Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD merupakan instrumen utama dalam merencanakan dan mengelola keuangan daerah. APBD yang dikelola dengan baik dan benar akan dapat membantu pemerintah mewujudkan target serta program dan kegiatan untuk pencapaian kesejahteraan masyarakat.

Salah satu aspek penting dalam pengelolaan APBD adalah perencanaan dan pengelolaan anggaran kas yang efisien, agar sumber daya keuangan dapat dimanfaatkan secara optimal.

Apa Itu Anggaran Kas?

Mengutip dari Edtiyarsih dan Izzabillah (2023), anggaran kas adalah suatu rencana keuangan yang menggambarkan perkiraan masuk dan keluar kas selama periode waktu tertentu.[1] Ia menambahkan bahwa anggaran kas yang disusun dengan baik akan membantu organisasi atau individu untuk mengelola dan mengendalikan arus kas mereka. Arus kas yang dimaksud mencakup penerimaan uang (pemasukan) dan pengeluaran uang (biaya) selama periode tertentu.

Selanjutnya, bila merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, anggaran kas adalah perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan APBD dalam setiap periode.

Mengingat anggaran kas merupakan perkiraan arus kas masuk dan perkiraan arus kas keluar, dalam Permendagri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut juga dijelaskan tentang tata cara penyusunan perkiraan arus kas, yakni:

  1. Penyusunan perkiraan arus kas masuk pada anggaran kas pemerintah daerah, dihitung berdasarkan rencana penerimaan sub rincian objek pendapatan dan rencana penerimaan pembiayaan untuk setiap bulannya berdasarkan waktu estimasi realisasi penerimaan kas dalam DPA-SKPD dan anggaran kas SKPD; dan
  2. Penyusunan perkiraan arus kas keluar pada anggaran kas pemerintah daerah, dihitung berdasarkan rencana belanja per sub rincian objek setiap bulannya berdasarkan waktu pelaksanaan sub kegiatan dalam DPA-SKPD dan anggaran kas SKPD serta mekanisme pembayaran atas belanja sub kegiatan serta rencana pengeluaran pembiayaan untuk setiap bulannya berdasarkan anggaran pengeluaran yang telah ditetapkan.

Mengapa Harus Ada Anggaran Kas?

Penyusunan anggaran kas dilakukan tidak terlepas dari upaya pemerintah menjaga likuiditas keuangan daerah. Pemerintah menyadari bahwa sumber daya keuangan memiliki keterbatasan, sehingga harus dikelola dengan baik.

Salah satu keterbatasan yang dimiliki adalah APBD khususnya pada sektor pendapatan/penerimaan daerah tidak mungkin diterima sekaligus dalam satu waktu. Baik yang bersumber dari masyarakat berupa pajak dan retribusi, maupun yang bersumber dari pemerintah pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Dana Bagi Hasil (DBH).

Pendapatan atau penerimaan daerah dari berbagai macam sumber tersebut umumnya akan diterima secara bertahap dari waktu ke waktu. Sebagai contoh, pendapatan daerah berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan diterima sepanjang tahun sesuai dengan pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat.

Kondisi ini mengakibatkan tidak semua belanja daerah (pengeluaran daerah) dapat dilakukan dalam satu waktu pula, dan harus dilakukan secara bertahap sesuai dengan perencanaan pada masing-masing kegiatan.

Oleh karena itu pula, kaitannya dengan perencanaan kegiatan, penyusunan anggaran kas dapat dikatakan bersifat timbal balik, dalam artian perencanaan kegiatan harus dapat dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran. Demikian sebaliknya, ketersediaan anggaran harus dapat direncanakan dengan baik dengan memperhatikan rencana pelaksanaan kegiatan.

Tujuan dan Manfaat Perencanaan dan Pengelolaan Anggaran Kas

Masih mengutip dari jurnal karya Edtiyarsih dan Izzabillah (2023), tujuan utama dari anggaran kas adalah memastikan bahwa sumber daya finansial yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban dan mencapai tujuan telah diproyeksikan dan tersedia. Anggaran kas melibatkan perkiraan pendapatan dari berbagai sumber sebagaimana telah sedikit disinggung di atas, juga dengan memperhitungkan pengeluaran yang diperlukan.

Selain tujuan utama tersebut, terdapat beberapa tujuan dari penyusunan anggaran kas, di antaranya:

  1. Anggaran kas menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangannya;
  2. Anggaran kas dapat membantu pelaksana kegiatan agar lebih tertib dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwalnya;
  3. Anggaran kas dapat dimanfaatkan oleh pimpinan untuk mengontrol target penyerapan anggaran.

Rencana Anggaran Kas sebagai Target Penyerapan Anggaran

Sebagaimana juga disinggung di atas, Rencana Anggaran Kas (RAK) juga memiliki manfaat lain, yakni untuk mengukur capaian kinerja pengelola kegiatan yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

P. K. Negara, L. Handayani dan L. Effendy dalam jurnal Studi Kasus Fenomena Tingkat Serapan Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah[2] menjelaskan bahwa sebagai pengendali arus kas masuk dan keluar, anggaran kas berfungsi sebagai target serapan anggaran.

Hal ini berarti, penyusunan anggaran kas harus benar-benar dipertimbangkan dari berbagai aspek. Kapan kegiatan akan dilaksanakan hingga tahapan-tahapan apa saja yang perlu dilakukan harus dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan anggaran kas.

Penyusunan anggaran kas tidak boleh dilakukan hanya dengan berpegangan pada kalimat “anggaran kas yang direncanakan pada triwulan IV tidak bisa digunakan pada triwulan sebelumnya, dan anggaran kas yang direncanakan pada triwulan I dapat digunakan pada triwulan setelahnya”.

Bila pola pikir seperti ini diterapkan, yang dapat terjadi adalah capaian kinerja dan serapan anggaran pada awal periode akan berisiko rendah, karena anggaran kas telah disiapkan untuk kegiatan yang belum akan dilaksanakan. Dampaknya, kinerja pegawai yang dipercaya untuk mengelola anggaran tersebut juga menjadi rendah.

Merencanakan dan Mengelola Anggaran Kas secara Efisien

Anggaran kas yang efisien merupakan suatu keharusan bila instansi pemerintah daerah ingin APBD-nya dapat terealisasi dengan lancar dan tertib. Penyusunan anggaran kas yang efisien dilakukan dengan mengidentifikasi dan perkiraan dengan akurat semua sumber pendapatan dan pengeluaran. Dengan demikian, perencanaan yang cermat memungkinkan untuk pengelolaan kas yang lebih efektif.

Penyusunan anggaran kas harus dilakukan dengan memprioritaskan pengeluaran berdasarkan urgensi dan dampaknya terhadap tujuan organisasi atau individu yang memastikan bahwa dana dialokasikan dengan bijak.

Hal ini harus dapat benar-benar dipahami karena yang sering kali terjadi adalah sebaliknya. Motif spekulasi masih sering dijumpai dan sering kali dilakukan oleh pejabat terkait dalam menetapkan anggaran kas. Penyusunan anggaran kas dengan “kira-kira” harus dapat dihindari demi lancarnya pengelolaan keuangan di daerah dan untuk capaian kinerja keuangan yang baik.

Tips dalam Menyusun dan Merencanakan Anggaran Kas

Penyusunan anggaran kas yang baik dapat dilakukan dengan mempertimbangkan rencana kegiatan yang telah disusun oleh PPTK. Seorang pegawai yang telah dipercaya sebagai PPTK tentu memiliki kewajiban pula untuk menyusun rencana kegiatan.

Sering kali PPTK atau pegawai yang bertugas di subbagian perencanaan kesulitan dalam menyusun anggaran kas karena tidak mengetahui apa yang akan dilakukan selama satu tahun ke depan. Sehingga penyusunan rencana kerja diyakini dapat membantu menyelesaikan penyusunan anggaran kas yang efisien.

Hal ini juga berarti bahwa rencana kerja PPTK yang disusun setiap awal tahun ini akan memiliki banyak manfaat, karena selain untuk menyusun anggaran kas juga dapat dimanfaatkan sebagai dasar untuk menyusun laporan realisasi fisik dan keuangan.

Referensi:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Manajemen Anggaran Kas Daerah, diakses melalui laman https://jkp.ejournal.unri.ac.id/index.php/JKP/article/download/2209/2175

[1] Urgensi Anggaran Kas Dalam Mewujudkan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Yang Efisien Pada Bagian Perekonomian Dan Administrasi Pembangunan, diakses melalui laman https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jaakfe/article/download/74800/pdf

[2] Studi Kasus Fenomena Tingkat Serapan Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, diakses melalui laman https://journal.umy.ac.id/index.php/ai/article/download/2658/pdf_63

Share:
5 3 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments