Demokrasi era kini senantiasa berusaha menuju ke arah yang lebih baik. Pemerintahan oleh rakyat (demos= rakyat, kratein= pemerintahan, pengertian demokrasi yang secara etimologi berasal dari bahasa Yunani) menuntut adanya wadah penyaluran segenap aspirasi. Muncullah kemudian partai politik sebagai perwujudan amanah Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa warga negara Indonesia memiliki kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Partai Politik dijelaskan sebagai organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu tugas utama yang harus dilakukan Partai Politik selain daripada penjaringan calon-calon pemimpin pemerintahan adalah untuk menjamin pendidikan politik kepada kader terlebih kepada masyarakat secara umum dapat terlaksana secara memadai.

Guna menjamin terlaksananya pendidikan politik kepada masyarakat, Pemerintah memberikan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diamanatkan dalam UU Partai Politik dan Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Bantuan Keuangan Partai Politik merupakan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

 

Tujuan Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik

Sebagaimana telah disinggung di atas, tujuan diberikannya Bantuan Keuangan Partai Politik di antaranya adalah sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik. Kegiatan Pendidikan Politik dimaksud adalah:

  1. peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  2. peningkatan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
  3. peningkatan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Sementara kegiatan operasional Partai Politik, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah tersebut adalah:

  1. administrasi umum;
  2. berlangganan daya dan jasa;
  3. pemeliharaan data dan arsip; dan
  4. pemeliharaan peralatan kantor.

Dalam salah satu situs berita online, Bapak La Ode Ahmad selaku Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa tujuan bantuan keuangan partai politik adalah untuk meningkatkan volume dan mutu kaderisasi partai politik yang dirancang dalam pengembangan program dan sumber daya partai, terciptanya desentralisasi kewenangan internal partai politik sehingga lebih inovatif dan mandiri, mendorong revitalisasi pola rekruitmen dan promosi kader partai untuk mencapai jenjang karier politik, serta  menghilangkan pratik politik transaksional di tubuh partai. Selain itu juga untuk mendorong tumbuhnya partisipasi politik masyarakat yang lebih berkualitas.

Tentu tujuan akhir daripada peningkatan Pendidikan Politik kepada Masyarakat adalah peningkatan partisipasi pemilih dalam setiap penyelenggaraan pesta demokrasi.

 

Besaran Bantuan Keuangan Partai Politik dan Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan

Besaran Bantuan Keuangan yang diberikan kepada Partai Politik telah diatur secara rinci baik dari sisi besaran nilai nominal yang diserahkan maupun besaran peruntukannya. Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan PP Nomor 5 Tahun 2009, besaran nilai bantuan kepada Partai Politik adalah sebagai berikut:

  1. Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat Pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per suara sah;
  2. Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat Provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi sebesar Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah.
  3. Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah.

Besaran bantuan keuangan tersebut dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara/daerah dan khusus untuk pemerintah daerah kenaikan bantuan keuangan kepada partai politik harus mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Dari jumlah nilai nominal yang diterima, Bantuan Keuangan Partai Politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat. Prioritas dapat diartikan sebagai lebih dari setengah bantuan keuangan (50% + 1) harus digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik sementara sisanya dapat digunakan untuk menunjang operasional Partai Politik.

Dari ketentuan di atas, telah jelas bahwa dasar perhitungan Bantuan Keuangan Partai Politik adalah Suara Sah dan Keterwakilan di DPR/DPRD. Sehingga selain daripada Bantuan Keuangan tersebut telah dianggarkan dalam APBN/APBD, perlu dipastikan keterwakilan di DPR/DPRD dan jumlah suara sah yang diperoleh. Yakni dengan adanya Keputusan KPU dan lebih dikuatkan dengan Rapat Paripurna Istimewa tentang Pelantikan Anggota DPR/DPRD. Selain daripada itu perlu dilakukan verifikasi oleh Menteri Dalam Negeri/Kepala Daerah atas kelengkapan pengajuan permohonan bantuan keuangan, dan didokumentasikan dalam bentuk Berita Acara.

Pengajuan permohonan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilengkapi dengan persyaratan administrasi sebagai berikut:

  1. penetapan perolehan kursi dan suara hasil Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum;
  2. susunan kepengurusan Partai Politik yang sah;
  3. rekening kas umum Partai Politik;
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Partai Politik;
  5. rencana penggunaan dana bantuan keuangan Partai Politik; dan
  6. laporan realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya.

 

Pertanggungjawaban dan Pemeriksaan Bantuan Keuangan Partai Politik

Partai Politik penerima Bantuan Keuangan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur/Bupati/Walikota oleh Partai Politik ditingkat masing-masing. Laporan Pertanggungjawaban tersebut kemudian akan dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana amanat UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik serta perubahannya, dan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Laporan-Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik yang akan diperiksa oleh BPK terdiri atas:

  1. Rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja Bantuan Keuangan Partai Politik dan rincian realisasi belanja dana Bantuan Keuangan Partai Politik per kegiatan;
  2. Rekapitulasi barang inventaris/modal (fisik), barang persediaan pakai habis dan penggunaan jasa yang dibiayai dari dana Bantuan Keuangan Partai Politik;
  3. Dokumen bukti pendukung yang lengkap dan sah serta Surat Pernyataan Tanggungjawab (Representation Letter) yang ditandatangani Ketua DPP/DPD/DPC.

 

Punishment atas Ketidakpatuhan Pelaporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah, Partai-Partai Politik yang tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik akan dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan APBN/APBD sampai laporan diterima oleh Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.

 

Kiranya demikian, sharing singkat terkait dengan pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik untuk Pendidikan Politik kepada Masyarakat.

Bila ada yang dapat kita diskusikan bersama, Para Pembaca dapat mengetikkan pada kolom komentar dibawah. Sekian dan Terima Kasih,.

 

Sumber :

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Bantuan Keuangan Partai Politik

Pasaribu, Payerli. 2017. Peranan Partai Politik dalam Melaksanakan Pendidikan Politik. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan SosialPolitikUMA. (http://ojs.uma.ac.id/index.php/jppuma)

Nasution, Muhammad Arifi. 2012. Peranan Parpol dalam Pendidikan Politik dan Wawasan Kebangsaan. Jurnal POLITEIA. (https://jurnal.usu.ac.id/)

Arianto, Henry. 2004. Peranan Partai Politik dalam Demokrasi di Indonesia. Lex Jurnalica . (https://media.neliti.com/media/publications/17940-ID-peranan-partai-politik-dalam-demokrasi-di-indonesia.pdf)

https://nasional.republika.co.id/berita/pu4dmc320/pemerintah-berikan-bantuan-dana-untuk-parpol-ini-tujuannya

https://www.publikreport.com/kini-rp1-000-suara-sah-bantuan-untuk-parpol/bantuan-keuangan-parpol/ (Gambar)

Share:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments