Istilah EGovernment di era saat ini menjadi suatu keniscayaan. Perkembangan teknologi informasi yang familiar dikenal sebagai Industri 4.0 menjadi pelecut agar pemerintahan berbasis elektronik dapat segera diwujudkan. Mengutip dari United Nations (UN) dalam situs Sekretariat Negara RI, E-Government adalah penggunaan jaringan internet dalam penyebaran informasi dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat –“The employment of the Internet and the world-wide-web for delivering government information and services to the citizens” (United Nations, 2006)

2 (dua) tahun silam, Presiden RI telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Ditetapkan pada 2 Oktober 2018 dan diundangkan pada 5 Oktober 2018, peraturan ini memuat tentang Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit TIK, Penyelenggara SPBE, Percepatan hingga Pemantauan dan Evaluasi SPBE.

 

Visi, Misi dan Tujuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Visi SPBE

Dalam Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional, sebagaimana ada dalam lampiran Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tersebut, visi SPBE adalah “Terwujudnya sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi.”

Misi SPBE

Untuk mencapai visi SPBE sebagaimana tercantum di atas, misi SPBE adalah:

  1. Melakukan penataan dan penguatan organisasi dan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu;
  2. Mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik yang terpadu, menyeluruh, dan menjangkau masyarakat luas;
  3. Membangun fondasi teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi, aman, dan andal; dan
  4. Membangun SDM yang kompeten dan inovatif berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Tujuan Penerapan SPBE

Berdasarkan visi dan misi SPBE, tujuan SPBE adalah:

  1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
  2. Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya; dan
  3. Mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu.

Selain itu, Penerapan SPBE memiliki empat tujuan, antara lain manajemen kinerja instansi pemerintahan yang transparan dan akuntabel, menciptakan sistem pengawasan yang profesional, independen, dan berintegritas. Kemudian, mewujudkan pelayanan publik yang bersih, dan meningkatkan kualitas pengelolaan reformasi birokrasi.

Dari Visi, Misi dan Tujuan tersebut, pemerintah optimis dapat melayani masyarakat di ruang digital melalui satu sistem. Beberapa aplikasi yang diharapkan dapat menjadi garda terdepan pelayanan kepada masyarakat di antaranya adalah e-planning, e-budgeting, e-procurement, e-payment, hingga e-money.

 

Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional

Dalam laman Portal SPBE Nasional, Instansi yang tergabung dalam Tim Koordinasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik adalah sebagai berikut:

NoTimSusunan Dalam TimTanggung Jawab
1Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiKetuaMengkoordinasikan seluruh kegiatan dan aktivitas SPBE Nasional, mengkoordinasikan proses bisnis pemerintahan, menetapkan aplikasi umum serta menetapkan manajemen SDM, manajemen resiko dan manajemen perubahan.
2Menteri Dalam NegeriAnggotaMengkoordinasikan proses bisnis terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia.
3Menteri KeuanganAnggotaMengkoordinasikan perencanaan serta penganggaran pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah secara nasional.
4Menteri Komunikasi dan InformatikaAnggotaMengkoordinasikan pembangunan aplikasi, mengkoordinasikan pembangunan infrastruktur TIK, menetapkan kebijakan audit TIK serta melaksanakan manajemen layanan dan aset teknologi informasi dan komunikasi.
5Menteri PPN / BappenasAnggotaMengkoordinasikan perencanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah serta Nasional. Selain itu, Menteri PPN/Bappenas juga bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan data serta manajemen data pada pelaksanaan SPBE di Indonesia.
6Kepala Badan Siber dan Sandi NegaraAnggotaMengkoordinasikan dan melaksanakan pengamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah serta Nasional secara menyeluruh. Selain itu, Kepala BSSN juga bertanggung jawab untuk menyusun standar keamanan SPBE Nasional, menetapkan manajemen keamanan dan melaksanakan audit keamanan SPBE Nasional.
7Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan TeknologiAnggotaMengkoordinasikan pelaksanaan audit infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional dan Aplikasi-aplikasi Umum Terkait pelaksanaan SPBE. Selain itu, Kepala BPPT juga bertanggung jawab dalam menetapkan manajemen pengetahuan dan alih teknologi dalam upaya pelaksanaan SPBE secara nasional.

Sumber : Website Portal SPBE Nasional (https://spbe.go.id/tentang)

 

Optimisme Pelaksanaan Pemerintahan Berbasis Elektronik

Salah satu anggota Tim Koordinasi SPBE Nasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang bertanggungjawab dalam pembangunan infrastruktur TIK optimis bahwa sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) bisa beroperasi secara penuh pada 2023. Upaya yang telah dilakukan untuk mendorong tercapainya target tersebut, adalah dengan pembangunan pusat data atau data center berbasis cloud milik negara.

Pembangunan Pusat Data strategis tidak boleh ditempatkan di layanan cloud milik pihak ketiga yang berbasis di luar negeri. Sehingga, data-data itu harus disimpan di cloud milik negara. Pusat Data ini sangat penting, mengingat salah satu tujuan dari penerapan SPBE adalah integrasi data.

 

Apa Yang Dapat Kita Lakukan?

Beberapa hal yang menurut saya dapat dilakukan untuk mendukung penerapan SPBE ini adalah sebagai berikut:

  1. Mulai beralih dari manual ke sistem informasi. Beberapa pekerjaan rutin yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dapat mulai dialihkan menggunakan sistem informasi. Mulai dari hal kecil seperti mulai mengalihkan arsip manual menjadi digital arsip, penerimaan surat masuk dengan agenda manual dialihkan ke sistem informasi.
  2. Melatih pola pikir untuk selalu berinovasi. Teknologi informasi yang berkembang dengan sangat cepat berbanding lurus dengan semangat inovasi dari para penemunya. Bila pola pikir dari aparat pemerintah selalu ‘tinggal di masa lalu’ dan menganggap segala sesuatu yang sudah berjalan normal tidak perlu ditingkatkan, akan membuat aparat pemerintah tertinggal dalam penerapan TIK dan dapat menghambat penerapan SPBE.
  3. Mempelajari teknologi informasi dan risikonya. Sebagaimana disampaikan pada angka 2, teknologi berkembang dengan sangat cepat serta memiliki banyak sekali risiko bawaan bila pengguna teknologi tidak memahami dengan baik. Penerapan SPBE akan sangat membutuhkan pemahaman atas cara menggunakan teknologi dan mitigasi dari risiko-risiko yang akan muncul.

 

Sumber:

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

https://www.kominfo.go.id/content/detail/28252/sistem-pemerintahan-berbasis-digital-siap-beroperasi-pada-2023/0/sorotan_media

https://spbe.go.id/tentang

https://aptika.kominfo.go.id/2020/01/peraturan-presiden-sistem-pemerintahan-berbasis-elektronik-spbe/ (gambar)

https://www.setneg.go.id/baca/index/e_government_inovasi_dalam_strategi_komunikasi

Share:
4.5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments