Merujuk pada ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.
Dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, mutasi dapat dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Persyaratan umum yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi antara lain:
- berstatus PNS;
- analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
- surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
- surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
- salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;
- salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau
- surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat di mana PNS tersebut berasal.
Jenis – Jenis Mutasi Pegawai Negeri Sipil dan Prosedurnya
Prosedur mutasi berbeda menurut jenis-jenis mutasi yang ada. Berdasarkan Bagian Kedua Prosedur mulai pasal 4 hingga pasal 10 pada Peraturan BKN tentang Tata Cara Mutasi, jenis dan prosedur mutasi adalah sebagai berikut:
Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah
Contoh mutasi dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah adalah mutasi PNS antar komponen di Kementerian Dalam Negeri, contoh mutasi dari Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri ke Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. Atau mutasi PNS dari Dinas Kependudukan Provinsi ke Badan Pengelola Keuangan Provinsi yang sama. Adapun ketentuan mutas dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mutasi dilakukan oleh PPK setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS;
- Dalam hal Tim Penilai Kinerja belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan;
- Unit kerja yang membidangi kepegawaian membuat perencanaan mutasi;
- Perencanaan mutasi disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS untuk mendapatkan pertimbangan mutasi;
- Berdasarkan pertimbangan mutasi tersebut, unit kerja yang membidangi kepegawaian mengusulkan mutasi kepada PPK;
- PPK menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
Mutasi PNS antar Kabupaten / Kota dalam Satu Provinsi
Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mutasi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh Pertimbangan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN;
- Pertimbangan teknis dapat diberikan bila persyaratan telah dipenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal;
- Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur menetapkan keputusan mutasi;
- Berdasarkan penetapan Gubernur, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
Infografis Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
Mutasi PNS antar Kabupaten / Kota antar Provinsi dan Antar Provinsi
Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mutasi PNS ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN;
- Pertimbangan teknis dapat diberikan bila persyaratan telah dipenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal;
- Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, Menteri Dalam Negeri menetapkan keputusan mutasi;
- Berdasarkan penetapan Menteri Dalam Negeri, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
Infografis Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi
Infografis Mutasi Antar-Provinsi
Mutasi PNS Provinsi / Kabupaten / Kota ke Instansi Pusat dan Sebaliknya dan Mutasi Antar Instansi Pusat
Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan Mutasi antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN;
- Penetapan oleh Kepala BKN diberikan dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal;
- Berdasarkan penetapan Kepala BKN, PPK Instansi Penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
Infografis Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat
Infografis Mutasi PNS Instansi Pusat ke Provinsi/Kabupaten/Kota
Infografis Mutasi antar-Instansi Pusat
Hal – Hal yang Perlu Dipertimbangkan oleh PNS yang Hendak Mutasi atas Permintaan Sendiri
Mengutip dari https://yuvalianda.com/, ada beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan bila hendak mengurusi mutasi. Yaitu sebagai berikut:
- Mutasi PNS mensyaratkan Pertimbangan BKN, pertimbangan ini memuat persetujuan BKN setelah berkas mutasi terverifikasi dan tervalidasi oleh BKN. Bila lengkap dan cocok, BKN akan menerbitkan Pertimbangan Teknis.
- Mutasi PNS membutuhkan waktu;
- PNS yang hendak mutasi atas permintaan sendiri harus siap melepas jabatan;
- Untuk PNS yang hendak mutasi namun memiliki Ikatan Dinas atau sedang tugas belajar, harus siap dengan konsekuensi tuntutan ganti rugi;
- Beberapa instansi memiliki ujian mutasi PNS sebelum menerima PNS masuk ke instansinya.
Sumber:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019
https://radarlombok.co.id/mutasi-guru-lombok-timur-dinilai-kacau.html (Gambar)
Informasi Layanan Mutasi Kepegawaian (bkn.go.id)
h*tps://yuvalianda.com/mutasi-pns/
Assalamu’alaikum kami dari pegawai ASN di salah satu kota kabupaten ingin pindah ke kementerian yg kami tanyakan bgmna cara dan nomor tlp yg bisa kami hubungi untuk komfirmasih perpindahan nantinya. Terima kasih sebelumnya
Wa’alaikumussalam Bapak,
Izin Bapak, sekiranya Bapak nantinya akan lebih banyak berkomunikasi dengan PPK Kementerian tempat Bapak akan pindah, karena merupakan kewenangan Instansi Penerima untuk mengusulkan Mutasi kepada BKN selaku yang menerbitkan SK Mutasi dari Provinsi/Kota/Kabupaten ke Kementerian atau sebaliknya. Sehingga untuk informasi dan kontak, tentu lebih akurat bila Bapak menghubungi PPK Kementerian/Instansi Penerima,
Secara singkat mungkin bisa kami sharingkan bahwa yang pertama harus dipastikan adalah Instansi Penerima siap menerima Bapak dan Instansi Asal siap melepas.
Selengkapnya harus dipenuhi adalah persyaratan Mutasi sesuai dengan Pasal 3 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, ada beberapa kelengkapan yang perlu disiapkan oleh Bapak seperti SK Pangkat Terakhir, SKP 2 Tahun Terakhir, Permohonan Mutasi. Ada yang perlu disiapkan oleh Instansi Asal seperti Persetujuan Mutasi, Surat Bebas Temuan, Keterangan tidak sedang Tugas Belajar. Dan ada yang perlu disiapkan oleh Instansi Penerima seperti Anjab dan ABK sesuai Jabatan yang akan diduduki, Usulan Mutasi,
Izin Bapak,
Pak @Dani suluh…
Mau tanya pak, setelah berkas mutasi sudah diinput ke emutasi? Siapa yg mengeluarkan rekomendasi sehingga keluar pertek?dan biasanya berapa lama?
BKN yg mengeluarkan Pertek, dikembalikan ke Mendagri untuk keluar SK Mutasi. BKN mengeluarkan pertek paling lama 15hr dr diterimanya berkas.
kalau setelah 15 hari pertek belom keluar juga gmn pak @Dani suluh
Selamat siang,
Saya ingin menyampaikan bahwa istri saya PNS di pemko Medan dan ingin pindah ke Jakarta dengan alasan ingin ikut dengan suami dimana saat ini saya (suami) domisili dan kerja di Jakarta.
Yang perlu saya tanyakan adalah mohon bantuannya untuk prosedur dan kontak yang bisa membantu kami sehingga istri saya bisa pindah ke Jakarta ke instansi apapun.
Terima kasih.
Selamat siang Bapak,
Izin bapak,
Pertama, mohon maaf saya belum bisa membantu terkait kontak, karena saya juga belum memiliki,
Kedua, sehubungan dengan pertanyaan bapak, untuk mutasi dari Pemko Medan ke Jakarta dapat masuk kedalam sekurangnya 2 kemungkinan kategori mutasi, yaitu “Mutasi PNS antar Kabupaten / Kota antar Provinsi dan Antar Provinsi”, dan “Mutasi PNS Provinsi / Kabupaten / Kota ke Instansi Pusat dan Sebaliknya dan Mutasi Antar Instansi Pusat”. Dari kedua kategori tersebut, termasuk juga keseluruhan jenis mutasi, proses awalnya adalah adanya usul mutasi dari instansi penerima. Untuk itu, saran kami kiranya bapak dapat menghubungi ingin pindah ke mana, apakah ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau Kementerian/Lembaga, guna memastikan ada formasi kosong yang dapat diisi untuk memperoleh persetujuan penerimaan,
Assalamualaikum.. saya pnsdi asahan ingin sekali pindah ke pemko medan.. tp gak tau petunjuknya gmn.. mohon bantuan
Wa’alaikumussalam,
Pertama kali kita harus dapat memastikan formasi di pemerintah daerah tujuan (penerima) tersedia, dan pemerintah daerah asal bersedia melepas, tentu harus dibina komunikasi di antara kita dan kedua pemerintah daerah tersebut.
Selanjutnya, sesuai dengan prosesur perpindahan mutasi, instansi penerima nanti yang akan memproses permohonan mutasi nya,
assalamualaikum,saya ASN yang sedang mengajukan mutasi antar kabupaten/kota antar provinsi, status mutasi adalah sudah diberikan PERTEK oleh BKN dan per tanggal 21 agustus 2021 statusnya adalah menunggu penerbitan SK mendagri,yg saya ingin tanyakan adalah sampai saat ini belum ada info tentang penerbitan SK tersebut,mohon petunjuk nya dari bapak apa yang harus saya lakukan selanjutnya??sebelumnya saya ucapkan terimakasih
Wa’alaikumussalam,
Sekira terkait dengan penerbitan SK Mutasi antar kabupaten kota antar provinsi dan antar provinsi adalah wewenang dari Kementerian Dalam Negeri. Seyogyanya bila telah terbit Pertimbangan Teknis dari BKN, tidak lama akan segera terbit SK dari Mendagri.
Mungkin yang dapat dilakukan adalah membina komunikasi dengan PPK atau BKD, sehingga dapat membantu Follow Up SK tersebut, mengingat sebenarnya Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 58 Tahun 2019 tentang Mutasi antar Kabupaten Kota antar Provinsi dan antar Provinsi, yang di dalamnya memuat mekanisme koordinasi melalui e-mutasi paling lama 15 hari setelah permohonan diterima dalam kondisi data dukung lengkap,
Terimakasih atas jawabannya pak, sangat membantu. Dan sy sudah bertanya ke bkd jawabannya masih menunggu sk dari kemendagri dan data sudah lengkap, sehingga sy jg tidak paham proses kelanjutannya saat ini…
kalo boleh tau, berapa lama waktu tunggu sampai tebitnya pertek ? karena saya juha mengajukan mutasi dan statusnya masih menunggu pertek BKN, namun belum ada info lebih lanjut
Sekitar 10harian gt pak, nah sekarang posisi nya mentok di Mendagri.. Sudah sy tanyakan ke BKD jwaban nya tetap sama, menunggu SK mendagri.. Sy jg bingung krn blm ad info kelanjutan nya lg
Gimana pak. Apakah Nopember ini sdh keluar SK?
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Mutasi,
Dalam Bagian Kedua – Prosedur, Pasal 4, huruf i, disebutkan bahwa:
Pertimbangan teknis Kepala BKN / Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usul mutasi.
dan dalam pasal yang sama huruf p, disebutkan bahwa:
Keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh PPK instansi penerima dan keputusan pemberhentian dari jabatan oleh PPK instansi asal sebagaimana dimaksud pada huruf n, ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya keputusan mutasi.
BKN regional ato BKN pusat yg mengeluarkan pertek kk utk mutasi antar provinsi?
Assalamualaikum pak Budi, saya ingin bertanya…setelah ada penerimaan dan persetujuan mutasi dan 2 daerah, apalagi ya langkahnya? berapa lama ya prosesnya?
Assalamu Alaikum,,,
Setelah pertimbangan teknis dan disetujui permohonan pindah antar kabupaten/kota antar provinsi, berapa lama SK mutasinya bisa sampai ke pegawai yang mutasi,,?
Dimana pegawainya bisa mengambil SK mutasinya,,?
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Mutasi,
Pertimbangan teknis Kepala BKN / Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usul mutasi.
dan
Keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh PPK instansi penerima dan keputusan pemberhentian dari jabatan oleh PPK instansi asal sebagaimana dimaksud pada huruf n, ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya keputusan mutasi.
Biasanya SK Mutasi akan diberikan / dapat diambil di BKD Instansi Asal,
Pertek bkn saya sdh keluar,dan tmt sk ketetapan mutasi bulan nopember nanti.Yg saya tanyakan bagaimana dg pembayaran gaji ditempat kerja baru,bagaimana langkah pengurusannya.Karena teman saya pernah mengalami tdk dibayar selama beberapa bulan setelah pindah.terima kasih pak.
Untuk pengurusan perpindahan Gaji Pegawai,
Berdasarkan SK Mutasi, berkenan bapak/ibu berkomunikasi dengan BKAD/Biro Keuangan/Bagian Keuangan Instansi asal untuk pengurusan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), atas dasar tersebut nanti Instansi Asal akan menghentikan pembayaran gaji dan Instansi Tujuan akan mengurus pembayaran Gaji,
Terdapat beberapa contoh kasus:
1. TMT Mutasi 1 Oktober, Terima SK di Pertengahan Oktober, Mengurus SKPP, dalam kondisi ini biasanya akan diinformasikan bahwa gaji di Instansi Asal “telah dihentikan pada 1 oktober” dan akan dibayar di instansi tujuan juga mulai 1 november, sehingga pembayaran gaji oktober “HARUS DIKEMBALIKAN” ke Instansi Asal, dan nanti di instansi tujuan akan di rapel Gaji Oktober dan November,
2. Untuk Tunjangan Kinerja, tergantung pada kebijakan instansi masing-masing,
Untuk Gaji, seharusnya tidak ada masalah, sekira terlambat akan tetap di rapel, sesuai dengan SKPP yang terbit
Sekira demikian bapak/ibu,
Kasus saya jg sama dng mba Aulia..SK mutasi per 1 November ini tpi SK penempatan tugas belum.sementara dasar utk membuat skpp itu kan adalah SK penempatan tugas (menurut BKD tujuan).jdi bingung masalah penggajihan dan tunjangan profesi (sertifikasi) bagaimana
Saya juga masih nunggu sk penempatan bu,,gimana punya sampean udah keluar kah sk penempatannya?kalo boleh nanya,apa aja syrt utk mengurus penggajian di tmpt baru bu?mksh sblmnya
Mbak Aulia nanya, dari menunggu pertek sampai keluar SK mutasi Kemendagri butuh berapa lama?
Saya pndh dlm satu provinsi,jadi tdk melalui kemendagri,tp sk gubernur..Pertek 23 okt,sk gubernur 1 november,keluarnya sk gubernur tsb tgl 18 nov,jd tdk smpai 1bln sdh keluar.Dan sk penempatan dari walikota saya juga skrg sdh keluar.
Izin bertanya kk.sebelum sk penempatan keluar apakah msh bekerja di instansi yg lama?
Menurut saya, selagi SK Penempatan belum keluar, meskipun dalam proses pengajuan pindah / mutasi, tentu tetap bekerja di instansi lama, karena secara hukum masih bertugas di instansi lama,
setelah SK Penempatan terbit, baru kemudian melapor untuk bertugasdi instansi baru, dan nanti di instansi baru akan diterbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai dasar awal bertugas di instansi baru,
Pengajuan pertek nya ke BKN bulan okt,cm 10 hr lgsg diproses dan lgsg keluar perteknya.
Izin bertanya pak. untuk TMT mutasi pegawai bulan berapa saja ya pak?
Untuk TMT Mutasi dapat kapan saja, namun umumnya per tanggal 1,
Untuk TMT Kenaikan pangkat, setiap 1 April dan 1 Oktober
izin pak, jd semisalnya tmt pindahnya 1 November tetapi SK nya diterima pertengahan November, apakah bisa seperti itu pak?
Bisa saja terjadi demikian,
Misalnya, proses dimulai sejak september dan oktober, dengan target sebelum 1 november telah diserahkan kepada pegawai, namun karena kondisi 1 dan lain hal, sehingga sk mutasi baru diterima oleh pegawai pertengahan november,
Bila kondisi demikian, kami sarankan untuk segera melapor kepada instansi penerima,
Dan segera mengurus SKPP di instansi asal untuk segera memindahkan pembayaran gaji,
terima kasih atas tanggapannya pak
Siap, terimakasih kembali pak,
Assalamu’allaikum..Maaf mau nanya sya ASN dari bolmong Sulawesi Utara sda mutasi ke Provinsi maluku Utara. Yg sya ingin tanyakan berpa lama jangka waktu untk BKN mengeluarkan Pertek? Soalnya sya sda menunggu selama 15 hari cman blum dapat notivikasi di WA. Mhon penjelasannya
Wa’alaikumussalam, izin bertanya, yang di maksud “….sda mutasi ke Provinsi Maluku Utara….” apakah sudah ada SK Mutasi dari Menteri Dalam Negeri?
Bila sudah ada, berarti sudah ada Pertimbangan Teknis dari BKN, karena di dalam SK Menteri Dalam Negeri akan disebutkan Pertimbangan Teknis BKN Nomor……
Setelah PERTEK dari BKN di serahkan ke Kemendagri. Kira proses penerbitan SK mutasi kemendagri berlangsung berapa hari? Karena ketika di tanya ke BKD tujuan jawabannya selalu sama sedang menunggu pnerbitan SK Mendagri.
Hal tersebut tergantung pada SOP di Kementerian Dalam Negeri,
Sebagai informasi, di Kementerian Dalam Negeri saat ini ada aplikasi e-mutasi untuk memberikan pelayanan mutasi antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi,
sebagaimana telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019
Sy pns mau pindah dr kabupaten ke kabupaten lain antar provinsi,berkas pengusulan mutasi sudh dikirimkan ke BKD, yg ingin sy tanyakan berpa lama nunggu pertek dr BKN dn SK dr kemandagri?
Assalamu Alaikum, sy ASN disalah satu kabupaten ingin pindah ke Kementrian Agama disalah satu kabupaten, pertanyaannya dimanakh sy harus memasukkan permohonan pindah, apakah di Kemenag Kabupaten atau di Kanwil Provinsi ataukah langsung ke Biro Kepegawaian Kemenag ?
Terimakasih
Assalamualaikum, saya asn dari kemenhub, izin bertanya. Jika asn kementrian pusat provinsi a, ingin mutasi ke provinsi b, apa saja syaratnya? dan dibutuhkan waktu mengabdi berapa tahun? terima kasih
Wa’alaikumussalam,
Apakah yang dimaksud mutasi dalam satu kementerian, namun berbeda kanwil? Misalnya saat ini bertugas di Kemenkumham Kanwil Jawa Timur, dan ingin mutasi ke Kemenkumham kanwil Jawa Barat?
Bila demikian, menurut saya akan menggunakan prosedur pindah mutasi dalam satu Instansi Pusat
Bila saat ini bertugas di Kemenkumham Kanwil Jawa Timur, ingin mutasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka menurut saya akan menggunakan pola pindah mutasi “Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat dan Sebaliknya”
Mas pertek saya sudah keluar dgn TMT 1 januari 2022 di Instansi baru
Skrg sudah 7 febuari SK gubernurny belum keluar juga yg sy mau tanya soa kah sampai bln maret SK ny baru di keluarkan? Sudah di foll up ke BKD tp jwbny msi di informasikan apakah mungkin mmg selama tu ?
Ass mas, brp lama waktu penerbitan sk kemendagri, krn pertek sdh kluar pernah 31 des 2021, tp sampe skrng blm ada informasi mll WA dr aplikasi simudah
Saya juga sedang menunggu SK Mendagri..keluar pertek 31 Des 2021
ass mb dan ms apakah sk mutasi dari kendagri sudah kluar?
maaf ijin bertanya, saya pns di bawah naungan pemprov jatim(Guru), ingin mutasi menjadi pns di dinas pendidikan (pemkab),,apakah bisa.?
Sepanjang memenuhi persyaratan Mutasi sebagaimana telah diatur, tentu bisa berpindah status menjadi PNS Kabupaten,
Mohon infonya,prosedur pindah dari provinsi ke kabupaten.
Prosedur pindah dari provinsi ke kabupaten dalam satu provinsi, menurut saya menggunakan kategori mutasi “Mutasi PNS antar Kabupaten / Kota dalam Satu Provinsi”
Prosedur pindah dari provinsi ke kabupaten yang berbeda provinsi, menurut saya menggunakan kategori mutasi “Mutasi PNS antar Kabupaten / Kota antar Provinsi dan Antar Provinsi”
Pak Dani, saya ASN yg sedang melakukan proses mutasi antar kota antar provinsi. Saat ini sudah masuk eMutasi. Rekomendasi dari provinsi sudah ada. Kata BKD penerima sedang menunggu rekomendasi dari Kemendagri baru proses pertek BKN.
Apakah saya bisa memantau proses di eMutasi? Bagaimana caranya? Ataukah hanya BKD saja yang bisa memantau?
Setelah pertek keluar, bolehkah kita sudah tidak masuk kerja di instansi yang lama?
Klo sudah apload berkas di emutasi sama BKD tujuan,kira2 berapa lama pertek BKN dan SK mutasi dr kemandagri keluar.Trimakasih
Pak sudah keluar Pertek dr BKN?
Meskipun Pertimbangan Teknis sudah keluar, sebaiknya menunggu SK Mutasi terbit, karena kita ketahui bahwa semua pertanggungjawaban tugas dan pertanggungjawaban keuangan akan berlandaskan SK Mutasi, dan dikhawatirkan bahwa terjadi misalnya,
Pertek terbit 1 maret, tetapi SK TMT per 1 april,
Bu, mau tanya berapa lama keluar surat Rekom dr Kemendagri nya?
Sekitar 1 minggu
Assalamu’alaikum.. saya PNS dr Kalbar yang sedang proses mutasi. Saya sudah mendapatkan pemberitahuan dr Mendagri bahwa SK mutasi dan proses seluruh tahapannya sudah selesai tetapi BKD penerima cek di e-mutasi belum ada SK nya yang ada hanya pemberitahuan SK penetapatan mutasi antar daerah sudah selesai. Kapan kira -kira SK mutasinya terbit? Mohon petunjuknya
Assalammualaikum, mohon maaf saya mau tanya, kira2 berapa lama pertek dr BKN itu akan keluar? Sementara berkas saya sudah di verifikasi oleh emutasi sekitar 1 bulan lebih. Mohon penjelasannya
Berkas di verivikasi itu brpa lama proses nya setelah di input kak
Assalamualaikum WW
Saya bertanya ya Bu
SK Pensiun sudah di tangan dengan TMT 1 Agustus 2022 sudah purnabakti, kok kena mutasi. Bagaimana ini?
SK Pensiun tanda tangan tertgl. 7 April 2022
SK Mutasi tanda tangan tertgl. 11 Mei 2022
Bagaimana pendapat anda?
Sudah 4 bulan berkas diapload di emutasi, sampai sekarang belum keluar Pertek BKN,masalahnya dimana?
Udh keluar blom pak sampe skrg
Asalamualaikum, Mohon saran ya Pak, istri saya adalah PNS di salah satu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat. sebut saja Kabupaten A. istri saya lulus PNS tahun 2020. dan sah menjadi PNS tahun 2022 bulan April.
sedangkan saya adalah PNS di Kabupaten B yang juga di Provinsi yang sama. saya lulus PNS April 2022 dan sekarang sedang menjalani Latsar.
Pertanyaan saya apakah istri saya bisa bermohon pindah ke Kabupaten tempat saya bertugas dengan alasan mengikuti Suami ? saya tahu bahwa ada fakta integritas yang ditandatngani bahwa tidak bisa pindah selama 10 tahun masa kerja. tapi apakah tidak ada pertimbangan untuk kami ? apakah kami harus berpisah selama 10 tahun sedangkan kita tahu bahwa kinerja seorang PNS akan terganggu jika jauh dari keluarga apalagi sampai 10 tahun.
terima kasih sebelumnya pak.
Assalami Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh… Mohon petunjuk kalau mutasi antar kementerian (misbar) katanya sudah ada regulasi harus ikut uji kompetensi dulu dan bagaimana prosedurx mengikuti ujian kompetensi
Wa’alaikumussalam, baik akan coba saya cek kembali peraturan terbarunya,
Namun sebelumnya, sejak beberapa waktu lalu, uji kompetensi (asesmen) pada beberapa instansi baik kementerian maupun instansi daerah itu merupakan salah satu kebijakan dalam menerima pegawai yang hendak masuk, sebagai contoh:
1. Pada Kementerian PUPR, juga mengatur ketentuan mutasi lainnya yang tertuang dalam surat Sekretaris Jenderal nomor KP.03.04-SJ/646 tentang Persyaratan Umum Permohonan Alih Tugas/Mutasi PNS, yakni “lulus asesmen (uji kompetensi) yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR” sumber: https://setjen.pu.go.id/bko/news/mutasi-ke-kementerian-pupr-berikut-persyaratan-yang-harus-dipenuhi
2. Di Provinsi Jawa Timur, juga melaksanakan Tes Kompetensi sebagai salah satu syaratnya, sumber: https://bkd.jatimprov.go.id/mutasi
Sehingga, menurut saya pada beberapa instansi, praktek Tes atau Uji Kompetensi ini bukan merupakan hal yang baru,
Jika ingin mengajukan mutasi dari pemkab ke pemrov apakah bisa?
Sepanjang memenuhi ketentuan serta lolos butuh dan lolos lepas, inshaallah bisa,
Assalamualaikum,. Izin pak,. Pertek saya sdh keluar tgl 2 Maret 2023 dan TMT di pertek tgl 1 April 2023,. Sampai sekarang SK mutasi dari Kemendagri belum keluar,. Berapa lama sih SK tsb keluar dan dimana saya bisa cek??
Sekarang SK Mutasi sudah keluar apa belim ya pak…..???
Sama bu punya saya juga pertek per 1 april… Sampai sekrg gimna bu sudah keluar blm sk kemendagrinya??