Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional membawa perubahan yang cukup signifikan terhadap jenjang karier pejabat fungsional di Indonesia. Salah satu aspek yang paling berbeda dari kebijakan tentang Jabatan Fungsional yang sebelumnya adalah tentang Penilaian Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional.

Bila dalam ketentuan sebelumnya penilaian angka kredit pejabat fungsional dihitung berdasarkan pelaksanaan butir-butir kegiatan dan dinilai oleh Tim Penilai Angka Kredit sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing, saat ini angka kredit pejabat fungsional diperoleh dari hasil konversi atas predikat kinerja atau hasil penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Dalam Pasal 37 Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut dijelaskan bahwa, Predikat Kinerja dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. sangat baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
  2. baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% (seratus persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
  3. cukup/butuh perbaikan ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
  4. kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; dan
  5. sangat kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF.

Meski ke depan sistem konversi dari predikat kinerja menuju angka kredit pejabat fungsional akan secara otomatis terintegrasi dalam aplikasi MyASN (https://myasn.bkn.go.id), hingga saat tulisan ini dibuat sistem MyASN masih berada dalam pengembangan dan penyempurnaan.

Pada fitur “Angka Kredit” yang berada pada sub sistem “Layanan Kinerja”, masih terdapat notifikasi khusus yang menyatakan bahwa fitur angka kredit BELUM mengakomodir untuk Angka Kredit Perpindahan Jabatan, Penyesuaian/Penyetaraan, Promosi, Pengangkatan Pertama dan Pengangkatan Kembali.

Oleh karena itu, untuk dapat mengintegrasikan angka kredit sesuai dengan hasil konversi dari penilaian SKP, para pejabat fungsional perlu melakukan beberapa langkah tambahan. Langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

Cara Mengintegrasikan Angka Kredit Konversi dari Hasil Penilaian SKP

Langkah pertama adalah buka Aplikasi Kinerja BKN, dapat melalui MyASN (https://myasn.bkn.go.id) pada bagian Layanan Kinerja, dapat pula secara langsung melalui laman https://kinerja.bkn.go.id/login.

Klik Tab Angka Kredit.

Klik Tambah berwarna hijau di bagian atas.

Pilih Tahun, SKP, dan Periode SKP yang akan ditambahkan. Pilihan ini akan tertampil apabila SKP dan Penilaian SKP telah dilakukan.

Pastikan Data Pegawai telah sesuai, lalu Klik Tab Pengajuan Angka Kredit.

Pada Tab Pengajuan Angka Kredit tersebut akan tertampil Predikat Kinerja disertai dengan Persentase dan Koefisien Angka Kredit Tahunan dan Perhitungan Angka Kredit yang diperoleh di Periode tersebut.

Isikan Nomor SK Penetapan Angka Kredit, berikut dengan Tempat / Lokasi Penandatanganan dan Tanggal SK. Nomor dan tanggal masing-masing dapat berkoordinasi dengan Subbagian Tata Usaha yang membidangi Tata Persuratan dan Kearsipan.

Bila belum memenuhi kriteria kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jabatan, pilihan checkbox tersebut dapat dilewatkan.

Klik OK.

Pada Menu Utama Angka Kredit telah muncul baris baru berisikan data Periode Penilaian yang masih berstatus Draft.

Klik Aksi, Buat Preview PAK.

Selanjutnya akan ada notifikasi Preview PAK Berhasil.

Klik Aksi – Unduh Preview PAK untuk memperoleh File PDF berisikan Penetapan Angka Kredit yang akan ditandatangani oleh Pejabat Penilai.

Klik Aksi – Ajukan PAK untuk mengajukan PAK kepada Pejabat Penilai.

Klik OK untuk mengajukan PAK kepada Pejabat Penilai.

Status telah berubah menjadi Pengajuan.

Untuk selanjutnya sembari menunggu Pejabat Penilai menyetujui Pengajuan PAK, dokumen preview PAK yang telah diunduh sebelumnya dapat dicetak untuk diproses “Tanda Tangan Basah” kepada Pejabat Penilai.

