Momentum pergantian tahun selalu dinanti bagi sebagian orang. Pun demikian bagi kita yang berkarir sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setelah banyak berkecimpung dengan pelaporan dan pertanggungjawaban akhir tahun, tentu kita ingin berlibur dan refreshing. Namun demikian, perlu diingat bahwa terdapat beberapa hal yang yang menjadi kewajiban PNS setiap awal tahun.
Menyusun Laporan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP merupakan rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
Khusus untuk tahun 2021, penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS terbagi atas 2 periode.
Berdasarkan SE Menpan & RB Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, penyusunan dan penilaian kinerja pegawai pada bulan Januari – Juni berdasarkan Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013.
Sementara untuk penyusunan dan penilaian kinerja pegawai pada bulan Juli – Desember, berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Membuat Laporan Harta Kekayaan
Dikenal terdapat dua jenis pelaporan harta kekayaan yang menjadi kewajiban pns setiap awal tahun. Yakni pelaporan harta kekayaan untuk Penyelenggara Negara dan pelaporan harta kekayaan untuk Aparatur Sipil Negara. Selain Penyelenggara Negara yang telah diwajibkan mengisi LHKPN, ASN lain seluruhnya diwajibkan untuk mengisi LHKASN.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, LHKPN adalah laporan tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk di dalamnya penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, disebutkan bahwa Penyelenggara Negara meliputi :
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
- Menteri;
- Gubernur;
- Hakim;
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh yang termasuk pejabat lain yang memiliki fungsi strategis sebagaimana tersebut pada angka 7, antara lain adalah Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, dan Auditor.
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Selain berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, pelaporan LHKASN diatur dengan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam artikel Cara Membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), kita dapat melihat cara-cara menyusun laporan LHKASN, berikut dengan berkas-berkas kelengkapan yang dibutuhkan.
Membuat Laporan SPT Tahunan
Seorang PNS sudah tentu juga merupakan seorang Wajib Pajak yang telah memegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang tentu sudah tidak asing dengan istilah SPT Tahunan.
Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.
Mengapa harus membuat laporan SPT Tahunan? Selain karena dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai ketentuan yang ada, Sistem Perpajakan di Indonesia menganut Sistem Self Assessment System.
Self Assessment System berarti setiap wajib pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar dan melaporkan besaran pajaknya ke kantor pajak.
Pelaporan SPT dapat dilakukan secara daring, melalui https://djponline.pajak.go.id/ dan https://efiling.pajak.go.id/arsip.
Referensi:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara j.o. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021
*ttps://money.kompas.com/read/2021/08/15/131107626/apa-itu-spt-pajak
*ttps://tirto.id/daftar-perubahan-disiplin-pns-pp-94-2021-sanksi-dan-isi-aturan-gjEd (gambar)
Sukses selalu mas.
Aamiin, siap mas,.