LHKASN adalah salah satu kewajiban yang harus dilaporkan oleh ASN. Pada artikel ini kita akan membahas tentang cara membuat laporan LHKASN dimulai dari mengenal apa itu LHKASN, dasar pelaporan LHKASN serta hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk melaporkan LHKASN.

Apa itu LHKASN?

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Meskipun pada dasarnya harta kekayaan adalah ranah pribadi, pelaporan harta kekayaan ini ditujukan untuk menjadi sarana pengendalian dalam penyelenggaraan negara dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

LHKASN wajib bagi semua ASN. Terkecuali bagi ASN yang telah termasuk dalam daftar wajib LHKPN. Beberapa ASN yang masuk dalam daftar wajib LHKPN adalah pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa.

Dasar Pelaporan LHKASN

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015;
  3. Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan  Penyelenggara Negara;
  4. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Cara Membuat Laporan LHKASN

Hal – Hal yang Perlu Dilaporkan dalam LHKASN

Data Pribadi

Data Pribadi meliputi data dasar seperti nama, tempat tanggal lahir hingga status perkawinan. Juga termasuk di dalamnya adalah data pekerjaan dan jabatan seperti NIP, Jabatan dan Instansi.

Data Keluarga

  1. Istri / Suami, Data istri / suami meliputi nama, tempat tanggal lahir, tempat dan tanggal menikah, pekerjaan istri / suami, penghasilan per tahun, dan alamat rumah;
  2. Anak, Data anak yang dibutuhkan adalah nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan dan alamat rumah;

Harta Kekayaan

  1. Harta Tidak Bergerak, Harta tidak bergerak terdiri atas tanah, bangunan dan tanah dan bangunan, dan hal-hal yang perlu disiapkan dan dilaporkan adalah nama pemilik, alamat, tahun perolehan, harga saat perolehan dan harga saat pelaporan;
  2. Harta Bergerak, Harta bergerak meliputi alat transportasi, usaha dan logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik lainnya.
  3. Surat Berharga
  4. Uang Tunai, Deposito dan Tabungan
  5. Piutang
  6. Hutang

Penghasilan

Data penghasilan yang harus dilaporkan (bila ada) adalah sebagai berikut:

  1. Penghasilan dari Jabatan
  2. Penghasilan dari Profesi / Keahlian
  3. Penghasilan dari Usaha Lainnya
  4. Penghasilan dari Hibah / Lainnya
  5. Penghasilan dari Istri / Suami yang Bekerja

Pengeluaran

  1. Pengeluaran Rutin, adalah jumlah pengeluaran bulanan selama setahun untuk makanan minuman serta kebutuhan rumah tangga lainnya.
  2. Pengeluaran Lainnya, adalah jumlah pengeluaran selama setahun untuk pengeluaran yang tidak rutin, seperti pembelian aset, pembayaran utang, dan lain sebagainya.

Cara Membuat Laporan LHKASN

Saat ini, Kementerian PAN dan RB telah membuat aplikasi pelaporan LHKASN berbasis web dengan alamat https://siharka.menpan.go.id/. Aplikasi ini tentu mempermudah ASN dalam memenuhi kewajibannya melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya. Tampilan awal dari SiHarka adalah sebagai berikut:

Halaman Awal Siharka Menpan

Akun SiHarka milik ASN akan dibuatkan dan diaktivasi oleh APIP Instansi masing-masing (Inspektorat). Saat pertama kali login, disarankan agar setiap ASN segera mengganti password untuk menjaga kerahasiaan akun tersebut.

Setelah login pada akun SiHarka masing-masing, pilih Laporan Baru pada sisi kiri atas tampilan halaman,

Isikan data pada masing-masing kolom yang telah disediakan.

Periksa, Isikan dan Update Data Pribadi.

Selanjutnya, isi Data Keluarga.

Demikian seterusnya diisi sesuai dengan data yang dimiliki, mulai dari Harta Kekayaan, Penghasilan dan Pengeluaran.

Terakhir adalah isian untuk Keterangan Maksud Pelaporan. Apakah laporan yang kita isi adalah Pelaporan Pertama atau untuk pelaporan lain.

Hal-hal yang perlu Diperhatikan:

  • Tombol Input Baru adalah untuk menambahkan data, sementara tombol warna hijau pada tampilan tersebut adalah untuk menampilkan data yang telah diinput sebelumnya sehingga kita tidak perlu mengetik ulang data yang ada pada pelaporan tahun sebelumnya.
  • Tidak Ada menu edit data untuk isian data mulai dari Data Keluarga sampai pada Data Penghasilan. Sehingga bila salah input, harus dihapus dan diinput ulang. Sebagai contoh, dalam mengisi Rumah dan Tanah, seluruh data mulai dari Jenis Harta, Luas, Alamat hingga Harga Perolehan telah diisi, namun Harga Saat Pelaporan salah, maka isian tersebut harus dihapus dan diinput ulang.

Setelah mengetahui cara membuat laporan LHKASN, bagaimana selanjutnya?

LHKASN akan diverifikasi kembali oleh APIP atau Inspektorat pada Instansi masing-masing. Bila ada yang dinilai kurang pas, pihak APIP akan melakukan konfirmasi kepada pelapor dan akan diminta untuk diperbaiki.

Setelah semua dinyatakan selesai oleh APIP, bukti lapor dapat di download pada menu dashboard pelaporan LHKASN di SiHarka.

Sumber:

Siharka MENPAN (Screenshot dan Gambar Utama)

https://ropeg.kemenag.go.id

 

Share:
5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments