Tentu kita bersepakat bahwa salah satu fungsi utama hadirnya negara atau pemerintah adalah untuk memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakatnya. Tak terkecuali bagi kita yang berada di Indonesia.

Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan, dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk, atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.[1]

Sejalan dengan pengertian tersebut, Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman turut menegaskan bahwa pelayanan publik juga merupakan bukti kehadiran negara untuk masyarakatnya.

Dan sebagai warga negara, dalam kaitannya dengan pelayanan publik, setiap masyarakat tentu memiliki hak dan kewajiban atas penyelenggaraan pelayanan publik. Hak-hak masyarakat yang harus ditunaikan oleh negara, serta kewajiban yang harus ditunaikan oleh masyarakat kepada negara.

Pelayanan Publik di Indonesia

Pelayanan publik selalu perhatian utama dalam berbagai kesempatan. Masyarakat sebagai warga negara yang harus dipenuhi haknya dalam menerima pelayanan publik sudah sewajarnya selalu mengkritisi pemerintah sebagai penyelenggara negara agar terus dapat meningkatkan kualitas pelayanan.

Salah satu upaya pemerintah untuk menjawab hal tersebut serta meningkatkan pelayanan publik adalah dengan menetapkan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Salah satu tujuan dari ditetapkannya ketentuan tersebut adalah untuk membangun kepercayaan masyarakat serta menjawab harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.

Keberadaan undang – undang tersebut juga untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Pelayanan publik yang ada di Indonesia diselenggarakan dengan berasaskan pada aspek kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.[2]

Ombudsman sebagai Pengawas Pelaksanaan Pelayanan Publik

Membahas pelayanan publik di Indonesia, tentu kurang lengkap bila tidak membahas Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelaksanaan pelayanan publik. Keberadaan Ombudsman merupakan amanat dari Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

Dalam peraturan yang diundangkan pada tanggal 7 Oktober 2008 tersebut, dijelaskan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Ombudsman hadir untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana secara optimal, mengingat pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara dan pemerintahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien guna meningkatkan  kesejahteraan serta menciptakan keadilan bagi masyarakat.

Hak dan Kewajiban Masyarakat atas Pelayanan Publik

Sebagaimana telah disinggung di atas, bahwa untuk memastikan masyarakat memperoleh hak dalam pelayanan dan memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan dengan optimal, maka terdapat hak yang dimiliki dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh masyarakat.

Hak Masyarakat atas Pelayanan Publik

Mengutip dari https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal–memahami-hak-dan-kewajiban-masyarakat-dalam-pelayanan-publik, masyarakat sebagai warga negara berhak atas pelayanan publik yakni meliputi:

  1. Hak untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas, sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.
  2. Hak untuk mengetahui kebenaran isi standar pelayanan.
  3. Hak untuk mengawasi pelaksanaan standar pelayanan.
  4. Hak untuk mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang telah disampaikan.
  5. Hak untuk mendapat advokasi, perlindungan, maupun pemenuhan pelayanan.

Lebih lengkap, sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 18 Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009, masyarakat sebagai penerima layanan publik memiliki hak sebagai berikut:

  1. mengetahui kebenaran isi standar pelayanan;
  2. mengawasi pelaksanaan standar pelayanan;
  3. mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan;
  4. mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan;
  5. memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
  6. memberitahukan kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
  7. mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan Ombudsman;
  8. mengadukan penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina penyelenggara dan Ombudsman; dan
  9. mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.

Kewajiban Masyarakat atas Pelayanan Publik

Sementara pada aspek kewajiban, masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik harus memenuhi beberapa hal. Pertama, masyarakat memiliki kewajiban untuk mematuhi dan memenuhi ketentuan yang berlaku, sesuai dengan yang diprasyaratkan dalam standar pelayanan. Kedua, masyarakat memiliki kewajiban pula untuk turut serta dalam menjaga penyelenggaraan pelayanan publik berjalan dengan baik, melalui upaya ikut memelihara sarana, prasarana, maupun fasilitas yang menunjang pelayanan publik. Ketiga, masyarakat juga memiliki kewajiban untuk turut berpartisipasi secara aktif serta bertindak mematuhi peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

Aspek-aspek di atas merupakan unsur penting, guna mewujudkan pelayanan publik yang baik dalam upaya menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga penting bagi penyelenggara pelayanan publik untuk memastikan, pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga dimaksudkan, agar terhindar dari segala kemungkinan kesalahan atau adanya mal administrasi dalam pelayanan publik. Namun dalam pelaksanaannya, masih saja dijumpai pelanggaran atau mal administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dampaknya, masyarakat sebagai pengguna menjadi pihak yang paling dirugikan. (Diya Erni/Dani Suluh)

Referensi:

Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman

Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal–memahami-hak-dan-kewajiban-masyarakat-dalam-pelayanan-publik

[1] Pengertian Pelayanan Publik dalam Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

[2] Asas-asas pelayanan publik berdasarkan Pasal 4 Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Share:
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments