Era Industri 4.0 memberikan dampak yang cukup signifikan pada hampir semua aspek kehidupan. Istilah Paperless dan Cashless kini tak lagi asing di telinga kita. Dalam aspek keuangan sektor publik / keuangan pemerintah, era ini menurut saya dapat diterjemahkan menjadi eranya transparansi, peningkatan efektifitas dan efisiensi dan era inovasi. Dengan semakin berkembangnya transparansi, efektif efisien dan inovasi diharapkan akuntabilitas pengelolaan keuangan semakin baik, sehingga semakin turun pula peluang untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Gayung bersambut, sejak tahun 2016 pemerintah telah mencanangkan adanya Sistem Transaksi Non Tunai sebagai upaya untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dalam prakteknya, transaksi non tunai yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan teknologi 4.0 ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan dan peningkatan akuntabilitas keuangan daerah.

Amanat Peraturan Perundang-Undangan Terkait dengan Transaksi Non Tunai

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 283 ayat (2) dijelaskan bahwa “Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”.

Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017. Dalam Lampiran Instruksi tersebut, pada aspek Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan, percepatan implementasi transaksi non tunai Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah ditujukan untuk menekan korupsi pada tahap realisasi anggaran pembangunan dan pengadaan barang dan jasa.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai. Pokok-pokok dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah;
  2. Pemindahan uang dengan menggunakan instrumen APMK, Cek, Bilyet, Giro, Uang Elektronik dan sejenisnya;
  3. Dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2018, meliputi seluruh transaksi Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah;
  4. Berkoordinasi dengan Bank dan/atau Lembaga Bukan Bank di daerah;
  5. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan implentasi dan menyusun action plan;
  6. Implementasi Transaksi Non Tunai dapat dilakukan secara bertahap; dan
  7. Pemerintah Daerah melaporkan perkembangan kesiapan implementasi Transaksi Non Tunai kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 1 Oktober 2017.

 

Penerapan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Perkembangan Regulasi Transaksi Non Tunai

Dalam perkembangannya, untuk menunjang penerapan transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Gubernur Kalimantan Utara telah menerbitkan Instruksi Gubernur tentang Penerapan Transaksi Non Tunai, sebagai berikut:

  1. Instruksi Gubernur Kalimantan Utara Nomor 16 Tahun 2017, dalam instruksi ini ditentukan 2 (dua) SKPD selaku Pilot Project penerapan transaksi non tunai, yaitu BPKAD dan Inspektorat;
  2. Instruksi Gubernur Kalimantan Utara Nomor 04 Tahun 2018, penerapan transaksi non tunai untuk seluruh SKPD dengan batas toleransi pembayaran tunai maksimal Rp5.000.000,-;
  3. Instruksi Gubernur Kalimantan Utara Nomor 02 Tahun 2019, penerapan transaksi non tunai untuk seluruh SKPD dengan batas toleransi pembayaran tunai maksimal Rp2.500.000,-;
  4. Instruksi Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020, penerapan transaksi non tunai untuk seluruh SKPD secara penuh.

Infrastruktur dalam Penerapan Transaksi Non Tunai

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara saat ini telah menggunakan SIMDA Keuangan BPKP versi terbaru yang telah terintegrasi dengan Aplikasi Keuangan dari pihak perbankan. Aplikasi keuangan dimaksud adalah Aplikasi Transaksi Keuangan Pemda (ATKP). Aplikasi besutan Bankaltimtara selaku Bank Persepsi yang digunakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam penyimpanan dana pemerintah ini merupakan salah satu jenis jasa layanan perbankan dalam pengelolaan keuangan pada pemerintah daerah melalui fasilitas online yang digunakan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu di seluruh Pemerintah Daerah.

Tampilan Aplikasi Transaksi Keuangan Pemda Bankaltimtara

 

Konektifitas antara SIMDA Keuangan dan ATKP dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam proses pembayaran belanja. Karena sebelum penggunaan ATKP, pola transaksi non tunai yang diterapkan adalah dengan membawa Nota Transfer yang dicetak secara manual ke Bankaltimtara.

Sebagai informasi, integrasi antara SIMDA Keuangan BPKP dan ATKP milik Bankaltimtara ini adalah yang pertama di Indonesia dan merupakan Pilot Project dalam penerapan Transaksi Non Tunai.

Sumber:

https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5993fc12be073/node/lt52c238d2aac6e/instruksi-presiden-nomor-10-tahun-2016#

https://keuda.kemendagri.go.id/

https://bpkad.kaltaraprov.go.id/

 

Share: