Pindah Mutasi Pegawai Negeri Sipil selalu menjadi bahasan yang menarik untuk didiskusikan bersama. Setidaknya hal ini tergambar dari diskusi yang terjadi dalam kolom komentar artikel yang saya tulis sebelumnya.
Berbagai pertanyaan dan sharing informasi terjadi dalam kolom komentar artikel tersebut. Untuk itu, dalam artikel ini kita akan coba kembali berdiskusi tentang tata cara pindah mutasi pegawai negeri sipil, khususnya mutasi PNS antar daerah.
Daftar Isi
Jenis dan Prosedur Umum Mutasi Pegawai Negeri Sipil
Dalam artikel yang sebelumnya[1], kita telah mengetahui bahwa terdapat berbagai jenis mutasi PNS mulai dari Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah, Mutasi PNS antar Kabupaten / Kota dalam Satu Provinsi, Mutasi PNS antar Kabupaten / Kota antar Provinsi dan Antar Provinsi, dan Mutasi PNS Provinsi / Kabupaten / Kota ke Instansi Pusat dan Sebaliknya dan Mutasi Antar Instansi Pusat.
Selain itu, terdapat beberapa Persyaratan umum yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi antara lain:
- berstatus PNS;
- analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
- surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
- surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
- salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;
- salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau
- surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat di mana PNS tersebut berasal.
Sebagaimana telah sedikit disinggung sebelumnya, salah satu jenis mutasi PNS adalah Mutasi PNS antar Kabupaten / Kota antar Provinsi dan Antar Provinsi. Dalam Pasal 7, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, dijelaskan bahwa Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.
- Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
- Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak dapat memberikan pertimbangan teknis.
- Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.
- Berdasarkan penetapan menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf d, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam Jabatan.
Persyaratan Pindah Mutasi Pegawai Negeri Sipil
Selain prosedur/persyaratan umum di atas, terdapat prosedur-prosedur spesifik yang dapat berbeda antara instansi atau pemerintah daerah yang satu dengan pemerintah daerah yang lain.
Kita ambil contoh dari 2 (dua) provinsi yang ada di pulau Jawa, yaitu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Timur. Pada masing-masing Peraturan Gubernur kedua provinsi tersebut, terdapat beberapa persyaratan untuk mutasi masuk ke masing-masing provinsi.
Merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil, PNS yang mengajukan Mutasi Pindah Wilayah Kerja Masuk Pemerintah Daerah DIY harus memenuhi persyaratan di antaranya berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun, dan memenuhi kualifikasi jenis pendidikan, keahlian dan pengalaman sesuai dengan formasi yang dibutuhkan Pemerintah Daerah DIY.
Sementara bila melihat contoh lain yaitu di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, penerimaan pegawai pindahan harus memenuhi persyaratan di antaranya berusia maksimal 40 tahun, pangkat tertinggi penata golongan ruang 3C untuk formasi jabatan terlaksana dan fungsional tertentu kecuali tenaga kesehatan, pendidik, dan PNS yang telah mendapatkan rekomendasi dari gubernur.
Dari kedua contoh tersebut, dapat kita tarik suatu kesimpulan bahwa suatu pemerintah daerah dapat menetapkan suatu syarat khusus bila ingin menerima pegawai untuk masuk ke dalam jajaran pemerintahannya.
Contoh persyaratan lain adalah adanya uji kompetensi untuk mengetahui bahwa pegawai yang hendak masuk ke dalam suatu instansi pemerintah memiliki kualifikasi sesuai dengan kebutuhan di instansi pemerintah tersebut.
Persyaratan Utama Pindah Mutasi
Secara sederhana dapat kita pahami bahwa untuk dapat berpindah mutasi, seorang PNS harus terlebih dahulu mendapat keterangan siap diterima oleh instansi tujuan dan siap dilepas oleh instansi asal. Umumnya sering kita dengar sebagai lolos butuh / lolos lepas.
Yang perlu untuk dipahami adalah meski memiliki induk peraturan tentang mutasi PNS yang sama, dengan pertimbangan spesifik yang ada di suatu instansi, instansi tersebut dapat mengatur secara lebih rinci dan spesifik bila ingin menerima/melepas pegawai.
Pengaturan tersebut dapat saja berbeda antara satu dengan lainnya. Sebagai contoh pada persyaratan penerimaan pegawai, dalam contoh di atas antara Pemerintah Provinsi DIY dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki syarat yang berbeda. Perbedaan ini dapat terjadi karena kondisi khas di Jawa Timur dan DIY berbeda, misalnya dari jumlah pegawai yang saat ini telah ada.
Di sisi lain, terdapat pula beberapa contoh persyaratan khusus di suatu instansi bila hendak melepas pegawai ASN ke instansi lain. Seperti misalnya persyaratan minimal masa pengabdian. Umumnya persyaratan ini merupakan bentuk perjanjian antara PNS dengan Instansi Pemerintah pada awal penerimaan Calon PNS.
Berikut adalah contoh persyaratan untuk masuk dan keluar dari Pemerintah Kabupaten Bandung, sebagaimana diakses melalui laman https://bkpsdm.bandungkab.go.id:
Frequently Asked Question (FAQ) dalam Mutasi Pegawai Negeri Sipil
Dari artikel Jenis dan Prosedur Mutasi PNS Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, cukup banyak respons dan pertanyaan yang ada dalam kolom komentar. Berdasarkan komentar-komentar yang diberikan, terdapat beberapa pertanyaan yang paling banyak diajukan, yaitu:
- Bagaimana cara dan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk konfirmasi perpindahan?
- Setelah berkas mutasi di-input ke e-mutasi, siapa yang mengeluarkan rekomendasi sehingga keluar persetujuan teknis? Dan berapa lama prosesnya?
- Bagaimana langkah selanjutnya setelah penerimaan dan persetujuan mutasi antar kabupaten/kota antar provinsi? Berapa lama prosesnya?
- Setelah pertimbangan teknis dan disetujui permohonan pindah antar kabupaten/kota antar provinsi, berapa lama SK mutasinya bisa sampai ke pegawai yang mutasi? Di mana pegawainya bisa mengambil SK mutasinya?
- Bagaimana prosedur pembayaran gaji di tempat kerja baru setelah mutasi? Apakah ada langkah khusus yang harus diikuti?
- Bagaimana pengurusan tunjangan kinerja dan tunjangan profesi (sertifikasi) setelah mutasi?
Pertanyaan-pertanyaan ini muncul dalam berbagai konteks mutasi ASN antar instansi pemerintah daerah atau ke kementerian, termasuk prosedur, waktu yang dibutuhkan, dan tata cara pengurusan administratif terkait mutasi tersebut.
Dari berbagai pertanyaan tersebut, dalam kesempatan ini saya akan mencoba membagikan beberapa informasi terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan Pertimbangan Teknis BKN dan SOP Penerbitan SK Mutasi dari Menteri Dalam Negeri (untuk mutasi antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi).
Meski masih banyak pertanyaan yang belum terjawab dalam kesempatan ini, saya berharap melalui tulisan yang lain pertanyaan-pertanyaan tersebut nantinya akan dapat kita diskusikan bersama.
SOP Penerbitan Pertimbangan Teknis BKN
Secara garis besar, alur penerbitan Pertimbangan Teknis BKN atas Mutasi PNS[2] meliputi:
- Instansi pengusul mengunggah kelengkapan berkas usul pada aplikasi pendukung layanan;
- Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kantor Regional BKN melakukan verifikasi berkas usulan;
- Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kantor Regional BKN menetapkan Pertimbangan Teknis jika usulan disetujui. Berkas usul yang dinyatakan BTL dikembalikan ke instansi pengusul untuk dilengkapi. Berkas usul yang dinyatakan TMS dikembalikan ke instansi pengusul.
- Instansi pengusul mengunduh Pertimbangan Teknis Melalui aplikasi pendukung layanan untuk ditindaklanjuti dengan penetapan Surat Keputusan.
Merujuk pada informasi dalam laman tersebut, waktu penyelesaian Pertimbangan Teknis BKN atas Mutasi adalah 15 (lima belas) hari kerja per instansi sejak usul diterima lengkap dan benar.
Namun demikian, sebagai bentuk peningkatan layanan, dari media sosial Instagram BKN, proses penerbitan Pertimbangan Teknis BKN kini telah mengalami pemangkasan menjadi 2 (dua) hari kerja.
View this post on Instagram
SOP Penerbitan SK Menteri Dalam Negeri
Dalam laman resmi Kementerian Dalam Negeri, khususnya pada laman Unit Layanan Administrasi Kementerian Dalam Negeri, telah dirilis tabel informasi mengenai persyaratan pelayanan hingga sistem, mekanisme dan prosedur serta penanganan pengaduan saran dan masukan terhadap layanan mutasi antar daerah.
Dalam tabel informasi tersebut, jangka waktu pelayanan mutasi antar daerah adalah 15 (lima belas) hari kerja, dengan tanpa dipungut biaya / gratis.
Produk dari layanan mutasi antar daerah di Kementerian Dalam Negeri meliputi Penerbitan Surat Pra Koordinasi Menteri Dalam Negeri kepada Badan Kepegawaian Negara tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis Mutasi Pegawai Negeri Sipil dan Penerbitan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Dari Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Ke Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Tabel informasi layanan mutasi antar daerah yang ada di Unit Layanan Administrasi Kementerian Dalam Negeri selengkapnya adalah sebagai berikut:
Referensi:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antar Kabupaten/Kota Antar Provinsi Dan Antar Provinsi
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
https://ula.kemendagri.go.id/downloads/syarat/21.pdf
[1] https://danisuluhpermadi.web.id/kepegawaian/jenis-dan-prosedur-mutasi-pns-berdasarkan-peraturan-bkn-nomor-5-tahun-2019/
[2] https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8157995/sekretaris-utama/penetapan-pertimbangan-teknis-mutasi-pindah-instansi