Satu Tahun Dua Bulan, memang bukan waktu yang sebentar, meski juga bukan merupakan waktu yang lama sejak Saya pindah tugas dinas ke instansi baru dan tidak lagi berkecimpung dalam urusan pengelolaan Aset Daerah. Sejak penugasan pertama kali di provinsi bungsu pada Januari 2014 lalu, disamping tugas pokok sebagai Auditor Pertama, Alhamdulillah Saya selalu diberi kesempatan belajar pengelolaan Aset Daerah dari berbagai pihak. Mulai dari internal Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang selain bertugas sebagai Leading Sector pengelolaan keuangan dan aset juga bertugas menyusun laporan keuangan Pemprov Kaltara, dan Inspektorat yang selain tugas sehari-harinya menjadi Pemeriksa dan memberi konsultansi atas penyelenggaraan pemerintahan juga bertugas menjadi Tim Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Hingga organisasi eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) turut menjadi teman diskusi dan sumber pencarian ilmu.

Tidak salah bila para pembaca sekalian menilai bahwa tulisan kali ini merupakan salah satu tulisan berkategori “Nostalgia”. Karena memang saat menulis artikel ini, Saya sedang merenungi jalan apa saja yang telah Saya lewati dan jejak apa saja yang telah Saya tinggalkan.

Kedudukan Aset Daerah menjadi sangat penting, terlebih karena Aset Daerah juga merupakan unsur Keuangan Daerah. Hal tersebut dapat dilihat dari defenisi Keuangan Daerah yang berarti semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. (Defenisi Keuangan Daerah dalam Ketentuan Umum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah)

Pada awal Saya mempelajari tentang Aset Daerah, peraturan yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan tersebut dapat diibaratkan sebagai “Kitab Suci” Pengelolaan Aset pada Pemerintah Daerah.

Saat ini telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menyempurnakan peraturan sebelumnya.

 

Masalah Dalam Pengelolaan Aset Daerah

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2018 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), terdapat masalah dalam pengelolaan aset pada beberapa daerah, baik masalah pada pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maupun aspek 3E.

Masalah utama dalam pengendalian intern (SPI) antara lain pencatatan belum dilakukan atau tidak akurat dan SOP belum disusun/tidak lengkap. Pencatatan belum akurat antara lain seperti Pencatatan dalam KIB belum memadai, belum dicatat serta status aset dalam kondisi rusak berat masih tercatat sebagai aset tetap. Sementara SOP yang belum disusun/tidak lengkap antara lain seperti belum ada standar sarana prasarana di pemerintah daerah, pemerintah daerah belum merevisi peraturan daerah tentang pengelolaan BMD yang mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, dan pemerintah daerah belum memiliki peraturan pengelolaan rumah negara/rumah dinas serta belum menetapkan ketentuan teknis mengenai mekanisme penghapusan BMD.

Masalah utama aspek ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan aset daerah antara lain penerimaan selain denda keterlambatan belum dipungut/diterima, aset dikuasai pihak lain dan penyimpangan peraturan bidang pengelolaan perlengkapan atau BMD. Contoh-contohnya antara lain aset dikuasai pihak lain seperti aset tetap berupa tanah, gedung dan kendaraan dinas dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, pegawai yang dimutasi, dan yang telah pensiun. Dan pengelola barang belum menetapkan status penggunaan aset tetap peralatan dan mesin dan aset tetap lainnya.

 

Tugas Berat Pengurus Barang Pengguna

Melihat tumpukan masalah yang ada, dan luasnya cakupan tanggung jawab Pengurus Barang Pengguna atas pengelolaan aset, memang menjadikan Pengurus Barang Pengguna memiliki tugas yang sangat berat. Tidak seperti Bendahara Pengeluaran, yang bertanggungjawab pada setiap tahun anggaran berkenaan, tanggung jawab Pengurus Barang Pengguna harus mencakup seluruh Aset Daerah di SKPD-nya sejak pertama kali SKPD tersebut dibentuk. Dari hal tersebut, jelas ada risiko tinggi kehilangan jejak aset yang lampau, terutama apabila tidak ada serah terima yang memadai dari pejabat Pengurus Barang Pengguna sebelumnya.

Dalam prakteknya, tidak jarang pada setiap pemeriksaan baik oleh pemeriksa internal (Inspektorat Daerah) maupun pemeriksa eksternal (BPK, BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri), selalu dipertanyakan perihal keberadaan aset. Yang ternyata tidak hanya aset yang diadakan pada masa Pengurus Barang Pengguna saat ini, namun juga seluruh aset dari awal mula SKPD berdiri.

Kunci Pengeloaan Aset Daerah

Salah satu kunci yang dapat dipegang oleh Pengurus Barang Pengguna dalam melaksanakan tugas-tugasnya adalah:

Setiap Catatan Harus Ada Fisik Barangnya, dan Setiap Barang Harus Tercatat

Sebagai contoh, dalam catatan Kartu Inventaris Barang (KIB) terdapat aset berupa Laptop Merk “SNSV”. Maka Pengurus Barang Pengguna harus dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut:

  1. Apakah Laptop tersebut benar ada secara fisik?
  2. Siapa yang menguasai Laptop tersebut?
  3. Apakah sudah dilengkapi dengan Surat Penunjukan Pemakaian Barang? (Untuk bukti Serah Terima tanggung jawab penguasaan Laptop)
  4. Bila Laptop tidak dikuasai ASN (dalam arti tidak dibawa pulang, dan disimpan dikantor) apakah Laptop tersebut telah tercantum dalam Kartu Inventaris Ruangan (KIR)?
  5. Siapa penanggungjawab Ruangannya?

Contoh lain adalah, di Ruangan Sekretariat terdapat Aset berupa Dispenser Air Mineral. Maka Pengurus Barang Pengguna harus dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut:

  1. Apakah Dispenser tersebut sudah tercatat dalam KIB dan KIR?
  2. Kapan Dispenser tersebut diadakan?
  3. Bila ternyata tidak tercatat dalam KIB dan KIR, lantas milik siapa Dispenser tersebut? Apakah milik SKPD lain atau milik perorangan?

Pertanyaan-pertanyaan kontrol sebagaimana contoh-contoh di atas, merupakan salah satu cara agar kunci utama pengelolaan aset daerah tetap terjaga secara baik.

Asik Menata Aset

Asik Menata Aset, merupakan slogan yang pertama kali Saya dengar dari Pemateri pada Bimtek PSEKP UGM. Yang bersangkutan merupakan praktisi dan bertugas di Bidang Aset pada salah satu Kabupaten di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sekilas cukup kontradiktif dengan kenyataan bahwa mengelola Aset Daerah merupakan suatu hal yang rumit dengan tanggung jawab yang berat. Yang nyatanya bahwa beberapa pemerintah daerah tidak memperoleh Opini WTP (opini tertinggi dari BPK – RI) karena permasalahan Aset. Namun, setelah Saya telaah lebih lanjut, bahwa tagline Asik Menata Aset dimaksudkan agar Pengurus Barang Pengguna tidak stress dan dapat secara enjoy melaksanakan tugas-tugasnya.

Bagaimana agar kita dapat secara nyaman melaksanakan tugas-tugas sebagai Pengurus Barang Pengguna?

  1. Mulai dari hal yang sederhana. Lakukan dari hal-hal yang sederhana terlebih dahulu. Pengalaman Saya saat menjadi Auditor dan memeriksa perihal pengelolaan aset, cukup banyak Pengurus Barang Pengguna yang tidak melakukan tugas-tugas mendasar. Seperti tidak memperbarui Kartu Inventaris Ruangan (KIR), tidak membuat dan memasang Label Kode Barang, tidak memperbarui data Penatausahaan dalam Simda BMD/Sistem Informasi lain,
  2. Membagi waktu antara tugas pokok dan tugas Pengurus Barang Pengguna. Salah satu kekurangan dari beberapa Pengurus Barang Pengguna yang pernah Saya jumpai adalah menggunakan Sistem Kebut Semalam (SKS) dalam melakukan tugas-tugasnya. Sebagai contoh, bulan depan akan ada Pemeriksaan, saat ini baru mulai mengerjakan segala tugas secara terburu-buru. Untuk mengatasi hal tersebut, Saya saat bertugas menjadi Pengurus Barang Pengguna, membagi waktu pagi hingga siang untuk melaksanakan tugas pokok (saat itu sebagai Auditor) dan sore hari menjalankan tugas sebagai Pengurus Barang Pengguna (mulai dari memasang label kode barang, memperbarui KIR, memperbarui Penatausahaan). Pembagian waktu tersebut Saya lakukan pada setiap hari kerja, kecuali bila ada tugas pokok yang mendesak.
  3. Meluangkan waktu untuk memeriksa keberadaan Aset. Hal ini sangat krusial terutama bila terdapat Aset yang berusia puluhan tahun. Aset tersebut sangat riskan hilang, dimanfaatkan secara pribadi oleh yang tanpa hak, rusak berat, dan lain sebagainya. Berlaku juga untuk aset-aset baru yang risiko tinggi berpindah tangan. Sebagai contoh Laptop, Kamera, Kendaraan dan aset lain yang sangat mudah dibawa. Deteksi dini ini akan sangat membantu melacak keberadaan aset dan tidak perlu menunggu hingga pemeriksaan fisik oleh Pemeriksa.
  4. Mengamankan aset. Pengamanan aset dapat berupa pengamanan administrasi maupun pengamanan fisik. Pengamanan Administrasi seperti pembuatan sertifikat, penyimpanan dokumen penting, pembuatan surat-surat peminjaman dan lain sebagainya. Sementara pengamanan fisik seperti mempersiapkan lemari khusus aset, memberi pagar pembatas tanah pemerintah, dan lain sebagainya.

Sekiranya sedikit sharing pendapat dan pengalaman mengenai pengelolaan Aset Daerah. Suatu hal yang berat namun bila dapat dibawa santai dan enjoy akan sangat mengasikkan, inshaallah. Bila ada yang dapat didiskusikan lebih lanjut, dipersilahkan untuk mengisi kolom komentar di bawah. Terimakasih,.

Sumber:

https://bpkad.bekasikota.go.id/2016/11/07/pengelolaan-aset-daerah/ (gambar)

https://www.bpk.go.id/ihps

 

Share:
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Dina
Dina
4 years ago

Tidak pernah pelit membagi ilmu..
Saya banyak belajar dan termotivasi dari bapak
Semoga selalu amanah Pak Dani Suluh