Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional membawa perubahan yang cukup signifikan terhadap jenjang karier pejabat fungsional di Indonesia. Salah satu aspek yang paling berbeda dari kebijakan tentang Jabatan Fungsional yang sebelumnya adalah tentang Penilaian Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional.

Bila dalam ketentuan sebelumnya penilaian angka kredit pejabat fungsional dihitung berdasarkan pelaksanaan butir-butir kegiatan dan dinilai oleh Tim Penilai Angka Kredit sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing, saat ini angka kredit pejabat fungsional diperoleh dari hasil konversi atas predikat kinerja atau hasil penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Dalam Pasal 37 Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut dijelaskan bahwa, Predikat Kinerja dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. sangat baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
  2. baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% (seratus persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
  3. cukup/butuh perbaikan ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
  4. kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; dan
  5. sangat kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF.

Meski ke depan sistem konversi dari predikat kinerja menuju angka kredit pejabat fungsional akan secara otomatis terintegrasi dalam aplikasi MyASN (https://myasn.bkn.go.id), hingga saat tulisan ini dibuat sistem MyASN masih berada dalam pengembangan dan penyempurnaan.

Pada fitur “Angka Kredit” yang berada pada sub sistem “Layanan Kinerja”, masih terdapat notifikasi khusus yang menyatakan bahwa fitur angka kredit BELUM mengakomodir untuk Angka Kredit Perpindahan Jabatan, Penyesuaian/Penyetaraan, Promosi, Pengangkatan Pertama dan Pengangkatan Kembali.

Oleh karena itu, untuk dapat mengintegrasikan angka kredit sesuai dengan hasil konversi dari penilaian SKP, para pejabat fungsional perlu melakukan beberapa langkah tambahan. Langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

Cara Mengintegrasikan Angka Kredit Konversi dari Hasil Penilaian SKP

Langkah pertama adalah buka Aplikasi Kinerja BKN, dapat melalui MyASN (https://myasn.bkn.go.id) pada bagian Layanan Kinerja, dapat pula secara langsung melalui laman https://kinerja.bkn.go.id/login.

Klik Tab Angka Kredit.

Klik Tambah berwarna hijau di bagian atas.

Pilih Tahun, SKP, dan Periode SKP yang akan ditambahkan. Pilihan ini akan tertampil apabila SKP dan Penilaian SKP telah dilakukan.

Pastikan Data Pegawai telah sesuai, lalu Klik Tab Pengajuan Angka Kredit.

Pada Tab Pengajuan Angka Kredit tersebut akan tertampil Predikat Kinerja disertai dengan Persentase dan Koefisien Angka Kredit Tahunan dan Perhitungan Angka Kredit yang diperoleh di Periode tersebut.

Isikan Nomor SK Penetapan Angka Kredit, berikut dengan Tempat / Lokasi Penandatanganan dan Tanggal SK. Nomor dan tanggal masing-masing dapat berkoordinasi dengan Subbagian Tata Usaha yang membidangi Tata Persuratan dan Kearsipan.

Bila belum memenuhi kriteria kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jabatan, pilihan checkbox tersebut dapat dilewatkan.

Klik OK.

Pada Menu Utama Angka Kredit telah muncul baris baru berisikan data Periode Penilaian yang masih berstatus Draft.

Klik Aksi, Buat Preview PAK.

Selanjutnya akan ada notifikasi Preview PAK Berhasil.

Klik Aksi – Unduh Preview PAK untuk memperoleh File PDF berisikan Penetapan Angka Kredit yang akan ditandatangani oleh Pejabat Penilai.

Klik Aksi – Ajukan PAK untuk mengajukan PAK kepada Pejabat Penilai.

Klik OK untuk mengajukan PAK kepada Pejabat Penilai.

Status telah berubah menjadi Pengajuan.

Untuk selanjutnya sembari menunggu Pejabat Penilai menyetujui Pengajuan PAK, dokumen preview PAK yang telah diunduh sebelumnya dapat dicetak untuk diproses “Tanda Tangan Basah” kepada Pejabat Penilai.

Persetujuan PAK yang dilakukan oleh Pejabat Penilai melalui Akun milik Pejabat Penilai akan membutuhkan berkas digital dari Dokumen PAK yang telah ditandatangani tersebut.

Setelah Pejabat Penilai menyetujui PAK dan mengunggah berkas digital PAK yang telah ditandatangani, maka pada halaman utama “Angka Kredit” status akan berubah menjadi Persetujuan. Langkah akhir dari tahapan integrasi Angka Kredit ini adalah dengan melakukan Sinkronisasi AK ASN, pada kanan atas tampilan halaman utama.

Demikian adalah langkah atau cara mengintegrasikan Angka Kredit Konversi dari Hasil Penilaian SKP. Diharapkan dengan sinkronisasi dan integrasi ini, setiap Pejabat Fungsional dapat mengetahui secara pasti perolehan Angka Kredit Konversi dari Predikat Kinerja pada SKP. Sehingga dengan itu dapat diketahui pula apakah masing-masing Pejabat Fungsional telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan.

Referensi:

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Aplikasi MyASN dan Kinerja BKN

Share:
4.3 6 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Lia
Lia
3 months ago

Terimakasih suhu