Momen mendekati pelaksanaan libur nasional seperti Natal dan Tahun Baru, selalu menarik untuk dibahas. Terutama bagi pegawai, baik pegawai negeri maupun swasta. Mengingat pada umumnya pada momen inilah, para pegawai berbondong-bondong untuk mengajukan cuti. Sebenarnya apa itu cuti? Lebih spesifik, bagaimana sebenarnya aturan tentang cuti pegawai negeri sipil?

Dalam ketentuan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

Sejalan dengan itu, Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, mengartikan cuti sebagai meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat dan sebagainya.

Bagi seorang PNS, yang dalam setiap laku dan pelaksanaan tugasnya selalu diatur dengan ketentuan perundang-undangan, pelaksanaan cuti juga memiliki rambu-rambu tersendiri. Mulai dari pejabat yang berwenang untuk memberikan cuti, jenis-jenis cuti, hingga tata cara pengajuan cuti semua telah diatur dalam ketentuan.

Terbaru aturan tentang cuti pegawai negeri sipil ditetapkan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil jo. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti PNS

Berdasarkan ketentuan Peraturan BKN tersebut, cuti diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Pejabat Pembina Kepegawaian sendiri merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPK sendiri terdiri atas:

  1. Menteri di Kementerian, termasuk Jaksa Agung dan Kapolri;
  2. Pimpinan Lembaga di Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Untuk mengetahui apa itu LPNK, akses di sini);
  3. Sekretaris Jenderal pada Sekretariat Lembaga Negara dan Lembaga Non Struktural, termasuk Sekretaris Mahkamah Agung;
  4. Gubernur di provinsi;
  5. Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota;

Dalam praktiknya, untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kedinasan, PPK dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya dalam memberikan cuti.

Berikut merupakan contoh pendelegasian kewenangan PPK dalam memberikan cuti pegawai negeri sipil, berdasarkan Lampiran Peraturan Bupati Bandung Nomor 12 Tahun 2009. Meskipun sebenarnya contoh ini ada sebelum ketentuan cuti terbaru ditetapkan, namun setidaknya ada gambaran tentang bagaimana pelimpahan pemberian kewenangan cuti tersebut dilaksanakan.

Contoh Pendelegasian Cuti Pegawai Negeri Sipil

Jenis Cuti Pegawai Negeri Sipil

Dalam ketentuan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, terdapat 7 (tujuh) jenis cuti, yaitu:

Cuti Tahunan

Merupakan cuti yang dapat diberikan kepada PNS dan Calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus. PNS dan Calon PNS tersebut berhak atas cuti yang lamanya adalah 12 (dua belas) hari kerja.

Cuti Tahunan Pegawai Negeri Sipil

Cuti Besar

PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (bulan). Ketentuan paling singkat 5 tahun secara terus menerus dikecualikan untuk kepentingan agama.

PNS yang telah menggunakan hak atas cuti besar, tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.

Cuti Besar Pegawai Negeri Sipil

Cuti Sakit

PNS yang sakit berhak atas cuti sakit, dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri. Surat keterangan tersebut sekurang-kurangnya memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan-keterangan lain yang diperlukan.

Cuti sakit dapat diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan bila diperlukan.

Cuti Sakit

Cuti Sakit

Cuti Melahirkan

Cuti melahirkan dapat diberikan kepada PNS perempuan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga saat menjadi PNS. Namun untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, PNS tersebut diberikan cuti besar.

Lamanya cuti melahirkan adalah 3 (tiga) bulan. Namun demikian, dalam keadaan tertentu, PNS dapat mengajukan permintaan cuti melahirkan kurang dari 3 (tiga) bulan.

Cuti Karena Alasan Penting

Merupakan hak untuk PNS yang akan melangsungkan perkawinan, dan PNS yang ibu, bapak, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.

Lamanya cuti alasan penting yang dapat diberikan adalah paling lama 1 (satu) bulan.

Cuti Alasan Penting

Cuti Bersama

Cuti bersama dapat ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden. Contoh pelaksanaan cuti bersama, adalah cuti bersama perayaan hari besar agama, cuti bersama dalam rangka Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak.

PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Misalnya, seorang PNS perawat, yang pada saat cuti bersama harus melaksanakan tugas, maka hak cuti tersebut dapat ditambahkan pada pelaksanaan cuti tahunan.

Cuti di Luar Tanggungan Negara

Seorang PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara, karena alasan pribadi dan mendesak seperti:

  1. mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri;
  2. mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri;
  3. menjalani program untuk mendapatkan keturunan;
  4. mendampingi anak yang berkebutuhan khusus;
  5. mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan/atau
  6. mendampingi f merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.
Cuti di Luar Tanggungan Negara

Peraturan tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

Referensi:

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil jo. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

*ttps://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/cuti

*ttps://www.bandungkab.go.id/uploads/20170706095724-perbup-12-th-2009-pendelegasian-cuti-pns.pdf

*ttps://www.instagram.com/p/CXP3dEdv2Pf/ (Instagram Muhammad Zulkifli Syam)

Share:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments