JenisPeraturan Menteri Dalam Negeri
EntitasPemerintah Pusat
Nomor47
Tahun2021
JudulPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah
Ditetapkan Tanggal8 September 2021
Diundangkan Tanggal23 September 2021
Berlaku Tanggal23 September 2021

Lampiran:

Download:

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 47 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBUKUAN, INVENTARISASI DAN PELAPORAN BARANG MILIK DAERAH

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 47 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBUKUAN, INVENTARISASI DAN PELAPORAN BARANG MILIK DAERAH

Sumber:

https://www.kemendagri.go.id/permendagri/arsip

Website Bappeda Bengkulu Selatan (gambar)

Bagikan:
5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments