Merujuk pada pengertian dalam Wikipedia Indonesia, Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat KORPRI, merupakan organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Aparatur Sipil Negara, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan.

Sementara itu dalam ketentuan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia, dijelaskan bahwa KORPRI merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia yang meliputi : Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Daerah, Badan Layanan Umum Pusat dan Daerah, dan Badan Otorita/Kawasan Ekonomi Khusus yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan.

Organisasi KORPRI bersifat demokratis, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan akuntabel.

Latar Belakang dan Dasar Hukum Pembentukan Korps Pegawai Republik Indonesia

Salah satu cita-cita bangsa Indonesia adalah untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Untuk mewujudkan hal tersebut, dipandang perlu adanya pegawai yang bersatu padu, berwibawa dan mampu melaksanakan tugas pengabdiannya. Organisasi KORPRI diharapkan mampu untuk turut menyelenggarakan tugas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk meningkatkan peran pegawai Republik Indonesia agar lebih berdaya guna dan berhasil guna bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, perlu diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan anggota KORPRI dan keluarganya. Untuk memperjuangkan hal tersebut pegawai Republik Indonesia menghimpun diri dalam wadah organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan

KORPRI yang didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Meski selama Orde Baru KORPRI dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu, sejak era reformasi, KORPRI berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.

Visi, Misi dan Fungsi Korps Pegawai Republik Indonesia

Merujuk pada Ketentuan Keppres Nomor 24 Tahun 2010, KORPRI dibentuk dengan visi “Terwujudnya organisasi KORPRI yang kuat, netral, demokratis, untuk membangun jiwa korps (korsa) pegawai Republik Indonesia dan menyejahterakan anggota dan keluarganya”.

Untuk menunjang Visi tersebut, dalam pasal 8 Anggaran Dasar KORPRI Tahun 2010 disebutkan Misi KORPRI, yaitu:

  1. Mewujudkan organisasi KORPRI yang kuat, berwibawa, dan mencakup seluruh tingkat kepengurusan;
  2. Membangun solidaritas dan soliditas pegawai Republik Indonesia sebagai perekat dan alat pemersatu bangsa dan negara;
  3. Mewujudkan kesejahteraan, penghargaan, pengayoman, dan perlindungan hukum untuk meningkatkan harkat dan martabat anggota;
  4. Membangun pegawai Republik Indonesia yang bertakwa, profesional, disiplin, bebas kolusi, korupsi dan nepotisme, dan mampu melaksanakan tugas-tugas kepemerintahan yang baik;
  5. Mewujudkan KORPRI yang netral dan bebas dari pengaruh politik.

Selain Visi dan Misi tersebut, turut dijelaskan dalam Anggaran Dasar bahwa KORPRI berfungsi untuk:

  1. Sebagai satu-satunya wadah berhimpunnya seluruh anggota;
  2. Membina dan meningkatkan jiwa korps (korsa);
  3. Sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan negara;
  4. Sebagai wadah untuk peningkatan kesejahteraan dan memberikan penghargaan bagi anggota;
  5. Sebagai pengayom, pelindung, dan pemberi bantuan hukum bagi anggota;
  6. Meningkatkan harkat dan martabat anggota;
  7. Meningkatkan ketaqwaan, kejujuran, keadilan, disiplin, dan profesionalisme;
  8. Mewujudkan kepemerintahan yang baik.

Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia

Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum. PNS yang secara non kedinasan tergabung dalam wadah KORPRI, memiliki Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia yang juga merupakan sumpah/janji pegawai negri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.

PANCA PRASETYA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA

KAMI ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA, INSAN YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA BERJANJI:

  1. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945;
  2. MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN BANGSA DAN NEGARA, SERTA MEMEGANG TEGUH RAHASIA NEGARA;
  3. MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN MASYARAKAT DI ATAS KEPENTINGAN PROBADI DAN GOLONGAN;
  4. MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA KESETIAKAWANAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA;
  5. MENEGAKKAN KEJUJURAN, KEADILAN, DAN DISIPLIN SERTA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PROFESIONALISME.

Perkembangan Peraturan tentang KORPRI

Sejak berdirinya pada tahun 1971, Organisasi KORPRI telah beberapa kali mengubah Anggaran Dasar. Anggaran Dasar KORPRI disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia. Perubahan yang terakhir kali adalah dengan terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia.

Berikut adalah perkembangan peraturan yang mengatur tentang KORPRI:

  1. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Yang Dirubah Munas Kedua 1983
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1989 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 1994 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia
  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia
  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia

Download Peraturan tentang KORPRI Terbaru

Sumber:

Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia

https://peraturan.bpk.go.id/

https://www.wantannas.go.id/panca-prasetya-korpri/

https://id.wikipedia.org/wiki/Korps_Pegawai_Republik_Indonesia

https://bkppd.pasuruankab.go.id/pages-29-sejarah-korpri.html

https://kumparan.com/berita-hari-ini/aming-prayitno-pencipta-logo-korpri-yang-terlupakan-1ug6ocwyAfl (gambar)

Share:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments