Kita telah mempelajari bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya.

Meskipun sistem otonomi memungkinkan daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur daerahnya sendiri, sebagai negara kesatuan daerah masih tetap dikontrol oleh pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut sesuai dengan pendapat Miriam Budiardjo, yang menjelaskan bahwa pemerintah pusat mempunyai wewenang menyerahkan sebagian kekuasaannya ke daerah berdasarkan hak otonomi.

Pada kesempatan ini, kita akan berdiskusi tentang apa itu otonomi daerah, dan apa saja asas-asas yang dianut oleh NKRI dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

Dalam pengertian lain, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan pemberdayaan masyarakat, mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang baik, dan mengembangkan demokrasi lokal.

Terdapat empat aspek yang melatarbelakangi otonomi daerah. Yaitu aspek fisik kewilayahan, aspek legal konstitusional, aspek penduduk, dan aspek pemerintahan yang baik. Adanya otonomi daerah akan membuat pemerintah daerah lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, partisipatif, kreatif dan inovatif, Pemerintah pusat juga akan memiliki organisasi yang lebih ramping dan beban yang lebih ringan.

 

Asas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Asas-asas untuk menyelenggarakan pemerintahan, pada dasarnya ada empat, yaitu:

  1. Sentralisasi, yaitu sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat,
  2. Desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri,
  3. Dekonsentrasi, yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu,
  4. Tugas Pembantuan, yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, kota atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Asas Desentralisasi

Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Asas Dekonsentrasi

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

Asas Tugas Pembantuan

Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

 

Perbandingan Asas Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Mengutip pendapat Sadu Wasistiono dalam Pitono pada artikel “Asas Dekonsentrasi dan Asas Tugas Pembantuan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan“, terdapat beberapa perbedaan dalam ciri-ciri ketiga asas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Yaitu sebagai berikut:

NOASAS PEMERINTAHANCIRI-CIRI PELAKSANAAN
1

DESENTRALISASI

(Desentralisasi Politik/Ketatanegaraan)

  • Transfer kewenangan
  • Kewenangan sepenuhnya menjadi hak & tanggung jawab institusi penerima kewenangan
  • Diberikan dana yang dialokasikan secara terpisah maupun sumber-sumber dana
  • Personil pelaksana adalah dari institusi penerima transfer kewenangan
2

DEKONSENTRASI

(Desentralisasi Administratif)

  • Delegasi kewenangan
  • Kewenangan tetap melekat pada institusi/pejabat pemberi delegasi kewenangan
  • Disediakan dana dari institusi pemberi tugas
  • Personil pelaksana adalah dari institusi pemberi tugas tetapi ditugaskan di luar pusat
3TUGAS PEMBANTUAN
  • Bukan transfer kewenangan maupun delegasi kewenangan, melainkan pemberian bantuan pelaksanaan tugas yang bersifat operasional
  • Kewenangan tetap melekat pada institusi pemberi
    tugas
  • Disediakan dana, saran dan prasarana, serta personil yang diperlukan
  • Personil pelaksanaan sebagian besar adalah dari institusi pemberi tugas

 

Referensi:

Jurnal Asas Dekonsentrasi dan Asas Tugas Pembantuan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan oleh Andi Pitono yang diakses melalui: https://jkp.ejournal.unri.ac.id/index.php/JKP/article/view/882/875

*ttps://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt58b4dd94d9b04/arti-dan-maksud-tugas-pembantuan-pemerintah/

*ttps://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2011/03/UrusanDekonTP.pdf

*ttp://www.lemhannas.go.id/index.php/berita/berita-utama/737-prof-djohermansyah-djohan-sentralisasi-dan-desentralisasi-harus-seiring-sejalan

*ttps://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah

*ttps://www.kompas.com/skola/read/2019/12/16/110000069/pengertian-otonomi-daerah-dan-dasar-hukumnya

*ttps://kemlu.go.id/losangeles/en/news/5706/the-government-of-the-republic-of-indonesias-policy-in-response-to-the-coronavirus-covid-19 (gambar)

Share:
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Telkom University
11 months ago

Apa dampak dari penerapan otonomi daerah terhadap pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di berbagai daerah di Indonesia?

Sa Tel
9 months ago

Bagaimana penerapan asas asas tersebut agar berjalan sesuai dengan harapan untuk menyelesaikan masalah yang ada di lapangan?