Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) merupakan indeks komposit yang menunjukkan tingkat perkembangan demokrasi di Indonesia. IDI merupakan hasil kerja sama usaha oleh beberapa Instansi, yaitu:
- Badan Pusat Statistik (BPS);
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam);
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS);
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri); dan
- Tim Ahli;
Pada tahun 2018, nilai IDI Nasional adalah 72,39 atau berkategori Sedang. Nilai tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2017 yakni bernilai 72,11 yang juga berkategori sedang. Namun demikian, dibalik peningkatan nilai tersebut terdapat variabel yang mengalami penurunan yaitu, kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan berpendapat, partisipasi politik dalam pengambilan keputusan dan pengawasan, serta peran peradilan yang independen. Adapun nilai IDI tahun 2018 per provinsi adalah sebagai berikut:
Aspek, Variabel dan Indikator Penilaian Indeks Demokrasi Indonesia (IDI)
Nilai Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) diukur oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan atas 3 (tiga) aspek, 11 (sebelas) variabel dan 28 (dua puluh delapan) indikator. Indikator-indikator tersebut dinilai dengan melihat Dokumen dan Surat Kabar, melakukan Focus Group Discussion (FGD) dan Wawancara Mendalam. Aspek, variabel dan indikator tersebut adalah:
Adapun indikator-indikator dimaksud dalam tabel tersebut di atas adalah:
A. Indikator Kebebasan Berkumpul dan Berserikat:
- Ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh aparat pemerintah yang menghambat kebebasan berkumpul dan berserikat;
- Ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh masyarakat yang menghambat kebebasan berkumpul dan berserikat;
B. Indikator Kebebasan Berpendapat:
- Ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh aparat pemerintah yang menghambat kebebasan berpendapat;
- Ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh masyarakat yang menghambat kebebasan berpendapat;
C. Indikator Kebebasan Berkeyakinan:
- Aturan tertulis yang membatasi kebebasan atau mengharuskan masyarakat dalam menjalankan agamanya;
- Tindakan atau pernyataan pejabat Pemerintah yang membatasi kebebasan atau mengharuskan masyarakat menjalankan ajaran agamanya;
- Ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan dari satu kelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat lain terkait dengan ajaran agama;
D. Indikator Kebebasan dari Diskriminasi:
- Aturan tertulis yang diskriminatif dalam hal gender, etnis atau terhadap kelompok rentan lainnya;
- Tindakan atau pernyataan pejabat pemerintah daerah yang diskriminatif dalam hal gender, etnis atau terhadap kelompok rentan lainnya;
- Ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh masyarakat karena alasan gender, etnis atau terhadap kelompok rentan lainnya;
E. Indikator Hak Memilih dan Dipilih:
- Kejadian di mana hak memilih atau dipilih masyarakat terhambat
- Kejadian yang menunjukkan ketiadaan/kekurangan fasilitas sehingga kelompok penyandang cacat tidak dapat menggunakan hak memilih
- Kualitas daftar pemilih tetap (DPT)
- Persentase penduduk yang menggunakan hak pilih dibandingkan dengan yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu (voters turnout)
- Persentase anggota perempuan DPRD provinsi
F. Indikator Partisipasi Politik dalam Pengambilan Keputusan dan Pengawasan:
- Demonstrasi/mogok yang bersifat kekerasan
- Pengaduan masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan
G. Indikator Pemilu Yang Bebas dan Adil:
- Kejadian yang menunjukkan keberpihakan KPUD dalam penyelenggaraan pemilu
- Kejadian atau pelaporan tentang kecurangan dalam penghitungan suara
H. Indikator Peran DPRD:
- Alokasi anggaran pendidikan dan kesehatan dalam APBD
- Persentase jumlah perda yang berasal dari hak inisiatif DPRD terhadap jumlah total perda yang dihasilkan
- Rekomendasi DPRD kepada eksekutif
I. Indikator Peran Partai Politik:
- Kegiatan kaderisasi yang dilakukan parpol peserta pemilu
- Persentase perempuan dalam kepengurusan parpol tingkat provinsi
J. Indikator Peran Birokrasi Pemerintah Daerah:
- Jumlah kebijakan pejabat pemerintah daerah yang dinyatakan bersalah oleh keputusan PTUN
- Upaya penyediaan informasi APBD oleh pemerintah daerah
K. Indikator Peradilan Yang Independen:
- Keputusan hakim yang kontroversial
- Penghentian penyidikan yang kontroversial oleh jaksa atau polisi
Dengan mengetahui indikator-indikator dalam penilaian tersebut, kita dapat memahami bagaimana cara meningkatkan nilai IDI, lebih lanjut dapat meningkatkan nilai-nilai demokrasi di Indonesia.
Beberapa Hal Yang Dapat Meningkatkan Nilai IDI
- Transparansi Anggaran (APBD/N) oleh Pemerintah dalam berbagai media yang mudah diakses oleh masyarakat, seperti website pemerintah dan sebagainya. Semakin transparan, maka semakin tinggi nilai indeksnya.
- Meningkatnya Pengaduan dari Masyarakat, semakin banyak pengaduan dari masyarakat menunjukkan bahwa masyarakat bebas berekspresi dan menyampaikan pendapat serta tidak ada tekanan dari Pemerintah yang membatasi penyampaian pendapat kepada Pemerintah. Semakin banyak kanal/jalur yang disediakan oleh Pemerintah dalam menggali aduan/usulan/pendapat masyarakat, maka semakin baik nilai IDI.
Beberapa Hal Yang Dapat Menurunkan Nilai IDI
- Adanya kekerasan / kerusuhan dalam demonstrasi (unjuk rasa oleh masyarakat) baik yang kekerasan yang dilakukan oleh aparat maupun oleh masyarakat pelaku demonstrasi;
- Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik yang mayoritas untuk Operasional Partai Politik. Dalam bahasa lain penggunaan bantuan keuangan partai politik untuk operasional partai politik (strategi pemenangan) lebih besar daripada untuk pendidikan politik (kaderisasi dan pendidikan politik lain);
Kiranya demikian, sharing singkat terkait dengan pemberian Indeks Demokrasi Indonesia.
Bila ada yang dapat kita diskusikan bersama, Para Pembaca dapat mengetikkan pada kolom komentar dibawah. Sekian dan Terima Kasih,.
Referensi:
Berita Resmi Statistik tentang Indeks Demokrasi Indonesia
https://nasional.sindonews.com/read/1032667/12/bps-indeks-demokrasi-indonesia-meningkat-1439455078 (Gambar)