Mengingat kembali pada artikel Cuti Pegawai Negeri Sipil, Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring mendefinisikan cuti sebagai meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat dan sebagainya. Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang dalam setiap laku dan pelaksanaan tugasnya selalu diatur dengan ketentuan perundang-undangan, pelaksanaan cuti juga memiliki rambu-rambu tersendiri. Mulai dari pejabat yang berwenang untuk memberikan cuti, jenis-jenis cuti, hingga tata cara pengajuan cuti semua telah diatur dalam ketentuan.

Bagi PNS pemberian cuti diatur berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, yang diubah terakhir kali dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Sementara bagi PPPK, pemberian cuti diatur berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Menjawab banyaknya pertanyaan tentang pemberian cuti bagi PNS dan PPPK, Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara, telah menerbitkan buku saku tentang tata cara pemberian cuti PNS dan PPPK. Buku saku tersebut berisikan tentang berbagai pertanyaan yang sering diajukan terkait dengan pemberian cuti, yang tentunya disertai dengan jawaban dan penjelasannya.

Buku Saku Tata Cara Pemberian Cuti PNS dan PPPK

Buku Saku Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Buku Saku Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Referensi:

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil jo. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

https://www.bkn.go.id/publikasi/e-library

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.