Pengertian Hibah kepada Organisasi Kemasyakatan

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Sementara itu, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, didefinisikan sebagai organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Menteri yang Mengatur Pemberian Hibah

Ketentuan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Dalam perjalanannya, Permendagri ini telah diubah sebanyak 5 (lima) kali, yaitu:

  1. Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD;
  2. Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD;
  3. Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD;
  4. Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD; dan terakhir
  5. Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 sedikit spesial bila dibandingkan dengan 4 (empat) Permendagri sebelumnya. Dalam perubahan kelima tersebut, diatur khusus mengenai pemberian hibah untuk penyediaan blanko KTP Elektronik. Hibah tersebut diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Unit Kerja di Kementerian Dalam Negeri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Administrasi Kependudukan. Perubahan terakhir tersebut dapat didownload melalui link ini.

Adapun matriks perubahan secara lengkap sejak berlakunya Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 hingga Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

Download di sini.

 

Kriteria Dasar Pengajuan Proposal Hibah Organisasi Kemasyarakatan kepada Pemerintah Daerah

Dalam peraturan tersebut di atas, diatur mengenai kriteria-kriteria dasar dalam pengajuan hibah yaitu sebagai berikut:

  1. memiliki kepengurusan yang jelas;
  2. telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia;
  3. berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan
  4. memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.

Kelengkapan Berkas Pengajuan Proposal Hibah Organisasi Kemasyarakatan

Contoh kelengkapan berkas usulan hibah yang berlaku di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara adalah sebagai berikut:

  1. surat Permohonan kepada Kepala Daerah;
  2. surat keterangan domisili Badan/Lembaga/Organisasi dari Kepala Desa/Lurah setempat;
  3. nama dan alamat yang jelas;
  4. latar belakang, maksud dan tujuan;
  5. susunan kepengurusan (ditandatangani oleh Pimpinan/Ketua);
  6. jangka waktu kegiatan;
  7. lokasi kegiatan;
  8. rincian rencana biaya untuk hibah uang; dan
  9. rincian jumlah dan jenis barang untuk hibah berupa barang;

Dokumen tambahan:

  1. Fotocopy Identitas Pimpinan/Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
  2. Fotocopy Rekening Bank Pemerintah milik Organisasi (direkomendasikan Bankaltimtara selaku BPD di Kalimantan Utara);
  3. Foto Lokasi / Papan Nama Lembaga;
  4. Rekomendasi dari Desa/Lurah, Camat dan Instansi yang Berwenang;

Kelengkapan berkas tersebut mungkin dapat berbeda pada rinciannya karena perbedaan kebijakan di daerah / instansi masing-masing.

Kelengkapan Pertanggungjawaban Pemerintah dan Penerima Hibah

Dalam mempertanggungjawabkan pemberian hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah harus mempersiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. usulan dari calon penerima hibah kepada kepala daerah;
  2. keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah;
  3. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
  4. pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD; dan
  5. bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang atau bukti serah terima barang/jasa atas pemberian hibah berupa barang/jasa.

 

Sementara itu, untuk pertanggungjawaban yang harus dipersiapkan penerima hibah meliputi:

  1. laporan penggunaan hibah;
  2. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
  3. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.

Sumber:

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c5ac1d6eaaf1/aturan-soal-hibah-bagi-ormas-yang-bersumber-dari-apbd/

https://palembang.bpk.go.id/?p=23754 (Matriks Permendagri tentang Hibah dan Bantuan Sosial hingga Perubahan Keempat)

https://jdih.kaltaraprov.go.id/produk_hukum/detail/244-perubahan-kedua-atas-peraturan-gubernur-kalimantan-utara-nomor-11-tahun-2013-tentang-belanja-hibah-d

https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-16-2017-perppu-ormas-uu

https://irmadevita.com/2019/peralihan-hak-atas-tanah-melalui-proses-hibah/ (gambar)

Share:
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments