Mengawali seri “Apa Definisinya“, lebih utama bila kita memahami apa yang dimaksud dengan definisi. Dalam laman Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) defenisi adalah kata, frasa, atau kalimat yang mengungkapkan makna, keterangan, atau ciri utama dari orang, benda, proses, atau aktivitas.

Pada seri pertama ini, kita akan membahas terkait dengan definisi – definisi dalam lingkup Keuangan Daerah. Mulai dari Keuangan Daerah secara umum, hingga pada istilah-istilah yang ada di dalam peraturan – peraturan tentang keuangan daerah.

Keuangan Daerah, merupakan semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. Sehingga dari defenisi Keuangan Daerah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, Keuangan Daerah tidak hanya uang dalam arti sebenarnya (cash – tunai). Namun juga mencakup hak seperti piutang, kewajiban seperti utang hingga pada aset, dan segala hak milik pemerintah daerah.

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang. SKPD merupakan unsur pelaksana kegiatan dan merupakan suatu entitas pelaporan dalam akuntansi pemerintahan. Dewasa ini, Pengguna Barang SKPD akan dibantu oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD), Bendahara Pengeluaran/Penerimaan, dan Pembantu Bendahara Pengeluaran/Penerimaan. Juga akan dibantu oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Pejabat Pengadaan Barang Jasa (PPBJ) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dalam aspek pengadaan barang jasa di SKPD.

Sementara itu dalam tugasnya selaku Pengguna Barang, dalam keseharian akan dibantu oleh Pejabat Penatausahaan Barang, Pengurus Barang Pengguna dan Pembantu Pengurus Barang Pengguna. Yang masing-masing memiliki tugas pokok dan fungsi berbeda dalam pengelolaan Aset/Barang Daerah.

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.

Perbedaan mendasar antara BLUD dan SKPD/UPTD adalah fleksibilitas dalam mengatur pendapatan dan pengeluaran. Tidak seperti SKPD/UPTD yang setiap pendapatannya harus disetor ke Kas Daerah, dan pengeluarannya harus ada terlebih dahulu dalam DPA, BLUD dapat secara langsung menggunakan dana/uang yang didapatkan untuk keperluan operasional pelayanan BLUD.

Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah. Umumnya fungsi ini dijalankan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dalam prosesnya, setelah mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, APBD Kabupaten/Kota akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Pemerintah Provinsi dan APBD Provinsi akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, merupakan prinsip, dasar, konvensi, aturan dan praktik spesifik yang dipilih oleh Pemeritnah Daerah sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antarperiode maupun antarentitas.

Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA),adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran. Pada dasarnya DPA adalah Rencana Keuangan, sehingga meskipun sudah tercantum dalam DPA, suatu kegiatan / belanja belum tentu dapat dilaksanakan (dicairkan), terutama bila cara pelaksanaan kegiatannya belum tepat.

Dalam bahasa sederhana, dapat dipahami sebagai berikut: “Setiap pelaksanaan kegiatan/belanja harus ada di dalam DPA, namun kegiatan/belanja yang ada di dalam DPA belum tentu harus dilaksanakan”.

SiLPA, Sisa Lebih Penggunaan Anggaran, adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, merupakan kewajiban Pemda untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemda selamat satu periode pelaporan.

Laporan Realisasi Anggaran, merupakan laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dalam satu periode pelaporan. LRA sekurang-kurangnya menyajikan informasi tentang Pendapatan-LRA; Belanja; Transfer; Surplus/Defisit-LRA; Pembiayaan; dan Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran.

Laporan Operasional, secara sederhana dapat dipahami sebagai core utama dalam laporan keuangan basis akrual yang menunjukkan adanya hak dan kewajiban Pemerintah Daerah meski Kas (Uang) belum secara nyata keluar atau masuk dari dan ke kas daerah. Laporan Operasional menyajikan pos-pos Pendapatan-LO; Beban; Surplus/Defisit-LO dan Pos Luar Biasa.

Laporan Arus Kas, menyajikan informasi mengenai sumber penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Arus kas masuk dan kas keluar diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan dan transitoris.

Laporan Perubahan SAL, menyajikan laporan secara komparatif terhadap pos-pos Saldo Anggaran Lebih Awal; Penggunaan Saldo Anggaran Lebih; Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan; Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya; Lain-Lain; dan Saldo Anggaran Lebih Akhir. Komparasi dimaksud adalah perbandingan antara nilai tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya.

Neraca, merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban dan ekuitas pada tanggal tertentu. Dalam Neraca disajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos Kas dan Setara Kas; Investasi Jangka Pendek; Piutang Pajak dan Bukan Pajak; Persediaan; Invenstasi Jangka Panjang; Aset Tetap; Kewajiban Jangka Pendek; Kewajiban Jangka Panjang; dan Ekuitas.

Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK), dapat dipahami sebagai penjelas atas laporan keuangan agar dapat dipahami oleh pembaca secara luas, tidak terbatas hanya untuk pembaca tertentu ataupun manajemen entitas pelaporan. Hal ini disebabkan karena Laporan keuangan mungkin mengandung informasi yang dapat mempunyai potensi kesalahpahaman di antara pembacanya.

Ekuitas, adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah.

Kiranya demikian, sharing singkat terkait dengan beberapa definisi dalam aspek Keuangan Pemerintah Daerah, tentu masih banyak lagi istilah-istilah yang perlu kita pelajari bersama defenisinya.

Bila ada yang dapat kita diskusikan bersama, Para Pembaca dapat mengetikkan pada kolom komentar dibawah. Sekian dan Terima Kasih,.

Sumber :

Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

http://danisuluhpermadi.web.id/2019/10/11/langkah-langkah-menyusun-laporan-keuangan-skpd-basis-akrual/

https://kbbi.web.id/

http://rdoelb.blogspot.com/2012/07/daftar-istilah-keuangan-daerah-dalam.html

https://bahasa.foresteract.com/definisi/ (gambar)

 

Share:
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Elsa
1 year ago

Jika pemerintah daerah benar-benar menerapkan sistem akuntansi pemerintah daerah maka dana anggaran pemerintah akan sangat transparan dan memudahkan dalam pengelolaannya.