JenisPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
EntitasPemerintah Pusat
Nomor1
Tahun2020
JudulPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Ditetapkan Tanggal31 Maret 2020
Diundangkan Tanggal31 Maret 2020
Berlaku Tanggal31 Maret 2020

Download:

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN / ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN / ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN

Sumber:

https://jdih.setneg.go.id/Produk

http://star-dynasty.blogspot.com/2013/01/perbedaan-peraturan-perundang-undangan.html (gambar)

Share: