Salah satu bentuk dari demokrasi yang menurut bahasanya diartikan sebagai kekuasaan oleh rakyat (demos = rakyat, kratos = kekuasaan / kekuatan) adalah adanya pemilihan umum untuk menentukan perwakilan rakyat yang akan menetapkan/mengambil keputusan mewakili rakyat juga pemilihan Presiden dan/atau Kepala Daerah secara langsung. Dan satu di antara beberapa ukuran keberhasilan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah dengan mengukur tingkat partisipasi pemilih.

Di Indonesia sendiri Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden RI, Anggota DPR, DPD dan DPRD terakhir kali dilaksanakan pada tahun 2019. Sementara itu Pilkada Serentak untuk memilih Kepala Daerah baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati terakhir kali dilaksanakan pada akhir 2020 lalu. Berikutnya baik Pemilu maupun Pilkada akan dilaksanakan serentak pada tahun 2024.

Tentu penting bagi kita untuk dapat memahami ukuran-ukuran keberhasilan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, yang seperti telah disebutkan di atas salah satunya adalah tingkat partisipasi pemilih. Tingkat partisipasi pemilih dapat dikatakan menjadi ukuran kedewasaan pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Tentu selain tingkat partisipasi pemilih, sebenarnya terdapat juga ukuran tingkat demokrasi yaitu dengan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang telah saya bahas pada artikel lain di sini. Khusus pada artikel ini, kita akan mendiskusikan tentang apa dan bagaimana menghitung tingkat partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Umum (Pemilu)

Sebagaimana telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, Pemilu merupakan salah satu pilar utama dari proses akumulasi kehendak masyarakat. Pemilu juga merupakan proses demokrasi untuk memilih pemimpin.

Senada dengan hal tersebut, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang notabene adalah Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang disebutkan secara jelas sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota secara langsung dan demokratis.

Daftar Pemilih dalam Pilkada dan Pemilu

Sebelum melangkah lebih jauh dalam pembahasan bagaimana cara menghitung tingkat partisipasi pemilih, baik dalam Pemilu maupun Pilkada, lebih tepat bila kita mengetahui terlebih dahulu tentang istilah Daftar Pemilih dalam suatu pemilihan. Dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019, Daftar Pemilih terdiri atas:

  1. Daftar Pemilih Sementar (DPS) adalah daftar Pemilih hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap pemilihan umum atau pemilihan terakhir dengan mempertimbangkan DP4.
  2. Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah DPS yang telah diperbaiki oleh PPS dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
  3. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.
  4. Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) adalah daftar yang berisi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain.

Cara Menghitung Tingkat Partisipasi Pemilih

Rumus dasar dalam menghitung partisipasi pemilih yang telah melaksanakan pemungutan suara adalah dengan perhitungan jumlah pengguna hak pilih dibagi dengan jumlah daftar pemilih tetap dan dikalikan 100 persen. Jumlah pengguna hak pilih dihitung dari keseluruhan suara sah dan tidak sah.

Rumus Partisipasi Pemilih

di mana:

Rumus Pengguna Hak Pilih

Sebagaimana telah disebutkan dalam sub sebelumnya, bahwa dalam pelaksanaan pemilihan, terdapat adanya DPTb dan DPPh, dalam perhitungan tersebut adalah jumlah seluruh pengguna hak pilih baik DPT maupun DPTb dan DPPh.

Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Partisipasi Politik Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Surabaya 2015 Di Kecamatan Semampir Kota Surabaya oleh Dr. Bambang Suprijadi, M.Si dan Eka Pujiantoro, S.STP., M.IP yang dipublikasi dalam Jurnal Ilmiah Madani, partisipasi pemilih dihitung dengan cara jumlah pengguna hak pilih atau jumlah masyarakat yang telah menggunakan hak pilih, baik surat suara sah maupun tidak sah yang meliputi pengguna hak pilih DPT, pengguna hak pilih DPTb-1, pengguna hak pilih DPPh, pengguna hak pilih DPTb-2 dibagi dengan jumlah data pemilih yang meliputi DPT, DPTB-1, DPPh, dan DPTb-2, lalu dikalikan 100 persen.

Cara Menghitung Tingkat Perolehan Suara Pasangan Calon

Terdapat sedikit perbedaan dengan cara menghitung tingkat partisipasi pemilih, dalam perhitungan perolehan suara pasangan calon hanya dihitung dari total suara sah hasil pemilihan. Suara Tidak Sah dalam pemilihan tidak dijadikan dasar dalam menghitung perolehan suara masing-masing paslon.

Perolehan Suara Paslon

 

Sumber:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang

https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/15/113000169/pemilu-pengertian-alasan-fungsi-asas-dan-tujuan?page=all

Jurnal Partisipasi Politik Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Surabaya 2015 Di Kecamatan Semampir Kota Surabaya yang diakses pada laman: https://erepository.uwks.ac.id/1105/1/journal.pdf

https://kpu-mamuju.go.id/artikel-5158-dpph-dan-dptb-istilah-apa-itu-.html

Share:
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments