Merujuk pada ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.
Dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, mutasi dapat dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Persyaratan umum yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi antara lain:
- berstatus PNS;
- analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
- surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
- surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
- salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;
- salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau
- surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat di mana PNS tersebut berasal.
Daftar Isi
Jenis – Jenis Mutasi Pegawai Negeri Sipil dan Prosedurnya
Prosedur mutasi berbeda menurut jenis-jenis mutasi yang ada. Berdasarkan Bagian Kedua Prosedur mulai pasal 4 hingga pasal 10 pada Peraturan BKN tentang Tata Cara Mutasi, jenis dan prosedur mutasi adalah sebagai berikut:
Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah
Contoh mutasi dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah adalah mutasi PNS antar komponen di Kementerian Dalam Negeri, contoh mutasi dari Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri ke Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. Atau mutasi PNS dari Dinas Kependudukan Provinsi ke Badan Pengelola Keuangan Provinsi yang sama. Adapun ketentuan mutas dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mutasi dilakukan oleh PPK setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS;
- Dalam hal Tim Penilai Kinerja belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan;
- Unit kerja yang membidangi kepegawaian membuat perencanaan mutasi;
- Perencanaan mutasi disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS untuk mendapatkan pertimbangan mutasi;
- Berdasarkan pertimbangan mutasi tersebut, unit kerja yang membidangi kepegawaian mengusulkan mutasi kepada PPK;
- PPK menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
Mutasi PNS antar Kabupaten / Kota dalam Satu Provinsi
Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mutasi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh Pertimbangan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN;
- Pertimbangan teknis dapat diberikan bila persyaratan telah dipenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal;
- Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur menetapkan keputusan mutasi;
- Berdasarkan penetapan Gubernur, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
Infografis Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
Mutasi PNS antar Kabupaten / Kota antar Provinsi dan Antar Provinsi
Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mutasi PNS ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN;
- Pertimbangan teknis dapat diberikan bila persyaratan telah dipenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal;
- Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, Menteri Dalam Negeri menetapkan keputusan mutasi;
- Berdasarkan penetapan Menteri Dalam Negeri, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
Infografis Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi
Infografis Mutasi Antar-Provinsi
Mutasi PNS Provinsi / Kabupaten / Kota ke Instansi Pusat dan Sebaliknya dan Mutasi Antar Instansi Pusat
Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan Mutasi antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN;
- Penetapan oleh Kepala BKN diberikan dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal;
- Berdasarkan penetapan Kepala BKN, PPK Instansi Penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
Infografis Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat
Infografis Mutasi PNS Instansi Pusat ke Provinsi/Kabupaten/Kota
Infografis Mutasi antar-Instansi Pusat
Hal – Hal yang Perlu Dipertimbangkan oleh PNS yang Hendak Mutasi atas Permintaan Sendiri
Mengutip dari https://yuvalianda.com/, ada beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan bila hendak mengurusi mutasi. Yaitu sebagai berikut:
- Mutasi PNS mensyaratkan Pertimbangan BKN, pertimbangan ini memuat persetujuan BKN setelah berkas mutasi terverifikasi dan tervalidasi oleh BKN. Bila lengkap dan cocok, BKN akan menerbitkan Pertimbangan Teknis.
- Mutasi PNS membutuhkan waktu;
- PNS yang hendak mutasi atas permintaan sendiri harus siap melepas jabatan;
- Untuk PNS yang hendak mutasi namun memiliki Ikatan Dinas atau sedang tugas belajar, harus siap dengan konsekuensi tuntutan ganti rugi;
- Beberapa instansi memiliki ujian mutasi PNS sebelum menerima PNS masuk ke instansinya.
Sumber:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019
https://radarlombok.co.id/mutasi-guru-lombok-timur-dinilai-kacau.html (Gambar)
Informasi Layanan Mutasi Kepegawaian (bkn.go.id)
h*tps://yuvalianda.com/mutasi-pns/
Assalamu’alaikum kami dari pegawai ASN di salah satu kota kabupaten ingin pindah ke kementerian yg kami tanyakan bgmna cara dan nomor tlp yg bisa kami hubungi untuk komfirmasih perpindahan nantinya. Terima kasih sebelumnya