Membahas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berarti membahas sejarah panjang demokrasi di Indonesia. Mulai dari Kepala Daerah yang dipilih oleh Wakil Rakyat (DPRD), hingga Kepala Daerah yang dipilih secara langsung oleh oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana amanat Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam sejarah Indonesia, Pilkada pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Kutai Kartanegara pada Juni 2005.

Mengerucutkan pembahasan kita, Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dilaksanakan serentak pada 270 daerah, yaitu:

  1. 9 (sembilan) Provinsi;
  2. 224 (dua ratus dua puluh empat) Kabupaten;
  3. 36 (tiga puluh enam) Kota; dan
  4. 1 (satu) Kota Makassar melakukan pemungutan suara ulang/pemilihan ulang.

Salah satu implikasi mendasar dalam melaksanakan Pilkada langsung oleh masyarakat adalah terkait dengan pendanaan Pilkada. Masalah uang, merupakan masalah krusial yang dalam melaksanakannya harus penuh kehati-hatian. Untuk itu, Pemerintah dan Penyelenggaran Pilkada/Pemilu telah merumuskan berbagai peraturan untuk memberi pagar batasan agar Pilkada dapat dilaksanakan secara baik.

Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang – Undang

Dalam UU tersebut, aspek pendanaan diatur dalam Pasal 166 ayat (1), yang berbunyi “Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara pelaksanaannya diatur dalam Pasal 166 ayat (3), yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota

Dalam Bab II, Pendanaan Kegiatan Pemilihan, Pasal 2 dibunyikan bahwa,

Ayat (1), “Pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dibebabkan pada APBD Provinsi.”

Ayat (2), “Pendanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota.”

Dalam hal pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota bersamaan, pendanaannya dilaksanakan bersama, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilaksanakan pemungutan suara serentak pada tanggal dan bulan yang sama dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati / Walikota dan Wakil Walikota dalam 1 (satu) daerah provinsi, dilakukan pendanaan bersama antara provinsi dengan kabupaten dan/atau kota yang bersangkutan.”

See also  Presidential Threshold: Pengertian dan Maksud Penerapannya

Selain daripada ketentuan-ketentuan umum, dalam Peraturan Menteri ini juga diatur Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Tahun 2015 (hasil koordinasi dengan KPU masih relevan digunakan hingga saat ini). Standar Kebutuhan ini mencakup apa saja yang dapat dianggarkan dalam pendanaan pemilihan seperti honorarium, sarana prasarana, perjalanan dinas, logistik pemilihan dan sebagainya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota

Terbitnya peraturan ini merubah Lampiran II dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana disebutkan dalam Pasal I, “Lampiran  II Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  44  Tahun  2015  tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil  Bupati, serta  Walikota  Dan  Wakil  Walikota,  diubah sebagaimana  tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Secara garis besar perubahannya terdapat pada batasan jumlah personil yang dapat menerima honorarium, dan jumlah bulan penerimaan honorarium.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Dalam Bab III, Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan, Bagian 1, Penganggaran,  Pasal 7,

Ayat (1) Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, untuk Pendanaan Kegiatan Pemilihan gubernurdanwakil gubernurdiusulkanoleh KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi kepada gubernur.“.

Ayat (3), “Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang diusulkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berpedoman pada standar kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan yang ditetapkan oleh Ketua KPU setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.”

Ayat (4), “Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang diusulkan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berpedoman pada standar kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan yang ditetapkan oleh Ketua Bawaslu setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.”

Ayat (5), “Standar satuan harga kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangpengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

See also  Cara Menghitung Tingkat Partisipasi Pemilih

Dan dalam pelaksanaan Penganggarannya dibahas bersama antara TAPD dengan Penyelenggara, yaitu KPU dan Bawaslu, sebagaimana dibunyikan dalam Pasal 8,

Ayat (1), “Standar kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (3) dan ayat (4), selanjutnya dibahas bersama antara: a.TAPD dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan/atau b.TAPD dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Ayat (2), “Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)untuk mengevaluasi kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan sesuai dengan standar kebutuhan dan standar satuan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5).

Selain dasar-dasar tersebut, dalam merumuskan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pendanaan Pilkada 2020 juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan Peraturan dari pihak penyelenggara, yaitu KPU RI dan Bawaslu RI. Sebagai berikut,

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020

Dalam Peraturan KPU tersebut tercantum secara rinci tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, dimulai sejak Penandatanganan NPHD yang harus dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 1 Oktober 2019. Hingga Pengesahan dan Penetapan Pemenang serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tahapan.

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0194/K.Bawaslu/PR.03.00/VIII/2019 tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota

Salah satu tujuan penerbitan Standar Kebutuhan Pendanaan tersebut adalah sebagai dasar penyusunan RAB Pendanaan Pengawasan Pilkada Serentak dan upaya untuk menggunakan dana APBD secara Efisien. DAlam Keputusan tersebut diatur tentang standar Honorarium, Jumlah Personil Maksimal, Jumlah Bulan Maksimal, Sarana dan Prasarana yang dibutuhkan, dan belanja penunjang lain.

Sumber:

https://bawaslu.go.id/id/berita/bagja-minta-prioritas-anggaran-pilkada-2020-untuk-daerah-yang-sulit-dijangkau

https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_kepala_daerah_di_Indonesia

https://www.tribunnews.com/bisnis/2018/01/22/mendagri-biaya-pilkada-serentak-lebih-boros-dibanding-penyelenggaraan-pilkada-satuan

https://apahabar.com (Gambar)

Share:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments