Kita tentu ingat bahwa tujuan utama dari pembentukan suatu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah untuk mempersiapkan para lulusannya siap kerja di dunia usaha dan industri. Untuk itu, penting bagi seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah untuk dapat terus meningkatkan daya saing sekolah kejuruan. Salah satu langkah yang saat ini diambil untuk meningkatkan daya saing tersebut adalah dengan menerapkan prinsip BLUD dalam mengelola anggaran SMK.
Mengapa BLUD dapat menjadi salah satu kunci peningkatan daya saing SMK dalam mempersiapkan lulusan-lulusan yang siap kerja? Ada baiknya kita mengingat kembali tentang apa itu BLUD dan apa yang menjadi ruh dari Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK.
Apa Itu Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)?
BLUD atau Badan Layanan Umum Daerah dalam pengelolaan keuangan di daerah lebih dikenal luas penerapannya pada sektor kesehatan. Seperti pengelolaan keuangan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Lebih dari itu, mungkin masih ada yang belum mengetahui lebih dalam tentang pengertian dan manfaat dari BLUD. Untuk itu, ada baiknya kita mulai mengingat kembali apa itu BLUD.
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat dipahami sebagai suatu sistem yang diterapkan oleh suatu unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang mempunyai fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.[1]
Fleksibilitas dalam pengelolaan tersebut meliputi beberapa aspek dalam pengelolaan keuangan daerah, yaitu meliputi pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja, pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) PNS dan Non-PNS, pengelolaan utang dan piutang, pengelolaan tarif serta pengelolaan barang dan jasa.
BLUD dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Di mana dalam melakukan kegiatannya, BLUD didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Selanjutnya, merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, BLUD dibentuk untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktik Bisnis Yang Sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.
Dasar Hukum Penerapan BLUD
Pedoman teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007. Peraturan yang ditetapkan pada 7 November 2007 ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 150 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Saat ini, Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 telah dicabut dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun demikian, Permendagri yang mengatur tentang Badan Layanan Umum Daerah masih belum dicabut dan masih berlaku.
Lebih lanjut, selain dari dua ketentuan tersebut, berikut adalah beberapa dasar hukum dari penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Indonesia terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:
- Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang memberikan dasar hukum bagi BLUD untuk mengelola keuangan secara mandiri;
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tentang pemberian kewenangan pengelolaan BLUD pada pemerintah daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengatur tentang tata cara pembentukan, pengelolaan, dan pengawasan BLUD oleh pemerintah daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan, Pengelolaan, dan Penghapusan Badan Layanan Umum Daerah, yang memberikan pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam membentuk dan mengelola BLUD;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, yang mengatur tentang berbagai hal termasuk Sumber Daya Manusia dan Remunerasi serta tahapan-tahapan penerapan BLUD;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2015 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang mengatur tentang pengelolaan keuangan BLUD sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku; dan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang memberikan pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan BLUD.
Manfaat Penerapan BLUD
Selain fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, terdapat berbagai manfaat lain yang diperoleh dari penerapan BLUD pada beberapa instansi/unit pelaksana teknis pada pemerintah daerah.
Di antaranya meningkatkan kualitas pelayanan publik, hal ini tentu merupakan konsekuensi positif dari fleksibilitas pengelolaan keuangan yang ada pada BLUD. Sebagai contoh, dalam pengelolaan keuangan daerah pada umumnya, pengelolaan keuangan hingga pencairan dan pertanggungjawaban harus melalui prosedur yang tidak singkat dan membutuhkan waktu.
Dengan BLUD, birokrasi (bila dapat dikatakan demikian) pada pengelolaan keuangan menjadi lebih pendek, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat.
Penerapan BLUD juga dapat meningkatkan akuntabilitas, karena BLUD memiliki mekanisme pengelolaan keuangan dan pelaporan yang lebih transparan dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat dan stakeholder lainnya.
Dari beberapa manfaat tersebut, dapat dimengerti bahwa penerapan BLUD akan membantu organisasi pemerintah daerah meningkatkan kinerja pengelolaan pelayanan publik dan memperkuat posisi mereka sebagai lembaga yang dipercaya dan dihormati oleh masyarakat.
Penerapan BLUD di Pemerintah Daerah
Sejak awal penerapan BLUD pasca berlakunya beberapa peraturan tentang BLUD seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, praktik penerapan BLUD pada pemerintah daerah lebih banyak ditemui pada pelaksanaan tugas pemerintahan pada urusan kesehatan. Sebagai contoh, penerapan BLUD pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Namun bila ditilik lebih lanjut, secara garis besar, terdapat beberapa jenis lembaga yang dapat menjadi BLUD karena termasuk lembaga di pemerintah daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, di antaranya:
- Public Goods, yaitu pelayanan yang diberikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan operasional seluruhnya dengan APBD. Bersifat tidak mencari keuntungan (non profit); dan
- Quasi Public Goods, yaitu perangkat daerah yang dalam operasionalnya sebagian dari APBD dan sebagian lagi dari hasil jasa layanan. Sifatnya tidak semata-mata mencari keuntungan (not for profit); dan
Penerapan BLUD pada sektor lain, khususnya sektor pendidikan masih jarang ditemui. Namun demikian, peluang untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan sangat terbuka dengan penerapan BLUD.
Tujuan Pembentukan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Merujuk pada ketentuan yang ada, pendidikan menengah kejuruan merupakan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang mengutamakan pengembangan kemampuan peserta didik untuk melakukan jenis pekerjaan tertentu. Pendidikan menengah kejuruan mengutamakan masuknya siswa ke dunia kerja dan pengembangan sikap profesional. Menurut bentuknya, sekolah menengah kejuruan menyelenggarakan program pendidikan yang sesuai dengan jenis pekerjaan.
Di atur pula dalam Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP / MTS atau bentuk lain yang sederajat.[2]
Peningkatan Daya Saing SMK Melalui Penerapan BLUD serta Kelebihan dan Tantangannya
Pertanyaan awal yang mungkin akan terbersit di benak kita adalah apa korelasi antara penerapan BLUD yang sejatinya merupakan bagian dari pengelolaan keuangan di daerah dengan peningkatan daya saing SMK?
Keterkaitan antara penerapan BLUD dengan peningkatan daya saing SMK berada pada model pembelajaran SMK itu sendiri yaitu teaching factory. Pembelajaran teaching factory merupakan model pembelajaran di SMK yang berbasis pada produksi atau jasa yang mengacu pada standar dan prosedur yang berlaku di dunia industri. Tidak hanya itu, pada model pembelajaran, suasa belajar juga benar-benar diserupakan dengan suasana seperti yang terjadi di industri.
Dari berbagai sumber diketahui bahwa sejatinya cukup banyak karya-karya siswa SMK yang sudah layak dipatenkan dan dapat diproduksi. Dengan didukung penerapan BLUD yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya, karya-karya siswa tersebut dapat benar-benar dipatenkan, diproduksi dan bukan tidak mungkin akan turut dapat menghasilkan keuntungan komersial bagi sekolah dan siswa.
Keuntungan-keuntungan komersial tersebut akan dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk memotivasi siswa dalam menghasilkan produk dan mengembangkan keahliannya, tetapi juga dapat digunakan untuk meningkatkan fasilitas yang ada di sekolah. Hal ini tentu sangat baik, karena bila menggunakan prosedur pengelolaan keuangan pada umumnya, akan dapat terkendala pada sisi penganggaran dan pertanggungjawaban keuangan.
Lebih lanjut, melalui BLUD SMK, implementasi teaching factory dan Project Based Learning (PBL), dapat benar-benar dirancang untuk menjadi wadah simulasi industri bagi para peserta didik dalam mengembangkan potensinya, sehingga menghasilkan berbagai produk-produk unggulan yang layak untuk dipasarkan di masyarakat.
Namun demikian, meski penerapan BLUD SMK berpotensi dapat meningkatkan pelayanan, efisiensi anggaran, dan dapat mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki sesuai dengan bidang keahlian sekolah, masih terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya.
Dari sisi pemerintah daerah, ternyata belum semua pemerintah daerah sadar akan urgensi status BLUD SMK. Sementara dari sisi sekolahnya, pihak sekolah harus terlebih dahulu melakukan perencanaan dengan matang. Hal ini tidak terlepas dari banyaknya faktor yang harus dipenuhi untuk menjadi BLUD. Faktor yang mempengaruhi yaitu kemampuan sekolah dalam memenuhi target produksi dan kualitas sekolah itu sendiri.
Referensi:
Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
https://www.gamelab.id/news/1685-panduan-lengkap-mengenal-smk-blud
https://blud.co.id/wp/pentingnya-smk-menjadi-blud/
https://repositori.kemdikbud.go.id/18046/1/Final_Cetak_03_Teaching_Factory.pdf
https://www.bpkp.go.id/dan/konten/376/Asistensi-BLUD.bpkp
https://smkn2depoksleman.sch.id/utama/sosialisasi-ppk-blud-di-smk-negeri-2-depok-sleman/
https://monitorday.com/peluang-dan-tantangan-smk-sebagai-blud
[1] Pengertian BLUD dalam artikel Program Asistensi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas yang diakses melalui https://www.aeec.unair.ac.id/program-asistensi-badan-layanan-umum-daerah-blud-puskesmas/
[2] https://www.kompasiana.com/sucinovita/6241d0d9bb44864f1f424298/kalian-harus-tahu-tujuan-smk
Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi kemampuan sekolah dalam memenuhi target produksi dan kualitas sekolah dalam konteks BLUD SMK?