Pandemi Covid-19 yang mulai pada awal 2020 hingga kini masih belum mereda. Berbagai sektor kehidupan terdampak dengan adanya virus ini. Sektor yang paling terdampak tentunya adalah sektor kesehatan dan perekonomian. Berdasarkan rilis data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional – KPCPEN (https://covid19.go.id/), hingga tanggal 26 Juli 2021 terdapat 3.194.733 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Dari jumlah tersebut terdapat 84.766 orang meninggal dunia. 

Berbagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dilakukan oleh Pemerintah. Terbaru pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan PPKM Mikro hampir di semua provinsi dan kabupaten/kota.

Untuk wilayah di luar Jawa Bali, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepada sekitar 45 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi di Luar Jawa dan Bali, di antaranya untuk:

  1. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara online;
  2. pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH);
  3. pelaksanaan sektor esensial diberlakukan mulai 25% hingga 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat;

 

Tantangan Dalam WFH

Pelaksanaan WFH pada berbagai sektor baik sektor non esensial maupun sektor esensial tentu memberikan tantangan tersendiri. Dari sektor pemerintahan misalnya, kendala yang cukup banyak dialami dalam pelaksanaan WFH tersebut adalah fasilitas (dalam arti peralatan kerja) yang tidak dimiliki oleh setiap pegawai yang melaksanaan tugas dari rumah. Tidak seluruhnya memperoleh perlengkapan kerja seperti Laptop (tidak juga memiliki secara pribadi), yang tentu dapat menjadi kendala utama. 

Selain itu, kebutuhan akan internet juga menjadi titik perhatian tersendiri. Hal tersebut umumnya terjadi karena bila dilakukan secara normal (pekerjaan dilakukan dikantor), kebutuhan akan jaringan internet tidak menjadi soal. Berbeda hal bila pekerjaan dilakukan dirumah, yang tidak seluruhnya memiliki jaringan internet yang memadai. Jaringan mobile pada smartphone mungkin ada, namun untuk kebutuhan jaringan yang lebih cepat dan stabil (misalnya untuk virtual meeting) tidak seluruhnya tersedia.

Anggaplah kebutuhan akan fasilitas (laptop/komputer) dan jaringan internet sebagaimana disampaikan di atas telah dipenuhi, baik oleh kantor maupun kebetulan setiap pegawai telah memiliki secara pribadi. Kesatuan data pekerjaan, akan menjadi kendala (meski mungkin minor) tersendiri. Saat bertemu bersama di kantor, alur perpindahan data pekerjaan dapat dilakukan secara mudah. Paling sederhana, masing-masing staf/pegawai dapat bertukar flashdrive untuk sharing data. Lebih ribet sedikit, mungkin di kantor telah diatur agar jaringan LAN internal dapat memungkinkan pertukaran data. Berbeda hal bila pekerjaan dilakukan di rumah masing-masing.

 

Tetap Produktif Selama WFH

Meski memiliki berbagai tantangan, teknis maupun non teknis, sebagai ASN (Baik PNS maupun PPPK), hendaknya dapat selalu produktif. Beberapa upaya untuk tetap produktif telah saya bagikan melalui artikel Tetap Produktif di Masa Work From Home (WFH).

Merubah kebiasaan pelaksanaan pekerjaan secara manual dan luring menjadi daring dan tersistem. Mengembangkan potensi dan hobi-hobi yang positif. Semua dapat dilakukan untuk meningkatkan produktifitas di tengah keterbatasan akibat pandemi. 

Lebih spesifik membahas perihal produktifitas dalam pekerjaan, saat ini sudah banyak fasilitas yang dapat kita gunakan. Teknologi cloud salah satunya. Mulai dari aplikasi perkantoran berbasis cloud seperti Google Docs, Word Online by Microsoft, Zoho Writer. Hingga layanan penyimpanan berbasis cloud (Cloud Storage) seperti Dropbox, Google Drive, Microsoft One Drive dan Mega.

 

Layanan Cloud Storage

Dalam salah satu sumber, Cloud storage dijelaskan sebagai media penyimpanan file berbasis online atau digital yang mengandalkan koneksi internet untuk akses data. Cloud storage merupakan terobosan baru dalam dunia storage, di mana data yang disimpan ke dalam cloud storage akan disimpan di sejumlah server yang dikelola oleh pihak penyedia layanan atau yang biasa disebut hosting.

Selain risiko kehilangan data yang kecil, cloud storage tidak membutuhkan perangkat keras. Cloud storage bekerja dengan mengandalkan koneksi internet. Berikut adalah kelebihan dan kekurangan menggunakan layanan cloud storage untuk pekerjaan kedinasan.

Kelebihan Cloud Storage

  1. File Tidak Mudah Rusak. Bila dibandingkan dengan penyimpanan Flashdrive, yang berisiko terserang virus tentu penyimpanan Cloud lebih baik.
  2. Media Penyimpanan Tidak Mudah Rusak. 
  3. Tidak memenuhi media penyimpanan fisik yang dimiliki. 
  4. Bisa Diakses Dimana Saja. File yang tersimpan dapat diakses dari mana saja dan dengan perangkat apa saja sepanjang tersedia jaringan internet.
  5. Keamanan Privasi. 

Kekurangan Cloud Storage

  1. Membutuhkan Akses Internet. 
  2. Untuk file berukuran besar, dibutuhkan kecepatan internet yang tinggi. Mungkin ini adalah kendala utama dan terbesar, mengingat kecepatan internet di Indonesia masih belum maksimal. Terutama di daerah-daerah yang sulit di akses.
  3. Sulit diakses ketika server sedang mengalami traffic yang tinggi atau down.
  4. Rentan Terhadap Peretasan.

Dari kelebihan dan kekurangan di atas, yang paling saya rasakan dari sisi kelebihan adalah dengan menggunakan layanan cloud storage, koneksi data antarpegawai dalam satu jaringan cloud storage yang sama lebih mudah. Tanpa harus meminta transfer data, setiap data yang tersimpan dapat terbagikan secara otomatis ke semua anggota cloud.

 

Sumber:

Freepik (Gambar)

https://ayukhusnulkhotimah.web.ugm.ac.id/2018/03/10/kelebihan-dan-kekurangan-menggunakan-cloud-storag*/

https://www.baktikominfo.id/id/informasi/pengetahuan/cloud_storage_pengertian_cara_kerja_dan_keuntungan_menggunakannya_yang_perlu_anda_tahu-930

 

Share:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments