Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan Tahun 2021
Sekolah Kedinasan merupakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dikelola oleh pemerintah. Sekolah kedinasan mendapat jaminan ikatan dinas setelah kelulusannya dan dapat diangkat langsung menjadi CPNS.
Pada tahun 2021, terdapat 8 Kementerian / Lembaga yang membuka pendaftaran calon peserta didik kedinasan dengan total kurang lebih 8.000 formasi, yaitu sebagai berikut:
No | Kementerian / Lembaga | Sekolah Kedinasan |
1 | Kementerian Dalam Negeri | Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) |
2 | Kementerian Keuangan | Politeknik Keuangan Negara – Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN-STAN) |
3 | Kementerian Hukum dan HAM | Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Politeknik Imigrasi (Poltekim) |
4 | Badan Pusat Statistik | Politeknik Statistika – Sekolah Tinggi Ilmu Statistik |
5 | Badan Intelijen Negara | Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) |
6 | Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika | Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika |
7 | Badan Siber dan Sandi Negara | Sekolah Tinggi Sandi Negara (Politeknik Siber dan Sandi Negara) |
8 | Kementerian Perhubungan | Poltek Transportasi Darat Indonesia (PTDI-STTD) Poltek Perkeretaapian Indonesia Madiun Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta 18 Poltek lainnya |
Pemerintah melalui BKN telah menggelar konferensi pers pembukaan registrasi Sekolah Kedinasan Tahun 2021. Dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, berikut adalah video konferensi pers tersebut:
Konferensi Pers Pembukaan Registrasi Sekolah Kedinasan Tahun 2021
Sumber : YouTube Channel BKN
Persyaratan Menjadi Calon Praja IPDN
Sebagai Alumni (Purna Praja) IPDN, tentu penulis berharap banyak calon-calon praja yang akan dididik menjadi kader pemerintahan yang baik. Dengan harapan itu, kami akan membantu mendistribusikan pengumuman dan persyaratan untuk bisa menjadi calon praja IPDN.
Persyaratan Umum Calon Praja IPDN
- Warga Negara Indonesia;
- Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 September 2021; dan
- Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
Persyaratan Administrasi Calon Praja IPDN
- Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 s.d. 2021, dengan ketentuan:
a. Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan
b. Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol). - KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el,
- Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran
- Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2020/2021;
- Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
- Pakta Integritas;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta;
- Alamat e-mail yang aktif; dan
- Pasfoto berwarna ukuran foto 4×6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
Persyaratan Khusus
- Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
- Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
- Tidak bertato;
- Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
- Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
- Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
- Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
a) Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
b) Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
c) Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;
d) Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;
e) Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja; dan
f) Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.
Persyaratan dan jadwal penerimaan Calon Praja selengkapnya dapat diakses pada Pengumuman Penerimaan Praja IPDN 2021 sebagai berikut:
Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan dapat diakses di sini atau di sini.
Sumber:
YouTube Channel Badan Kepegawaian Negara (BKN)