Sebagaimana secara eksplisit telah disebutkan di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen IV), negara Indonesia adalah negara hukum. Hal tersebut berarti yang disebut pemerintahan pada pokoknya adalah hukum sebagai sistem, bukan orang per orang yang hanya bertindak sebagai ‘wayang’ dari skenario sistem yang mengaturnya.

Dalam pemerintahan, terdapat beberapa jenis dan jenjang kebijakan publik yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Mulai dari UUD hingga peraturan di tingkat daerah seperti Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Peraturan Desa. Berikut adalah pengertian dan dasar hukum, serta tahapan pembentukan peraturan daerah.

Pengertian dan Dasar Hukum Pembentukan Peraturan Daerah

Mengerucutkan pembahasan pada peraturan daerah, peraturan daerah terdiri atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. Perda Provinsi merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

Sementara itu, Perda Kabupaten atau Kota, adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.

Dalam pembentukannya, peraturan perundang-undangan berpedoman pada Undang-undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan, yang diubah terakhir kali dengan Undang-undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan.

Khusus untuk produk hukum daerah, di mana Peraturan Daerah adalah salah satunya, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (Download Permendagri Pembentukan Produk Hukum Daerah di sini).

Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Berdasarkan Pasal 7, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:

  1. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang – Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Selain jenis dan hierarki tersebut, sejatinya masih ada jenis peraturan perundang-undangan lain yang diakui keberadaannya dan juga mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Dalam Pasal ayat (1), disebutkan bahwa peraturan-peraturan tersebut mencakup peraturan yang ditetapkan oleh:

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
  4. Mahkamah Agung (MA);
  5. Mahkamah Konstitusi (MK);
  6. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
  7. Komisi Yudisial (KY);
  8. Bank Indonesia (BI);
  9. Menteri, Badan, Lembaga atau Komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atau Pemerintah atas perintah UU; dan
  10. DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang Setingkat.

Tahapan Pembentukan Peraturan Daerah

Pembentukan Perda, yang merupakan bagian dari produk hukum daerah, dilakukan dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Tahapan pembentukan Perda secara singkat adalah sebagai berikut:

Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah

Setelah diawali dengan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda, yang diartikan sebagai instrumen perencanaan program pembentukan perda provinsi dan perda kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, pemrakarsa Peraturan Daerah (dapat oleh DPRD ataupun Kepala Daerah) kemudian menyusun rancangan peraturan daerah yang disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademis.

Naskah Akademik sendiri adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan perda provinsi atau perda kabupaten/kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Pembahasan Peraturan Daerah

Rangkaian pembahasan peraturan daerah diawali dengan penyampaian surat pengantar. Bila rancangan perda merupakan inisiatif dan diprakarsai oleh Kepala Daerah, maka disampaikan surat pengantar dari Kepala Daerah kepada Pimpinan DPRD. Demikian halnya bila rancangan perda diprakarsai oleh DPRD, diawali dengan penyampaian surat pengantar dari Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.

Surat pengantar tersebut sekurang-kurangnya memuat latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, dan materi pokok yang diatur. Dan apabila rancangan perda disusun berdasarkan naskah akademik, naskah tersebut juga turut disertakan dalam lampiran surat pengantar.

Pembahasan rancangan perda dilakukan melalui 2 (dua) tingkat Pembicaraan. Yaitu:

Pembicaraan Tingkat I

Untuk rancangan perda provinsi berasal dari gubernur dilakukan dengan:

  1. penjelasan gubernur dalam rapat paripurna mengenai rancangan perda;
  2. pemandangan umum fraksi terhadap rancangan perda; dan
  3. tanggapan dan/atau jawaban gubernur terhadap pemandangan umum fraksi.

Sedangkan untuk hal rancangan perda provinsi berasal dari DPRD dilakukan dengan:

  1. penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Bapemperda, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai rancangan perda provinsi;
  2. pendapat gubernur terhadap rancangan perda provinsi; dan tanggapan dan/atau jawaban fraksi terhadap pendapat gubernur.
  3. pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus yang dilakukan bersama dengan gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.

Setelah itu dilakukan pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus yang dilakukan bersama dengan gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.

Pembicaraan Tingkat II

Pembicaraan tingkat II dilakukan dengan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan:

  1. penyampaian laporan pimpinan komisi/pimpinan gabungan komisi/pimpinan panitia khusus yang berisi pendapat fraksi dan hasil pembahasan; dan
  2. permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna

Setelah tahapan tersebut dilakukan, Kepala Daerah kemudian memberikan pendapat akhir.

Evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah

Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah disetujui bersama antara DPRD Provinsi dan Gubernur, harus dievaluasi terlebih dahulu oleh Kementerian Dalam Negeri.  Dan untuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota harus dievaluasi terlebih dahulu oleh Gubernur.

Evaluasi dilakukan untuk memeriksa kesesuaian dengan:

  1. undang – undang di bidang pemerintahan daerah, terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD, RPJMD, APBD, Perubahan APBD, Pertanggungjawaban APBD, Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Tata Ruang Daerah;
  2. peraturan perundang – undangan lainnya, terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri, dan pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa

Penetapan Peraturan Daerah

Berdasarkan pasal 107, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Rancangan perda yang telah diberikan nomor register disampaikan Menteri Dalam Negeri kepada gubernur dan untuk perda kabupaten/kota disampaikan gubernur kepada bupati/walikota untuk dilakukan penetapan dan pengundangan.

Setelah dilakukan penandatanganan oleh Kepala Daerah, naskah asli Peraturan Daerah didokumentasikan oleh DPRD, Sekretaris daerah, perangkat daerah yang membidangi hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota berupa minute, dan perangkat daerah pemrakarsa.

Peraturan Daerah yang telah ditetapkan kemudian harus diundangkan. Pengundangan merupakan pemberitahuan secara formal suatu Peraturan Daerah, sehingga mempunyai daya ikat pada masyarakat. Pengundangan dilakukan dalam Lembaran Daerah.

Lembaran Daerah merupakan istilah untuk penerbitan secara resmi pemerintah daerah.

Demikian adalah gambaran umum tentang Tahapan Penetapan Peraturan Daerah, sebuah bagian kecil dari Produk Hukum Daerah. Selengkapnya perihal pembentukan produk hukum daerah telah jelas dijabarkan dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sumber:

Undang-undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan

Undang-undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

https://www.bappenas.go.id/files/pendanaan/regulasi/uud-1945-perubahan-iiiiiiiv.pdf

ht*ps://www.pn-gunungsitoli.go.id/artikel/gagasan-negara-hukum-indonesia

ht*ps://jdih.magetan.go.id/?p=865

ht*ps://bapenda.kamparkab.go.id/bapendaweb/peraturan-daerah-perda-kabupaten-kampar-nomor-6-tahun-2017/ (gambar)

Bagikan:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments