Tahun 2024 akan menjadi tahun yang bersejarah bagi perjalanan hidup bangsa Indonesia. Betapa tidak, untuk pertama kalinya bangsa Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi terbesar yakni Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak.

Banyak aspek yang perlu dipersiapkan untuk menyukseskan agenda besar untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat tersebut. Salah satunya tentu saja terkait dengan upaya menjaga netralitas aparat negara seperti Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyambut Pemilu dan Pilkada serentak tersebut.

Sebagai seorang birokrat, pegawai ASN dituntut untuk dapat berlaku netral dalam sebuah kontestasi politik. Pegawai ASN dilarang untuk memihak atau mengarahkan keberpihakan terhadap salah satu calon atau pasangan calon yang sedang bertarung memperebutkan suara masyarakat.

Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

Republik Indonesia merupakan negara kesatuan yang menerapkan demokrasi konstitusional di mana kedaulatan berada di tangan rakyat, namun dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar (UUD 1945). Hal itu merupakan amanat konstitusi yang secara jelas termaktub dalam Pasal 1 UUD 1945.

Pemilu dan Pilkada yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pemilu dan Pilkada yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil tentu akan dapat terlaksana dengan baik bila seluruh pihak baik penyelenggara pemilu maupun pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dapat bersinergi secara positif.

Bangsa Indonesia akan memasuki babak baru dalam praktik berdemokrasi, yakni dengan dilaksanakannya Pemilu dan Pilkada Serentak pada tahun 2024. Agenda besar ini tentu juga akan membawa tantangan besar bagi bangsa dan pemerintahan di Indonesia dalam segala level.

Pemilu Tahun 2024 tidak hanya akan melangsungkan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI, tetapi juga akan menjadi “tempat perebutan” kursi bagi calon anggota legislatif. Tidak kurang dari 580 kursi Anggota DPR RI dari 84 daerah pemilihan (dapil), 2.372 kursi anggota DPRD Provinsi dari 301 dapil dan 17.510 kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari 2.325 dapil.[1]

Tidak hanya itu, pada Pemilu Tahun 2024 ini juga akan dipilih Senator atau Anggota DPD yang berjumlah 152 Anggota yang akan mewakili 38 Provinsi di Indonesia.

Sementara untuk Pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan digelar pada November 2024 nantinya, akan terdapat 545 daerah yang akan memilih pemimpinnya, yakni 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Kecuali Ibu Kota Nusantara sebagai Daerah Otorita, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu yang kepala daerahnya ditunjuk langsung atau dijabat turun-temurun.

Menjaga Netralitas ASN pada Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak

Salah satu tugas besar yang harus dapat dilaksanakan oleh pemerintah dalam gelaran Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 adalah bagaimana pemerintah dapat memastikan aparat negara—salah satunya Pegawai ASN—untuk dapat bersikap netral.

Perlu diingat bahwa, netralitas juga merupakan bagian dari Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 2 UU ASN tersebut, terdapat 13 (tiga belas) asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN, meliputi asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, pendelegasian, netralitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, keterbukaan, nondiskriminatif, persatuan dan kesatuan, keadilan dan kesetaraan serta asas kesejahteraan.

Dijelaskan oleh Siagian dkk, ssas netralitas yang dimaksud dalam UU ASN tersebut adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.[2]

Lebih lanjut dalam sumber yang sama dijelaskan bahwa netralitas adalah bebasnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari pengaruh kepentingan partai politik tertentu atau tidak memihak untuk kepentingan partai politik tertentu atau tidak berperan dalam proses politik.

Keputusan Bersama Menteri PAN dan RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu

Upaya pemerintah menjaga netralitas pegawai ASN bukanlah isapan jempol belaka. Berbagai kementerian dan lembaga terkait bahkan telah menetapkan suatu keputusan bersama untuk memagari para pegawai ASN dari tindakan yang dapat melanggar kode etik ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilu telah menetapkan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Keputusan bersama yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2022 tersebut dimaksudkan untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN serta untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN.

Larangan dan Sanksi terkait Netralitas Pegawai ASN pada Pemilu dan Pilkada

Adanya perintah tentu akan diiringi dengan adanya larangan-larangan. Dan adanya larangan, pasti akan ada sanksi yang mengikutinya. Demikian pula terkait dengan netralitas pegawai ASN dalam menyambut Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, terdapat beberapa larangan yang harus dijauhi dan dihindari oleh Pegawai ASN dan Sanksi yang menanti bila rambu-rambu tersebut dilanggar.

Merujuk pada Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

PNS dilarang memberikan dukungan tersebut dengan cara:

  1. ikut kampanye;
  2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
  3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
  4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
  5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan  atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
  6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
  7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Pelanggaran atas larangan tersebut dapat mengakibatkan seorang Pegawai ASN dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, yakni:

  1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
  2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
  3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Dalam ketentuan lain, yaitu Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, turut dijelaskan bahwa Etika Terhadap Diri Sendiri meliputi upaya untuk “Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan”.

Bentuk Pelanggaran dan Jenis Sanksi atas Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN pada Pemilihan Umum dan Pemilihan

Berdasarkan lampiran II Keputusan Bersama Menteri PAN dan RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, terdapat beberapa bentuk pelanggaran yang disertai sanksi/hukuman baik atas pelanggaran kode etik maupun atas pelanggaran disiplin.

Bentuk PelanggaranSanksi/Hukuman
Pelanggaran Kode Etik
Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihanSanksi Moral Pernyataan Secara Tertutup/Pernyataan Secara Terbuka
Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal CalonSanksi Moral Pernyataan Secara Tertutup/Pernyataan Secara Terbuka
Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktifSanksi Moral Pernyataan Secara Tertutup/Pernyataan Secara Terbuka
Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calonSanksi Moral Pernyataan Secara Tertutup/Pernyataan Secara Terbuka
Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon, tim sukses dan alat peragaSanksi Moral Pernyataan Secara Tertutup/Pernyataan Secara Terbuka
Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calonSanksi Moral Pernyataan Secara Tertutup/Pernyataan Secara Terbuka
Mengikuti deklarasi/kampanye bagi Suami/Istri Calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CTLN)Sanksi Moral Pernyataan Secara Tertutup/Pernyataan Secara Terbuka
Pelanggaran Disiplin
Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu dan pemilihanHukuman Disiplin Berat
Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online CalonHukuman Disiplin Berat
Melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai Bakal Calon, masyarakat (bagi independent) sebagai Bakal Calon, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CTLN)Hukuman Disiplin Sedang
Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakanHukuman Disiplin Berat
Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politikDiberhentikan Tidak Dengan Hormat
Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calonHukuman Disiplin Berat
Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon, tim sukses dan alat peragaHukuman Disiplin Berat
Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon dan pasangan calon yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakatHukuman Disiplin Berat
Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum penetapan peserta pemilu atau pemilihanHukuman Disiplin Sedang
Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum penetapan peserta pemilu atau pemilihanHukuman Disiplin Berat
Memberikan Dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau Surat Keterangan PendudukHukuman Disiplin Berat
Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon pada masa sebelum, selama dan sesudah masa kampanyeHukuman Disiplin Berat

Referensi:

Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Menjaga Netralitas ASN Dalam Pemilu, https://journal.bawaslu.go.id/index.php/JBK/article/view/224

Problematika Pemilu Serentak 2024 dan Rekonstruksi Regulasi, https://jdih.kpu.go.id/data-provinsi/sulut/data_monografi/Artikel%20Hukum_Steidy%20Rundengan.pdf

https://mojokertokota.bawaslu.go.id/berita/netralitas-asn-dalam-pilkada-dan-kewenangan-bawaslu/

[1] https://www.kpu.go.id/berita/baca/11395/dapil-dan-jumlah-kursi-anggota-dpr-dan-dprd-dalam-pemilu-tahun-2024

[2] Asas Netralitas Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 Bagi Aparatur Sipil Negara, https://jurnal.bkn.go.id/index.php/asn/article/view/375

Share:
5 3 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments