Setelah sebelumnya menerapkan Basis Kas dan Basis Kas Menuju Akrual, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Pemerintahan Indonesia baik Pusat maupun daerah kini menerapkan Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. Dalam artikel ini kita akan membahas perihal pengertian, sejarah dan perbedaan akuntansi pemerintahan basis kas dan basis akrual.

Pengertian dan Tujuan Akuntansi Pemerintahan

Dalam ketentuan umum PP 71 Tahun 2010 telah dijelaskan pengertian Akuntansi sebagai proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya. Lebih jauh, Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.

Menurut Bactiar Arif dan Iskandar yang dikutip dari artikel Pengertian Akuntansi Pemerintahan, Tujuan, Karakteristik, Syarat, Ruang Lingkupnya, Akuntansi Pemerintahan memiliki tujuan:

  1. Akuntabilitas, yang mana keuangan negara yang diatur harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan amanat konstitusi;
  2. Manajerial, yang berguna untuk melaksanakan suatu perencanaan dalam bentuk susunan APBN dan strategi pembangunan. Selain itu juga untuk mencapai ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, efektivitas, efisiensi dan ekonomis;
  3. Pengawasan. Pemeriksaan keuangan di Indonesia terdiri atas pemeriksaan ketaatan, pemeriksaan keuangan secara umum dan pemeriksaan operasional atau manajerial.

 

Sejarah Singkat Akuntansi Pemerintahan di Indonesia

Akuntansi pemerintahan di Indonesia telah mengalami perjalanan yang cukup panjang. Namun, secara umum kita dapat membagi periode sejarah akuntansi pemerintahan di Indonesia dengan tiga periode. Yaitu:

  1. Periode Sebelum 2005, yang mana pemerintah menerapkan akuntansi berbasis kas dengan pendekatan Single Fund dan Single Entry; 
  2. Periode 2005 – 2010. Sebuah era baru yang dimulai dari terbitnya Paket Undang-Undang Keuangan Negara seperti Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  3. Periode Setelah 2010, ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pada masa ini pemerintah menganut Basis Akrual.

Mengutip dari Materi Kemenkeu Learning Center (KLC) dengan judul Akuntansi Pemerintah: Sejarah Akuntansi Pemerintah Indonesia dan Reformasi Pelaporan Keuangan Pemerintah yang dapat diakses di sini, berikut adalah sejarah singkat Akuntansi Pemerintahan di Indonesia:

  1. Sejak Indonesia Merdeka hingga tahun 2003, Akuntansi Pemerintahan di Indonesia masih mengadopsi aturan dari Belanda yaitu Indonesische Comptabiliteitswet Stbl. 1864 No. 106. Dalam Bahasa Indonesia aturan ini dikenal sebagai Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia – Pengaturan Tentang Cara Pengurusan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Republik Indonesia. ICS 1864 No. 106 diundangkan kembali terakhir kali  dalam S. 1925 No. 448. Selanjutnya pada Tahun 1954 diterbitkan perubahan atas aturan ini dalam UU Darurat Nomor 3 Tahun 1954 dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968.
  2. Pada tahun 1975 – 1986, belum dikenal sistem akuntansi, namun yang ada adalah sistem administrasi atau Tata Usaha Keuangan. Pencatatan keuangan masih dilakukan dengan Single Entry, dan Laporan Keuangan Pemerintah kepada DPR dilakukan dengan Penghitungan Anggaran Negara (PAN);
  3. Pada 1986, Pemerintah mulai membuat Desain Sistem Akuntansis Pusat dan Sistem Akuntansi Instansi;
  4. Pada 1992, Pemerintah mulai membentuk Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN) yang mempunyai fungsi sebagai Central Accounting Office;
  5. Pada 2002, disamping telah adanya Otonomi Daerah dan Desentralisasi Fiskal, mulai diterapkan sistem akuntansi Kas Menuju Akrual (Cash Toward Accrual/CTA) dan pembukuan berpasangan untuk pencatatan keuangan pemerintah daerah.
  6. Pada 2003 – 2004, terbit Paket Undang-Undang Keuangan Negara;
  7. Pada 2005, Pemerintah membentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) melalui Keppres Nomor 84 Tahun 2004. Juga terbit PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang SAP yang menggunakan Basis CTA. Setelah terbitnya PP ini, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus disusun sesuai dengan SAP;
  8. Pada 2010, terbit PP 71 Tahun 2010 tentang SAP yang menggunakan Basis Akrual.

 

Perbedaan Akuntansi Pemerintahan Basis Akrual dan Basis Kas

Dari sisi definisi / pengertian, Basis akrual (accrual basis) yaitu sebuah teknik pencatatan akuntansi, yang pencatatannya dilakukan saat terjadinya transaksi walaupun kas belum diterima. Sementara itu, Basis kas (cash basis) yakni sebuah metode pencatatan di dalam akuntansi, yang hanya mencatat transaksi, jika ada penerimaan atau pengeluaran kas.

Jadi dilihat dari pengertiannya, perbedaan utama basis kas dan basis akrual adalah pencatatan akuntansi yang dilihat pada keluar masuk kas. Sebagai contoh, bila suatu instansi pemerintahan membeli mobil dengan cara utang dan belum ada uang yang keluar. Maka dalam akuntansis basis akrual, transaksi tersebut tetap dicatat karena telah timbul kewajiban instansi pemerintah dalam bentuk utang. Sementara dalam akuntansi basis kas, tidak ada pencatatan apapun, karena uang milik instansi pemerintah tersebut belum keluar.

Perbedaan lain antara akuntansi basis kas dan basis akrual antara lain:

Akuntansi Basis KasAkuntansi Basis Akrual
Pendapatan diakui hanya ketika uang telah diterima dan masuk ke kas negara / daerahPendapatan diakui ketika terjadi transaksi meskipun uang belum diterima dan belum masuk ke kas negara / daerah
Beban (dalam Basis Kas / CTA dikenal sebagai Belanja) diakui hanya ketika uang telah keluar dari kas negara / daerahBeban diakui ketika telah timbul tagihan meskipun uang belum dikeluarkan dari kas negara / daerah
Tidak dikenal istilah utang dan piutangDikenal istilah utang dan piutang
Informasi keuangan kurang akurat karena posisi keuangan hanya pada periode itu sajaInformasi keuangan lebih akurat karena setiap transaksi dicatat secara detil

 

Cara Menyusun Laporan Keuangan Berdasarkan SAP Berbasis Akrual

Sebagaimana kita ketahui bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sesuai dengan SAP Berbasis Akrual merupakan kewajiban Pemda untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemda selamat satu periode pelaporan. Dalam artikel yang lain, penulis pernah membahas tentang Langkah – Langkah Menyusun Laporan Keuangan SKPD (Basis Akrual) yang dapat diakses di sini.

 

Sumber:

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah

*ttps://klc.kemenkeu.go.id/pknstan-akuntansi-pemerintah-sejarah-akuntansi-pemerintah-indonesia-dan-reformasi-pelaporan-keuangan-pemerintah/

*ttps://bpkd.lhokseumawekota.go.id/article-perbedaan-dari-akuntansi-basis-akrual-accrual-basis-dengan-akuntansi-basis-kas-cash-basis.html

*ttps://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Perbendaharaan_Indonesia_-_Pengaturan_Tentang_Cara_Pengurusan_Dan_Pertanggungjawaban_Keuangan_Republik_Indonesia

*ttps://www.seputarpengetahuan.co.id/2017/10/pengertian-akuntansi-pemerintahan-tujuan-karakteristik-syarat-ruang-lingkup.html#Pengertian_Akuntansi_Pemerintahan_Menurut_Para_Ahli

*ttps://ukirama.com/id/blogs/7-perbedaan-akuntansi-berbasis-akrual-accrual-basis-dengan-akuntansi-berbasis-kas-cash-basis

*ttps://www.zenius.net/blog/jurusan-akuntansi-mata-kuliah-kerja (gambar)

Share:
3 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments