Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Tidak hanya untuk meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat, peranan pengadaan barang dan jasa saat ini jauh lebih besar, yaitu untuk mengembangkan perekonomian nasional dan daerah.

Bahkan saat ini, khususnya pasca pelaksanaan peraturan PBJ yang terbaru yaitu Perpres 16 Tahun 2018 yang terakhir kali diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021, proses pengadaan barang dan jasa diupayakan dapat benar-benar menyentuh serta meningkatkan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah serta turut serta mendukung proses pembangunan yang berkelanjutan.

Peraturan Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Peraturan tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah telah beberapa kali berganti seiring dengan perkembangan yang ada. Berbagai perubahan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk dapat mengakomodasi kebutuhan yang ada. Seperti di antaranya untuk mengakomodasi kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan kebijakan peningkatan sektor UMKM.

Perkembangan peraturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sejak tahun 2003 adalah sebagai berikut:

  1. Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  2. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  3. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Merujuk pada ketentuan terbaru, yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai, oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Sementara bila merujuk pada pendapat para ahli, menurut Weele (2010) sebagaimana dikuti oleh Putri, dkk (2018), Pengadaan adalah perolehan barang atau jasa. Sedangkan menurut Christopher & Schooner (2007), Pengadaan atau procurement adalah kegiatan untuk mendapatkan barang atau jasa secara transparan, efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan keinginan penggunanya.

Dari dua pengertian tersebut, Putri, dkk (2018) menyimpulkan bahwa pengadaan barang dan jasa atau procurement adalah suatu kegiatan untuk mendapatkan barang dan jasa yang diperlukan oleh perusahaan dilihat dari kebutuhan dan penggunaannya, serta dilihat dari kualitas, kuantitas, waktu pengiriman dan harga yang terjangkau.[1]

Ruang Lingkup Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Ruang Lingkup Perpres baik Perpres No. 16 Tahun 2018 maupun Perpres No. 12 Tahun 2021 dapat dipahami dari dua sudut pandang yaitu pengguna dan pembiayaan.

Ruang Lingkup PBJ dari Sudut Pandang Pengguna

Dari sudut pandang institusi pengguna barang/jasa, ruang lingkup mencakup pengadaan barang/jasa pada:

  • Kementerian, yang merupakan perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  • Lembaga, yang merupakan organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Perangkat Daerah, yaitu unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Ruang Lingkup PBJ dari Sudut Pandang Pembiayaan

Dari sudut pandang pembiayaan, ruang lingkup mencakup pengadaan barang/jasa yang:

  • Menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran, dan ditetapkan dengan Undang – Undang.
  • Menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  • Mendapatkan Pinjaman/hibah luar dan dalam negeri. Hibah adalah pendapatan pemerintah yang tidak terus menerus dalam bentuk berupa uang/barang atau jasa dari pemerintah lainnya, perusahaan negara/daerah, atau dari masyarakat. Penerimaan Hibah dapat berasal dari dalam dan luar negeri.

Jenis – Jenis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Berbicara tentang jenis – jenis dalam pengadaan barang dan jasa, terdapat 4 (empat) kelompok besar yang diatur berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya, yaitu pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi dan jasa lainnya.

Barang

Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang. Pengadaan barang antara lain meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, dan makhluk hidup.

Contoh dari pengadaan barang antara lain ada sebagai berikut:

  • Bahan baku, seperti semen, batu kapur;
  • Bahan setengah jadi, seperti mesin, suku cadang;
  • Barang jadi, seperti mobil, motor, peralatan komputer;
  • Mahluk hidup, seperti hewan peliharaan, bibit ternak; dan
  • Barang yang dihasilkan oleh Ormas, Kelompok Masyarakat atau Masyarakat, seperti produk kelompok masyarakat, produk kelompok masyarakat penyandang disabilitas, tanaman atau bibit milik masyarakat atau produk warga binaan Lembaga pemasyarakatan.

Pekerjaan Konstruksi

Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Contoh dari pekerjaan konstruksi adalah Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Sekolah dengan lingkup Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk di dalamnya pembangunan baru, penambahan, peningkatan serta pekerjaan renovasi) dari bangunan pendidikan seperti sekolah, universitas, perpustakaan dan museum termasuk juga laboratorium penelitian.

Contoh lainnya adalah pelaksanaan pembangunan jalan raya (kecuali jalan layang), jalan pejalan kaki, serta fasilitas seperti Tempat Pembuangan Akhir Sampah dan lain sebagainya.

Jasa Konsultasi

Jasa Konsultasi merupakan jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.

Contoh dari jasa konsultasi adalah jasa rekayasa (engineering), jasa perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk pekerjaan konstruksi.

Jasa keahlian profesi, seperti jasa penasihat, jasa penilaian, jasa pendampingan, bantuan teknis, konsultan manajemen dan konsultan hukum, pekerjaan survei yang membutuhkan telaahan tenaga ahli khusus juga dapat termasuk pada jenis ini.

Jasa Lainnya

Jasa lainnya adalah jasa nonkonsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.

Contoh dari jasa lainnya adalah jasa boga atau katering, jasa layanan kebersihan, jasa penyedia tenaga kerja, jasa penyewaan, dan masih banyak lagi jenis jasa lainnya.

Cara Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Secara garis besar, cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP dibagi menjadi dua kelompok, yaitu melalui swakelola dan pemilihan penyedia. Instansi yang hendak mengadakan barang dan jasa yaitu Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, harus memilih salah satu cara pengadaan di antara dua cara tersebut.

Melalui Penyedia

Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Pelaku Usaha sendiri adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Penyedia Barang/Jasa menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak, di mana dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkan melalui prosedur-prosedur yang telah ditetapkan.

Metode Swakelola

Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola merupakan cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.

Pilihan cara pengadaan melalui swakelola dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha.

Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Referensi:

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021

Modul Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) Tingkat Dasar yang diterbitkan oleh Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Tahun 2021

[1]Penerapan SIAP dalam Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Secara Elektronik Untuk Mewujudkan Good Governance di Pemerintah Kabupaten Buleleng, diakses melalui laman: https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJA/article/view/20028/11998

Bagikan:
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments