Sebagai seorang PNS yang juga merupakan Wajib Pajak dan memegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sudah tentu memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan. Saat ini, kita sudah memperoleh kemudahan karena SPT Pajak dapat dilaporkan secara online. Apa itu SPT Pajak dan bagaimana cara melaporkan SPT Pajak Tahunan? Kita akan bahas bersama-sama.

Apa itu SPT Pajak?

Sebagaimana telah kita bahas dalam artikel Kewajiban PNS Setiap Awal Tahun sebelumnya, setiap PNS wajib melaporkan SPT Pajak setiap awal tahun, untuk pelaporan pajak tahun sebelumnya.

Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.

Mengapa harus membuat laporan SPT Tahunan?

Hal ini disebabkan Sistem Perpajakan di Indonesia menganut Sistem Self Assessment yang berarti setiap wajib pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar dan melaporkan besaran pajaknya ke kantor pajak.

Dasar Pelaporan SPT Pajak Tahunan

Merujuk pada artikel Belajar Pajak: Dasar Hukum SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), beberapa ketentuan yang menjadi dasar pelaporan SPT Pajak antara lain:

  1. Undang – Undang Nomor 28 TAHUN 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983.
  2. SE Dirjen Pajak No. SE – 04/PJ.33/1998 tanggal 30 April 1998 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 518/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Selain Melalui Kantor Pos.
  4. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP – 517/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Tempat Pengambilan Surat Pemberitahuan.
  5. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE – 01/PJ.9/2000 tanggal 24 April 2000 tentang pelaksanaan pelaporan menggunakan Media Elektronik.
  6. Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata uang selain Rupiah Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
  7. Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 534/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen yang harus dilampirkan.
  8. Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 535/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Wajib Pajak tertentu Yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan.
  9. Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 536/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.
  10. Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 537/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan SPT Dalam Jangka Waktu Yang Ditentukan.
  11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.03/2003 tanggal 28 Februari 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.
  12. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 49/PJ/2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan.

Cara Melaporkan SPT Pajak Tahunan

Mempersiapkan Data Dukung

Data dukung utama yang dibutuhkan adalah Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi PNS atau Anggota TNI atau Anggota Polri atau Pejabat Negara atau Pensiunnya dan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final).

Kedua data ini dapat diperoleh dari Bendahara Pengeluaran tiap-tiap SKPD.

Bukti Potong Pajak

Selain data utama tersebut, data dukung lain yang dapat dipersiapkan antara lain adalah sebagai berikut:

  1. NPWP dan E Fin, data ini dibutuhkan bila teman-teman belum pernah membuat Akun E Filing DJP Online, atau teman-teman lupa akan password akun E Filing DJP Online tersebut.
  2. Data Keluarga (Istri dan Anak), akan dibutuhkan untuk pengisian pertama daftar tanggungan atau terdapat perubahan/penambahan data. Untuk pengisian berikutnya, terdapat tombol pilihan “Tanggungan pada SPT Lalu”.
  3. Data Harta, akan dibutuhkan untuk pengisian pertama daftar harta atau terdapat perubahan data harta. Untuk pengisian berikutnya dan tidak ada perubahan data, terdapat tombol pilihan “Harta pada SPT Lalu”
  4. Daftar Utang.

Cara Melaporkan SPT Pajak Tahunan Secara Online

Pelaporan SPT yang dilakukan secara daring, dapat diakses melalui https://djponline.pajak.go.id/.

Setelah Login, akan tampil halaman Informasi yang berisikan NPWP Elektronik. Klik Lapor.

Untuk setelah itu terdapat pilihan Mengunduh Formulir dan Mengisi Langsung di Situs Web, pilih salah satu.

Dalam artikel ini, kita menggunakan pilihan Mengisi Langsung di Situs Web. Pada Arsip SPT, terdapat daftar Laporan SPT Tahunan dari tahun-tahun sebelumnya. Untuk membuat baru, Klik Buat SPT.

Pilih isian sesuai dengan kondisi. Saya mencontohkan sesuai kondisi yang saya miliki. Lalu Pilih Dengan Panduan.

Isi Data sesuai yang telah dikumpulkan. Lalu Klik Selanjutnya.

Pada salah satu isian terdapat isian Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah, serta isian Pajak yang dipotong secara final. Isian tersebut dapat menggunakan Bukti Potong yang telah diperoleh dari Bendahara di atas.

Isikan Harta sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Untuk mengambil daftar harta tahun sebelumnya, klik Harta pada SPT Tahun Lalu. Untuk menambahkan Klik Tambah.

Isikan Daftar Tanggungan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Untuk mengambil daftar keluarga tahun sebelumnya, klik Tanggungan pada SPT Tahun Lalu. Untuk menambahkan Klik Tambah.

Setelah semua data terisi, mulai dari data potongan pajak, harta, keluarga, utang dan data lainnya, langkah akhir adalah memastikan Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) telah sesuai, dan menghasilkan notifikasi Nihil (tidak ada kurang / lebih bayar).

Setelah itu, klik Selanjutnya dan Ambil Kode Verifikasi untuk mengirimkan SPT. Kode Verifikasi dapat dikirimkan melalui email aktif atau SMS (dengan biaya pulsa, jadi harus dipastikan ada pulsa di nomor aktif).

Klik Kirim SPT, dan Selesai.

Bukti Pengiriman Elektronik (BPE) dikirimkan melalui Email Aktif.

Bukti BPE

Demikian adalah beberapa langkah pelaporan SPT Tahunan Secara Online. Bila mengalami kesulitan, teman-teman dapat meminta bantuan kepada Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD.

Referensi:

*ttps://djponline.pajak.go.id/

*ttps://www.pajakonline.com/dasar-hukum-spt-surat-pemberitahuan-tahunan/

Share:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments