Kegiatan pemerintahan tidak akan terlepas dari kegiatan administrasi berupa surat menyurat. Surat menyurat dapat dikatakan sebagai urat nadi jalannya roda pemerintahan. Surat menyurat atau dalam arti lebih luas kita kenal sebagai naskah dinas ada dalam setiap lini kegiatan pemerintahan. Mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga tingkat pemerintahan nasional, semua aktivitas selalu melibatkan unsur tata naskah dinas. Artikel ini akan membahas perihal pedoman naskah dinas pemerintah daerah.

Pengertian Tata Naskah Dinas

Tata Naskah Dinas dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah didefinisikan sebagai pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
Dalam ketentuan tersebut, selain disebutkan tentang bentuk-bentuk naskah dinas, juga dijelaskan asas-asas dan prinsip tata naskah dinas. Terdapat enam asas tata naskah dinas dan empat prinsip dari tata naskah dinas.

Asas Tata Naskah Dinas

Asas tata naskah dinas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tersebut, yang masing-masing terdiri atas:

  1. asas efisien dan efektif, melalui penyederhanaan dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar dan lugas;
  2. asas pembakuan, melalui tatacara dan bentuk yang telah dibakukan;
  3. asas akuntabilitas, penyelenggaraan tata naskah dinas harus dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur, kewenangan, keabsahan dan dokumentasi;
  4. asas keterkaitan, diselenggarakan dalam satu kesatuan sistem;
  5. asas kecepatan dan ketepatan, diselenggarakan tepat waktu dan tepat sasaran; dan
  6. asas keamanan, harus aman secara fisik dan substansi.

Prinsip Tata Naskah Dinas

Dalam Pasal 4 dan Pasal 5, dijelaskan mengenai prinsip-prinsip tata naskah dinas, yaitu sebagai berikut:

  1. ketelitian, diselenggarakan secara teliti dan cermat dari bentuk, susunan pengetikan, isi, struktur, kaidah bahasa dan penerapan kaidah ejaan di dalam pengetikan;
  2. kejelasan, diselenggarakan dengan memperhatikan kejelasan aspek fisik dan materi dengan mengutamakan metode yang cepat dan tepat;
  3. singkat dan padat, diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar; dan
  4. logis dan meyakinkan, diselenggarakan secara runtut dan logis dan meyakinkan serta struktur kalimat harus lengkap dan efektif.

Peraturan Tata Naskah Dinas Pemerintah Daerah

Peraturan tentang naskah dinas di lingkungan Pemda diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan ini di antaranya memuat tentang bentuk-bentuk naskah dinas berikut dengan formatnya.

Bentuk – Bentuk Naskah Dinas Pemerintah Daerah

  1. instruksi;
  2. surat edaran;
  3. surat biasa;
  4. surat keterangan;
  5. surat perintah;
  6. surat izin;
  7. surat perjanjian;
  8. surat perintah tugas;
  9. surat perintah perjalanan dinas;
  10. surat kuasa;
  11. surat undangan;
  12. surat keterangan melaksanakan tugas;
  13. surat panggilan;
  14. nota dinas;
  15. nota pengajuan konsep naskah dinas;
  16. lembar disposisi;
  17. telaahan staf;
  18. pengumuman;
  19. laporan;
  20. rekomendasi;
  21. surat pengantar;
  22. telegram
  23. lembaran daerah;
  24. berita daerah;
  25. berita acara;
  26. notulen;
  27. memo;
  28. daftar hadir;
  29. piagam;
  30. sertifikat;
  31. STTPP.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah selengkapnya:

 

Download :

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 54 TAHUN 2009 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Sumber :

https://www.kolominfo.com/2015/02/pengertian-surat-menyurat.html (Gambar)

Share:
3 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments