Profesionalitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga saat ini terus menjadi bahasan yang menarik di tengah-tengah masyarakat. Hal tersebut sangat wajar mengingat sebagai warga negara yang berhak untuk menerima layanan publik yang prima, masyarakat selalu mengharapkan kinerja terbaik dari para ASN. Terlebih segala operasional dan gaji pegawai ASN tersebut merupakan hasil dari pajak yang dipungut oleh negara dari seluruh masyarakat.

Namun demikian, kita sadari bersama bahwa bahasan tentang tingkat profesionalitas ASN sebagian besar masih terjadi pada tingkat persepsi masyarakat. Di mana hal tersebut berarti tingkat profesionalitas ASN masih belum sepenuhnya dapat diukur dengan indikator yang pasti. Atau setidaknya dapat dikatakan bahwa masih ada masyarakat yang menilai profesionalitas ASN secara subyektif tanpa melihat indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sejak Agustus 2018 sejatinya telah menetapkan Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Beberapa bulan berselang, tepatnya pada Mei 2019, Badan Kepegawaian Negara kemudian menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menerbitkan Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.

Indeks Profesionalitas ASN tersebut hadir sebagai instrumen pengukuran tingkat profesionalitas ASN karena pemerintah menyadari bahwa profesionalitas ASN merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

 

Apa Itu Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN)?

Sebelum lebih jauh membahas tentang Indeks Profesionalitas ASN, ada baiknya kita sedikit memahami tentang apa itu profesionalitas.

Dikutip dari KBBI Daring sebagai laman resmi pencarian kata dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), profesionalitas adalah kemampuan untuk bertindak secara profesional.[1]

Sementara bila merujuk pada ketentuan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019, profesionalitas didefinisikan sebagai kualitas sikap anggota suatu profesi serta derajat pengetahuan dan keahlian yang dimiliki untuk dapat melakukan tugas-pekerjaan sesuai standar dan persyaratan yang ditentukan.[2]

Lebih lanjut, Indeks Profesionalitas ASN adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan[3]

 

Manfaat dari Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara

Sekurang-kurangnya terdapat 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh dari hasil pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, yaitu manfaat untuk individu pegawai ASN yang bersangkutan, instansi tempat pegawai ASN bertugas dan manfaat untuk masyarakat.

Peta tingkat Profesionalitas ASN berdasarkan standar Profesionalitas tertentu, sebagai hasil dari pengukuran Indeks Profesionalitas ASN tersebut  meliputi manfaat untuk:

  1. Pegawai ASN, di mana hasil pengukuran profesionalitas ini dapat digunakan sebagai area pengembangan diri dalam upaya peningkatan derajat Profesionalitas sebagai Pegawai ASN;
  2. Instansi Pemerintah, di mana peta tingkat profesionalitas ASN tersebut dapat digunakan sebagai dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN secara organisasional; dan
  3. Masyarakat, sebagai instrumen kontrol sosial agar Pegawai ASN selalu bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik.

 

Dimensi Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara

Indeks Profesionalitas ASN memiliki beberapa dimensi dalam pengukurannya. Merujuk pada Bab IV Standar Dan Dimensi Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa Kriteria Pengukuran tingkat Profesionalitas ASN diukur melalui dimensi Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, dan Disiplin. Setiap dimensi dalam Standar Profesionalitas ASN tersebut mencakup bobot, deskripsi, dan indikator sebagai satu kesatuan dari Standar Profesionalitas ASN.

Dimensi-dimensi pengukuran Indeks Profesionalitas ASN tersebut meliputi:

  1. Dimensi Kualifikasi, yang digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah;
  2. Dimensi Kompetensi, untuk mengukur data/informasi mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan;
  3. Dimensi Kinerja, yang digunakan untuk mengukur data/ informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS; serta
  4. Dimensi Disiplin, untuk mengukur data/informasi kepegawaian lainnya yang memuat hukuman yang pernah diterima PNS.

 

Strategi Meningkatkan Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN)

Hadirnya Indeks Profesionalitas ASN tentu menjadi indikator penting dalam menilai profesionalitas para pegawai. Sehingga ke depan, narasi subyektif tentang tingkat profesionalitas pegawai dapat ditekan dan beralih menjadi narasi yang lebih terukur. Tidak hanya berdampak pada berubahnya cara pandang, terukurnya penilaian profesionalitas ASN juga dapat berdampak positif pada upaya instansi pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme para pegawainya.

Keberadaan dimensi-dimensi pengukuran sebagai bagian dari indeks profesionalitas ASN juga akan dapat mempermudah melacak di mana sejatinya kekurangan seorang pegawai, dan bagaimana strategi yang tepat untuk meningkatkannya.

Bila kita lihat lebih dalam, sejatinya peningkatan kualitas dan kapabilitas serta profesionalitas para pegawai ASN sangat ditentukan dari individu pegawai masing-masing. Sebagai contoh, bagaimana seorang pegawai dapat terus termotivasi untuk meningkatkan strata pendidikan, terus bersemangat meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan, serta memiliki etos kerja yang baik dan selalu berdisiplin.

Namun demikian, tentu tetap dibutuhkan intervensi dari instansi pemerintah untuk mendorong para pegawai meningkatkan kualitasnya. Baik itu melalui dukungan kebijakan, maupun bantuan anggaran untuk meningkatkan motivasi para pegawai.

 

Strategi Meningkatkan Kualifikasi Pegawai ASN

Dimensi kualifikasi pegawai diukur untuk melihat sejauh mana kualifikasi pendidikan formal PNS, mulai dari jenjang pendidikan paling tinggi hingga jenjang pendidikan paling rendah.

Untuk meningkatkan strata pendidikan pegawai, banyak hal yang dapat dilakukan oleh instansi pemerintah untuk dapat meningkatkan motivasi pegawai untuk menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Umumnya para pegawai memiliki rasa malas untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi di antaranya karena kurangnya perguruan-perguruan tinggi yang memenuhi akreditasi yang telah disyaratkan, serta kurangnya dukungan anggaran dari instansi pemerintah.

Dari dua hal tersebut, beberapa strategi yang dapat diterapkan oleh instansi pemerintah adalah dengan membuka ataupun bekerja sama dengan universitas-universitas terakreditasi untuk dapat menjadi tempat bagi para pegawainya menempuh pendidikan.

Selain itu, dari sisi anggaran, pemerintah juga perlu tetap memperhatikan kesejahteraan para pegawai yang hendak menempuh pendidikan, khususnya bagi para pegawai yang hendak sekolah dengan meninggalkan tugas pokok dan fungsi sehari-hari, atau yang dikenal dengan mekanisme tugas belajar.

 

Strategi Meningkatkan Kompetensi Pegawai ASN

Sebagaimana telah sedikit disebutkan di atas, dimensi kompetensi dalam pengukuran indeks profesionalitas ASN dimaksudkan untuk mengetahui informasi tentang riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan.

Kaitannya dengan hal tersebut, termasuk dalam dimensi kompetensi antara lain adalah keikutsertaan pegawai dalam Diklat Kepemimpinan, Diklat Fungsional dan/atau Diklat Teknis sesuai dengan jenjang jabatannya. Selain itu, termasuk pula di dalamnya keikutsertaan pegawai dalam suatu seminar, workshop, magang, kursus dan lain sebagainya.

Intervensi pemerintah sebagai bagian dari strategi peningkatan kompetensi pegawai adalah dengan memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi para pegawai untuk dapat mengikuti diklat. Ruang tersebut dapat diberikan salah satunya dengan pemetaan yang jelas mengenai dengan kebutuhan pendidikan dan pelatihan bagi pegawai, serta dukungan anggaran untuk mengikuti diklat tersebut.

Benar saat ini telah ada kebijakan minimal 20 (dua puluh) jam diklat harus diberikan kepada pegawai, namun pada beberapa instansi (atau dalam hal ini, organisasi perangkat daerah) tidak secara maksimal memberikan ruang anggaran. Di mana salah satu alasannya adalah kebijakan pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia saat ini menjadi kewenangan dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Dengan perkembangan teknologi dan informasi, pola pendidikan dan pelatihan serta seminar dan workshop secara daring (online) tentu dapat menjadi salah satu pilihan untuk dapat mengejar peningkatan kompetensi pegawai.

Selain itu, sosialisasi yang masif tentu dibutuhkan untuk dapat menyebarluaskan informasi tentang seminar daring yang biasanya dilaksanakan oleh instansi-instansi maupun organisasi penyelenggara diklat lainnya.

 

Strategi Meningkatkan Kinerja Pegawai ASN

Dimensi kinerja diukur lebih kepada bagaimana penilaian kinerja yang tercantum dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Untuk meningkatkannya, tentu sangat tergantung dari bagaimana pelaksanaan tugas-tugas kedinasan sehari-hari.

Kita ketahui bersama bahwa Penilaian SKP tidak hanya dengan membandingkan antara realisasi kerja dengan target yang telah ditetapkan meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu dan biaya, namun juga terkait dengan perilaku kerja meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama dan kepemimpinan.

 

Strategi Meningkatkan Kedisiplinan Pegawai ASN

Kedisiplinan pegawai tentu tidak akan terlepas dari bagaimana pegawai ASN dapat dengan sungguh-sungguh mengerti dan memahami Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Untuk itu, tentu perlu adanya sosialisasi secara merata tentang apa yang menjadi perintah dan larangan bagi pegawai, agar seluruh pegawai dapat benar-benar melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.

 

Referensi:

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur sipil Negara

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara

Buku Saku Digital (E-Book) Indeks Profesionalitas ASN

https://www.bkn.go.id/layanan/pengukuran-indeks-profesionalitas-asn/

[1] https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/profesionalitas

[2] Ketentuan Umum Pasal 1 dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara

[3] Ketentuan Umum Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur sipil Negara

Bagikan:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments