Istilah E–Government di era saat ini menjadi suatu keniscayaan. Perkembangan teknologi informasi yang familiar dikenal sebagai Industri 4.0 menjadi pelecut agar pemerintahan berbasis elektronik dapat segera diwujudkan. Mengutip dari United Nations (UN) dalam situs Sekretariat Negara RI, E-Government adalah penggunaan jaringan internet dalam penyebaran informasi dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat –“The employment of the Internet and the world-wide-web for delivering government information and services to the citizens” (United Nations, 2006)
2 (dua) tahun silam, Presiden RI telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Ditetapkan pada 2 Oktober 2018 dan diundangkan pada 5 Oktober 2018, peraturan ini memuat tentang Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit TIK, Penyelenggara SPBE, Percepatan hingga Pemantauan dan Evaluasi SPBE.
Visi, Misi dan Tujuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Visi SPBE
Dalam Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional, sebagaimana ada dalam lampiran Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tersebut, visi SPBE adalah “Terwujudnya sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi.”
Misi SPBE
Untuk mencapai visi SPBE sebagaimana tercantum di atas, misi SPBE adalah:
- Melakukan penataan dan penguatan organisasi dan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu;
- Mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik yang terpadu, menyeluruh, dan menjangkau masyarakat luas;
- Membangun fondasi teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi, aman, dan andal; dan
- Membangun SDM yang kompeten dan inovatif berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Tujuan Penerapan SPBE
Berdasarkan visi dan misi SPBE, tujuan SPBE adalah:
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
- Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya; dan
- Mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu.
Selain itu, Penerapan SPBE memiliki empat tujuan, antara lain manajemen kinerja instansi pemerintahan yang transparan dan akuntabel, menciptakan sistem pengawasan yang profesional, independen, dan berintegritas. Kemudian, mewujudkan pelayanan publik yang bersih, dan meningkatkan kualitas pengelolaan reformasi birokrasi.
Dari Visi, Misi dan Tujuan tersebut, pemerintah optimis dapat melayani masyarakat di ruang digital melalui satu sistem. Beberapa aplikasi yang diharapkan dapat menjadi garda terdepan pelayanan kepada masyarakat di antaranya adalah e-planning, e-budgeting, e-procurement, e-payment, hingga e-money.
Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional
Dalam laman Portal SPBE Nasional, Instansi yang tergabung dalam Tim Koordinasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik adalah sebagai berikut:
No | Tim | Susunan Dalam Tim | Tanggung Jawab |
1 | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi | Ketua | Mengkoordinasikan seluruh kegiatan dan aktivitas SPBE Nasional, mengkoordinasikan proses bisnis pemerintahan, menetapkan aplikasi umum serta menetapkan manajemen SDM, manajemen resiko dan manajemen perubahan. |
2 | Menteri Dalam Negeri | Anggota | Mengkoordinasikan proses bisnis terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia. |
3 | Menteri Keuangan | Anggota | Mengkoordinasikan perencanaan serta penganggaran pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah secara nasional. |
4 | Menteri Komunikasi dan Informatika | Anggota | Mengkoordinasikan pembangunan aplikasi, mengkoordinasikan pembangunan infrastruktur TIK, menetapkan kebijakan audit TIK serta melaksanakan manajemen layanan dan aset teknologi informasi dan komunikasi. |
5 | Menteri PPN / Bappenas | Anggota | Mengkoordinasikan perencanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah serta Nasional. Selain itu, Menteri PPN/Bappenas juga bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan data serta manajemen data pada pelaksanaan SPBE di Indonesia. |
6 | Kepala Badan Siber dan Sandi Negara | Anggota | Mengkoordinasikan dan melaksanakan pengamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah serta Nasional secara menyeluruh. Selain itu, Kepala BSSN juga bertanggung jawab untuk menyusun standar keamanan SPBE Nasional, menetapkan manajemen keamanan dan melaksanakan audit keamanan SPBE Nasional. |
7 | Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi | Anggota | Mengkoordinasikan pelaksanaan audit infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional dan Aplikasi-aplikasi Umum Terkait pelaksanaan SPBE. Selain itu, Kepala BPPT juga bertanggung jawab dalam menetapkan manajemen pengetahuan dan alih teknologi dalam upaya pelaksanaan SPBE secara nasional. |
Sumber : Website Portal SPBE Nasional (https://spbe.go.id/tentang)
Optimisme Pelaksanaan Pemerintahan Berbasis Elektronik
Salah satu anggota Tim Koordinasi SPBE Nasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang bertanggungjawab dalam pembangunan infrastruktur TIK optimis bahwa sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) bisa beroperasi secara penuh pada 2023. Upaya yang telah dilakukan untuk mendorong tercapainya target tersebut, adalah dengan pembangunan pusat data atau data center berbasis cloud milik negara.
Pembangunan Pusat Data strategis tidak boleh ditempatkan di layanan cloud milik pihak ketiga yang berbasis di luar negeri. Sehingga, data-data itu harus disimpan di cloud milik negara. Pusat Data ini sangat penting, mengingat salah satu tujuan dari penerapan SPBE adalah integrasi data.
Apa Yang Dapat Kita Lakukan?
Beberapa hal yang menurut saya dapat dilakukan untuk mendukung penerapan SPBE ini adalah sebagai berikut:
- Mulai beralih dari manual ke sistem informasi. Beberapa pekerjaan rutin yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dapat mulai dialihkan menggunakan sistem informasi. Mulai dari hal kecil seperti mulai mengalihkan arsip manual menjadi digital arsip, penerimaan surat masuk dengan agenda manual dialihkan ke sistem informasi.
- Melatih pola pikir untuk selalu berinovasi. Teknologi informasi yang berkembang dengan sangat cepat berbanding lurus dengan semangat inovasi dari para penemunya. Bila pola pikir dari aparat pemerintah selalu ‘tinggal di masa lalu’ dan menganggap segala sesuatu yang sudah berjalan normal tidak perlu ditingkatkan, akan membuat aparat pemerintah tertinggal dalam penerapan TIK dan dapat menghambat penerapan SPBE.
- Mempelajari teknologi informasi dan risikonya. Sebagaimana disampaikan pada angka 2, teknologi berkembang dengan sangat cepat serta memiliki banyak sekali risiko bawaan bila pengguna teknologi tidak memahami dengan baik. Penerapan SPBE akan sangat membutuhkan pemahaman atas cara menggunakan teknologi dan mitigasi dari risiko-risiko yang akan muncul.
Sumber:
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
https://www.kominfo.go.id/content/detail/28252/sistem-pemerintahan-berbasis-digital-siap-beroperasi-pada-2023/0/sorotan_media
https://spbe.go.id/tentang
https://aptika.kominfo.go.id/2020/01/peraturan-presiden-sistem-pemerintahan-berbasis-elektronik-spbe/ (gambar)
https://www.setneg.go.id/baca/index/e_government_inovasi_dalam_strategi_komunikasi