Persetujuan PAK yang dilakukan oleh Pejabat Penilai melalui Akun milik Pejabat Penilai akan membutuhkan berkas digital dari Dokumen PAK yang telah ditandatangani tersebut.

Setelah Pejabat Penilai menyetujui PAK dan mengunggah berkas digital PAK yang telah ditandatangani, maka pada halaman utama “Angka Kredit” status akan berubah menjadi Persetujuan. Langkah akhir dari tahapan integrasi Angka Kredit ini adalah dengan melakukan Sinkronisasi AK ASN, pada kanan atas tampilan halaman utama.

Demikian adalah langkah atau cara mengintegrasikan Angka Kredit Konversi dari Hasil Penilaian SKP. Diharapkan dengan sinkronisasi dan integrasi ini, setiap Pejabat Fungsional dapat mengetahui secara pasti perolehan Angka Kredit Konversi dari Predikat Kinerja pada SKP. Sehingga dengan itu dapat diketahui pula apakah masing-masing Pejabat Fungsional telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan.

Referensi:

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Aplikasi MyASN dan Kinerja BKN

16 Comment

  1. Lia

    Terimakasih suhu

  2. Siswanto

    Pada ekinerja saya untuk skp tahunan berpredikat baik, sementara untuk yang periodik bulan november berpredikat sangat baik, jika saya konversi ke angka kredit nilainya lebih besar yang periodik bulan november dibanding tahunan sehingga untuk naik pangkat jika yang saya konversi periodik november akan memenuhi tetapi jika yang saya konversi tahunan belum memenuhi. pertanyaannya apakah bisa yang saya konversikan ke angka kredit skp periodik bulan november? bukti dukung skp yang mana yang saya pakai untuk pengajuan kenaikan pangkatnya? Terimakasih atas jawabannya

    1. Izin bertanya, apakah yang dimaksud demikian:
      1. Predikat SKP Triwulan 1, 2 dan 3 bernilai “baik”
      2. Predikat SKP Triwulan 4, bernilai “sangat baik”
      3. Predikat SKP Final Tahunan bernilai “baik”

      atau seperti apa status penilaian per triwulannya? sekira dapat menjadi gambaran untuk bahan diskusinya,.

      1. Siswanto

        predikat skp di tempat kami yang muncul per bulan dan predikat final tahunan

      2. Siswanto

        Predikat Januari 2024 Sangat baik
        Predikat Februari 2024 Baik
        Predikat Maret 2024 Baik
        Predikat April 2024 Sangat baik
        Predikat Mei 2024 Baik
        Predikat Juni 2024 Baik
        Predikat Juli 2024 Baik
        Predikat Agustus 2024 Baik
        Predikat September 2024 Baik
        Predikat Oktober 2024 Baik
        Predikat November 2024 Sangat Baik
        Predikat Desember 2024 Baik
        Predikat Tahunan(Final) 2024 Baik

        1. Dani Suluh

          Terima kasih informasinya, akan coba kami pelajari dan diskusikan kembali pak, karena untuk kondisi seperti ini saya pribadi belum mengalami dan mengetahui,

          Namun pendapat awal saya, menggunakan penilaian final akhir tahun, karena pada bulan november tersebut, penilaian sangat baik menggambarkan prestasi kerja selama 1 bulan, tidak untuk satu tahun,

          Tapi akan coba kami cari tahu kembali teknis konversi Penilaian SKP ke Angka Kredit, izin,.

  3. PBJ Wonosobo

    Permisi Pak, saya perpindahan fungsional per 1 februari 2024, saya akan mengajukan Angka Kredit untuk tahun 2024, kemudian saya sudah menambah periode SKP semua kolom sudah terisi tanggal PAK saya buat 31 Desember 2024 atau 1 Januari 2025. Tetapi tidak bisa menyimpan dengan notifikasi Request failed with status code 500

    1. Dani Suluh

      Izin, “Request Failed with Status Code 500” sepertinya disebabkan karena beban server sedang tinggi, mengingat momentum saat ini memang bersamaan PNS seluruh Indonesia berproses mengerjakan SKP dan Konversi Angka Kredit.

      Beberapa waktu kemarin, kami mencoba terus dan kira2 ada waktu penyimpanan berhasil.

      Tambahan:
      Merujuk pada beberapa website, Pesan HTTP Error 500 adalah kode status yang menampilkan respon server bahwa terjadi kegagalan pada sisi server sehingga permintaan tidak dapat diproses. Error ini biasanya terjadi karena adanya masalah internal seperti kesalahan konfigurasi server, database, atau logic dalam aplikasi.

  4. Chandra

    Terima kasih banyak mas Dani

    1. Siap, semoga dapat memberikan manfaat untuk kita semua, izin,.

  5. ASNI SURYANI LUBIS

    izin bertanya, bagaimana menghitung angka kredit untuk kenaikan jenjang jabatan IVc ke IV d dengan nilai SKP 2 tahun berturut turut sangat baik (2023, 2024) Jika menggunakan ekin BKN menghitung angka kredit dihitung secara reguler. Jika dilihat aturan BKN no 3 tahun 2023 contoh perhitungan di no.4 kenaikan golongan IIId ke IVa , maka angka kreditnya dihitung dengan menggunkan angka kredit IVa, bukan angka kredit IIId, sehingga memenuhi syarat angka kredit 100. Mohon penjelasannya, untuk perhitungan angka kredit jafung ahli madya ke ahli utama guru. terima kasih

    1. Mohon izin, dari proses yang kami pribadi jalani, Perhitungan Angka Kredit sudah by System menggunakan SKP BKN, sehingga dari pribadi pegawai ASN cukup memastikan SKP telah diisi dan dinilai oleh atasan. Mengingat penilaian atasan apakah Baik, Sangat Baik atau Cukup akan berdampak pada angka kredit sesuai dengan faktor pengali dan koefisien tahunan. Izin..

      Untuk koefisien yang digunakan menurut saya menggunakan koefisien sebagai “JF Madya”, yakni 37,5
      adapun dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4, menurut saya seharusnya koefisiennya adalah 25 sesuai jenjang muda (Golongan 3C-3D), karena saat ini saya pribadi juga JF Muda Golongan 3D yang sedang mengejar peluang menjadi JF Madya Golongan 4A dan secara sistem menggunakan koefisien 25, izin.

      1. Suhada,S.Ag.MA

        Izin bertanya pak, apakah nilai triwulan pertama dan kedua bisa langsung menambah angka kredit yg kurang utk naik pangkat dan jabatan dari muda ke madya

        1. Inshaallah bisa bapak,

          Untuk memastikan, apakah contoh kondisinya seperti ini:
          Per Desember 2024, angka kredit telah diperoleh 87,5 dari kebutuhan 100 untuk kenaikan pangkat, sehingga membutuhkan 12,5
          dengan kondisi tersebut, per 30 Juni 2025 dengan nilai SKP “BAIK” Triwulanan, akan terpenuhi kebutuhan nilai 12,5 dengan total 100, sehingga setelah 30 juni dapat langsung diproses pengusulan kenaikan pangkat pada periode terdekat, tidak harus menunggu akhir tahun (31 Desember 2025)

          Nanti pada penilaian konversi dari SKP ke Angka Kredit, bila pada tengah periode (bukan penilaian akhir tahun) diwajibkan memilih kebutuhannya, apakah untuk kenaikan pangkat, jenjang atau alih jabatan

          Penilaian SKP

          Izin,

    2. Tambahan, mohon izin

      Dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4, tersebut sepertinya adalah dari Pengawas (Jabatan Administrasi) ke Ahli Madya (Jabatan Fungsional),

      Bukan dari Jabatan Fungsional (Muda) dengan Golongan 3D, ke Ahli Madya Golongan 4A,

      Sehingga sepertinya berbeda contoh yang dimaksud dengan studi kasus yang dibahas,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.