Dalam artikel sebelumnya yang berjudul Profil Jabatan Fungsional PNS, kita telah mengulas sedikit tentang jabatan fungsional dan informasi profil tiap-tiap jabatan fungsional yang telah diterbitkan oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian. Pada kesempatan ini, saya akan membagikan daftar jabatan fungsional beserta instansi pembinanya, yang dilengkapi juga dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) yang menjadi dasar hukum dari jabatan fungsional tersebut.

Sebelumnya, perlu kita reviu kembali apa itu jabatan fungsional, apa perbedaan antara jabatan fungsional dan jabatan administrasi serta mengapa jabatan fungsional saat ini menjadi salah satu isu sentral dalam manajemen PNS.

Apa Itu Jabatan Fungsional?

Merujuk pada ketentuan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Jabatan Fungsional merupakan sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Tidak seperti jabatan administrasi, jabatan fungsional memiliki tugas untuk memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan fungsional dibagi atas 2 (dua) kategori, yakni Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan.

Jabatan fungsional keahlian ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Sementara jabatan fungsional keterampilan ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.

Perbedaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Administrasi

Sebelum membahas tentang perbedaan antara jabatan fungsional dengan jabatan administrasi, terdapat perubahan penting atas jabatan Pegawai ASN. Saat ini, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, jabatan pegawai ASN dibagi menjadi 2 (dua) yakni Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial.

Jabatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi. Sementara Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai.

Merujuk pada Pasal 14 UU ASN tersebut, jabatan manajerial terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama; jabatan pimpinan tinggi madya; jabatan pimpinan tinggi pratama; jabatan administrator; dan jabatan pengawas. Sementara pada Pasal 18 ayat (1), jabatan nonmanajerial terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Selanjutnya, perbedaan mendasar antara jabatan fungsional dengan manajerial seperti jabatan administrator dan pengawas, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Dilihat dari Peta Jabatan/Struktur Organisasi Instansi Pemerintah, jabatan struktural adalah jabatan yang terdapat dalam struktur organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak terdapat dalam struktur organisasi;
  2. Jabatan fungsional berfokus pada fungsi atau tugas tertentu dalam sebuah unit kerja / instansi pemerintahan, sedangkan jabatan administrasi/struktural bertanggung jawab atas keseluruhan struktur dan manajemen instansi;
  3. Jabatan struktural mengikuti hierarki atau struktur organisasi yang jelas dan terdapat tingkatan-tingkatan posisi yang memiliki peran serta wewenang dan hak tanggung jawab yang ditentukan. Sementara jabatan fungsional berfokus pada pemberian tanggung jawab berdasarkan keahlian atau spesialisasi tertentu dan setiap anggota tim diarahkan ke area di mana mereka memiliki keahlian yang paling kuat.

Mengapa Jabatan Fungsional menjadi Isu Sentral saat ini?

Ciri khas dari jabatan fungsional adalah digunakannya pendekatan keahlian atau spesialisasi tertentu dalam pelaksanaan tugas sebagai ASN. Alih-alih seperti jabatan administrasi/struktural yang memiliki pendekatan hierarkis, jabatan fungsional dinilai lebih gesit dan lincah.

Untuk itu, pemerintah telah menetapkan kebijakan restrukturisasi birokrasi dan menyetarakan pejabat-pejabat administrasi/struktural ke dalam jabatan fungsional dengan alasan agar tercipta iklim birokrasi yang lebih dinamis dan profesional, serta menghindari sistem kerja birokrasi dinilai tidak efektif dan tidak efisien akibat panjangnya jalur birokrasi yang harus dilalui.

Daftar Jabatan Fungsional Beserta Instansi Pembinanya

Berikut adalah daftar jabatan fungsional beserta instansi pembina dan peraturan yang menjadi dasar hukum jabatan fungsional tersebut.

Download: https://docs.google.com/document/d/1YxDsN5cfPn-pP3oL1lo_TC2zNsitDzuV/edit?usp=sharing&ouid=102590951055417127858&rtpof=true&sd=true

Catatan: Beberapa peraturan mungkin mengalami perubahan, namun dalam link yang diberikan akan terlampir pula status dan catatan perubahannya.

Referensi:

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

https://peraturan.go.id/id

https://peraturan.bpk.go.id

https://bkpsdm.acehbaratdayakab.go.id

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6962361/perbedaan-jabatan-pns-struktural-dan-fungsional-jangan-salah

https://myrobin.id/untuk-bisnis/jabatan-fungsional-vs-jabatan-struktural

https://appsensi.com/perbedaan-jabatan-fungsional-dan-struktural

https://balitbangdiklat.kemenag.go.id/berita/penyetaraan-jabatan-tantangan-dan-hambatan-implementasi

Share:
5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments