JenisSurat Edaran
EntitasPemerintah Pusat
Nomor2/SE/VII/2019
Tahun2019
JudulSurat Edaran Kepala BKN tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian
Ditetapkan Tanggal30 Juli 2019
Diundangkan Tanggal30 Juli 2019
Berlaku Tanggal30 Juli 2019

Download:

SURAT EDARAN KEPALA BKN NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG KEWENANGAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DALAM ASPEK KEPEGAWAIAN

Referensi:

*ttps://www.bkn.go.id/

http://star-dynasty.blogspot.com/2013/01/perbedaan-peraturan-perundang-undangan.html (gambar)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

  • Numpang tanya
    Sebagaimana aturan diatas, PLH tidak dapat di angkat menjadi PENGUNA ANGGARAN (PA) akan ttp bagaimana jika didaerah km PLH sekda dgn blm ada Sekda definitifnya, diangkat menjadi PENGUNA ANGGARAN. Apakah ini dapat dibenarkan oleh aturan Krn kekosongan jabatan sekda Krn nasih menunggu asesmen?