Dewasa ini, keberadaan data dan informasi menjadi satu aspek penting dalam menunjang gerak laju roda pemerintahan. Berbagai kebijakan yang dicanangkan pemerintah kian menegaskan eksistensi data dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan kebijakan. Mulai dari pemanfaatan big data pada instansi pemerintah hingga kebijakan Satu Data Indonesia yang dimaksudkan untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir dan terpadu serta dapat diakses dan dibagipakaikan dengan mudah.

Pentingnya Data dalam Pengambilan Kebijakan

Sebagaimana telah sedikit disinggung di atas bahwa keberadaan data dan informasi merupakan salah satu aspek penting dalam menjalankan roda pemerintahan. Setiap tahapan yang ada, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, semua membutuhkan data.

Kita tentu mengenal adanya evidence-based policy, yaitu suatu kebijakan yang diambil berdasarkan pada bukti/data yang ada. Bipartisan Policy Center menjelaskan Evidence-based policymaking sebagai “… the process of using high-quality information to inform decisions that are made about government policies.”[1]

Dari pengertian tersebut, dapat kita ketahui bahwa evidence-based policy adalah kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah dengan menggunakan data dan informasi yang berkualitas tinggi.

Penggunaan data yang akurat juga turut dapat memudahkan dalam pelaksanaan program dan kegiatan instansi pemerintah. Sebagaimana telah dicontohkan dalam artikel Penggunaan Data untuk Mendukung Pengambilan Kebijakan, data yang akurat dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan pemerintahan yang efektif, melalui Program Kerja Pemeriksaan yang disusun dengan mempertimbangkan berbagai hal, di antaranya adalah dengan mempertimbangkan cakupan auditi, lama waktu pemeriksaan, sumber daya pemeriksa, dan faktor risiko.

 

Kondisi Penyelenggaraan Data Pemerintah Saat Ini

Kita sadari bersama bahwa saat ini pengelolaan dan penggunaan data pada instansi-instansi pemerintahan masih menghadapi berbagai kendala. Selain pada hal teknis seperti kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang bertalenta dan anggaran pemerintah, kendala terbesar yang dialami adalah masih tingginya ego sektoral dalam penyelenggaraan data dan platform data.

Mengutip dari materi paparan Oktorialdi, Ph.D. selaku Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pemerataan dan Kewilayahan selaku Koordinator Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat, Kementerian PPN/Bappenas[2], kondisi existing penyelenggaraan data pemerintah adalah sebagai berikut:

  1. Keberagaman data dan metodologi pendataan yang belum berstandar
  2. Duplikasi dan minimnya keterpaduan data pemerintah
  3. Kekurangan SDM talenta digital dan efektivitas anggaran data di Instansi Pemerintah
  4. Ego sektoral dalam penyelenggaraan data dan platform data, serta keengganan berbagipakai data antar Instansi Pemerintah

Untuk menjawab keadaan tersebut, melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, pemerintah berupaya untuk menyatukan tata kelola dalam satu data indonesia dengan tujuan untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan antar Instansi Pemerintah untuk mendukung perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

 

Kebijakan Satu Data Indonesia

Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk[3]

Kebijakan satu data Indonesia yang ditetapkan sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah, harus dilakukan berdasarkan beberapa prinsip sebagai berikut:

  1. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data;
  2. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata;
  3. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan
  4. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.[4]

 

Tantangan Penerapan Satu Data Indonesia

Tantangan dalam implementasi program Satu Data Indonesia (SDI), khususnya di tingkat daerah ada 3 (tiga)[5], yakni yang pertama, kesiapan infrastruktur serta penyediaan Data Center yang belum memadai. Yang kedua, masih adanya permasalahan egosektoral dari setiap instansi pemerintahan. Dengan permasalahan egosektoral ini, sangat memungkinkan adanya perbedaan-perbedaan standar dan metadata di setiap instansi pemerintah. Dan yang ketiga, minimnya jumlah dan kualitas kapasitas sumber daya manusia pengelola data di daerah.

Namun demikian, tantangan yang ada tentu tidak menyurutkan semangat kita untuk mewujudkan cita-cita Satu Data Indonesia yang kita yakini mendatangkan banyak manfaat bagi segenap masyarakat Indonesia.

Seluruh masyarakat dapat mengakses data-data tersebut melalui Portal Satu Data Indonesia (https://data.go.id/home) sebagai portal resmi data terbuka Indonesia yang dikelola oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas. Melalui Portal Satu Data Indonesia, pemerintah berupaya penuh untuk memperbaiki tata kelola data demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mendukung pembangunan nasional.

 

Referensi:

https://jogja.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/implementasi-big-data-pada-instansi-pemerintah

[1] https://bipartisanpolicy.org/wp-content/uploads/2019/03/Evidence-Based-Policymaking-Primer.pdf

[2] https://bappeko.surabaya.go.id/images/SDI/v02-Forum%20SDI%20Kota%20Surabaya_Oktorialdi.pdf

[3] Pengertian Satu Data Indonesia dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia

[4] https://setkab.go.id/presiden-jokowi-tandangani-perpres-no-392019-tentang-satu-data-indonesia/

[5] https://diskominfo.magelangkab.go.id/home/detail/satu-data-indonesia-dan-implementasinya-di-pemerintah-daerah/338

Share:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments