Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang dahulu dikenal sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dasar Hukum Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja LPND sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja LPNK.

Berikut adalah peraturan-peraturan yang menjadi dasar LPNK:

  1. Keputusan Presiden 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen;
  2. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
  3. Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002
  4. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002
  5. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003
  6. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
  7. Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Fungsi Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Menurut Karyana dalam Modul 3 Pengorganisasian Kelembagaan Pemerintah di Pusat, Modul Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, pembentukan LPNK terbagi atas empat fungsi, sebagai berikut:

  1. LPNK pendukung yang menyelenggarakan fungsi dukungan terhadap kementerian atau lembaga di bidang manajemen pemerintahan. Contohnya adalah LAN, BKN, BPKP, LKPP dan ANRI.
  2. LPNK pendukung yang menyelenggarakan fungsi dukungan terhadap kementerian atau lembaga di bidang substansi pemerintahan tertentu. Contohnya adalah BASARNAS, BPS, BIN, BMKG dan BNPT.
  3. LPNK yang menyelenggarakan fungsi pelayanan publik regulasi publik. Contohnya adalah BPOM dan BP2MI.
  4. LPNK yang berfokus pada tugas dan fungsi pengkajian dan penelitian. Contohnya adalah LIPI, LAPAN, BPPT dan BATAN.

Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Nama LPNKKoordinatorDasar Hukum
Arsip Nasional Republik IndonesiaMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiUndang-Undang No.7/1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang No. 43/2009 Tentang Kearsipan
Badan Intelijen Negara Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara
Badan Kepegawaian NegaraMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiPeraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana NasionalMenteri KesehatanPeraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Badan Koordinasi Penanaman Modal Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
Badan Informasi Geospasial Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Narkotika Nasional Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional
Badan Nasional Penanggulangan Bencana Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Badan Perlindungan Pekerja Migran IndonesiaKementerian KetenagakerjaanPeraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Badan Pengawas Tenaga NuklirMenteri Riset dan Teknologi Indonesia/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional IndonesiaKeputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Badan Pengawasan Obat dan MakananMenteri KesehatanPeraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
Badan Pengkajian dan Penerapan TeknologiMenteri Riset dan Teknologi Indonesia/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional IndonesiaKeputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1998 tentang Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Badan Pusat Statistik Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik
Badan SAR NasionalMenteri PerhubunganPeraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan
Badan Standarisasi NasionalMenteri Riset dan Teknologi Indonesia/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional IndonesiaKeputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang Badan Standardisasi Nasional
Badan Tenaga Nuklir NasionalMenteri Riset dan Teknologi Indonesia/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional IndonesiaPeraturan Presiden 46 Tahun 2013 tentang Badan Tenaga Nuklir Nasional
Lembaga Administrasi NegaraMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiPeraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang Lembaga Administrasi Negara
Lembaga Ilmu Pengetahuan IndonesiaMenteri Riset dan Teknologi Indonesia/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional IndonesiaKeputusan MPRS Nomor 18/B/1967 
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Lembaga Ketahanan NasionalMenteri PertahananPeraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional RI
Lembaga Penerbangan dan Antariksa NasionalMenteri Riset dan Teknologi Indonesia/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional IndonesiaPeraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Lembaga Sandi Negara / Badan Siber dan Sandi Negara Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Perpustakaan Nasional Republik IndonesiaMenteri Pendidikan dan KebudayaanUndang – Undang 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
   
   
   


Sumber:

Karyana, Ari, dkk. 2019. Sistem Administrasi NEgara Kesatuan Republik Indonesia. Tangerang Selatan: Univesitas Terbuka.

JDIH masing-masing LPNK

https://www.dpr.go.id/index/link

http://www.habibullahurl.com/2017/09/lembaga-pemerintah-non-kementerian.html (gambar)

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/41905/perpres-no-145-tahun-2015

https://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Perubahan_Lembaga_Pemerintah_Nonkementerian_Indonesia

 

Share:
4 3 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

5 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
olivia
olivia
2 years ago

itu fungsinya apa kak?

MADE
MADE
2 years ago

itu tugas” nya apa aja dah
tolong bantuan nya

Kakek
3 months ago

Informasi yang sangat baik