Pengembangan kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan aspek penting yang harus terus dilakukan untuk menjamin gerak laju roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Berbagai cara dapat dilakukan, salah satunya dengan mengimplementasikan konsep organisasi pembelajar atau learning organization dalam bentuk Corporate University.
Kompetensi ASN menjadi salah satu perhatian penting yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS. Di mana di dalam salah satu pasalnya secara jelas menegaskan bahwa pengembangan kompetensi PNS wajib dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
Pentingnya Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Telah disinggung sedikit di atas bahwa pengembangan kompetensi ASN merupakan aspek penting yang harus dapat terus terlaksana dengan baik, untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan optimal.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dijelaskan bahwa pengembangan kompetensi merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier. Pentingnya pengembangan kompetensi PNS tersebut dapat tercermin dari Bab V PP Manajemen PNS yang mengatur tentang Pengembangan Karier, Pengembangan Kompetensi dan Sistem Informasi Manajemen Karier. Ini berarti bahwa pengembangan kompetensi merupakan aspek yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dari perjalanan karier seorang ASN.
Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN
UU ASN telah meletakkan dasar yang kuat bagi perwujudan Birokrasi Kelas Dunia melalui profesionalitas ASN. Semua lini jabatan dalam birokrasi pemerintahan menuntut adanya berbagai jenis kompetensi yang harus dikuasai oleh ASN yang akan mendudukinya, yakni kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.
Kebutuhan akan pengembangan kompetensi ASN yang baik dan berkualitas, seyogyanya juga harus didukung dengan pola atau strategi yang baik. Pengembangan kompetensi saat ini tidak lagi dapat dilakukan dengan pola klasikal atau pembelajaran dalam kelas semata, tetapi harus pula dapat mengadopsi pola lain seperti sistem pembelajaran terintegrasi.
Pola sistem pembelajaran terintegrasi ini sejatinya juga telah diamanatkan dalam ketentuan pasal 203 ayat (4a) PP Nomor 17 Tahun 2020, yang secara jelas menyebutkan bahwa untuk memenuhi hak dan kesempatan PNS, pengembangan kompetensi dilaksanakan melalui pendekatan sistem pembelajaran integrasi (corporate university).
Apa itu Corporate University?
Corporate University yang biasa disingkat Corpu adalah sebuah sistem pengembangan kompetensi bagi karyawan berbasis analisis kebutuhan diklat dalam rangka mencapai target (goals) organisasi atau lembaga. Corpu sendiri bukanlah sebuah lembaga kediklatan atau universitas sesuai dengan kata university, melainkan mengembangkan sistem pembelajaran kediklatan yang lebih fokus pada peningkatan kompetensi-kompetensi tertentu dan spesifik yang merupakan skala prioritas kebutuhan organisasi demi meningkatkan capaian kinerja dan eksistensi organisasi jauh ke depan.[1]
Dalam sumber lain, Corpu diartikan sebagai entitas pengembangan kompetensi yang berperan sebagai sarana strategis untuk mendukung organisasi induknya dalam mencapai misinya dengan menyelenggarakan kegiatan yang mendorong pengembangan pengetahuan, kearifan serta pembelajaran individu dan organisasi (Allen, 2002).[2]
Dalam lingkup birokrasi pemerintahan, Corpu (yang juga dapat disebutkan sebagai Corpu ASN) merupakan metode pembelajaran bagi ASN yang memadukan pendekatan klasikal dan non klasikal di tempat kerja untuk mendukung pencapaian strategi organisasi dan kebijakan nasional.
Secara sederhana, Corpu dan pola pelatihan tradisional dapat dilihat perbedaannya dari sifat, tujuan, bentuk dan fasilitatornya sebagai berikut:
Perbedaan Traditional Training Center dan Corporate University
Manfaat Corporate University
Corpu sebagai sebuah sistem pembelajaran terintegrasi memiliki beberapa manfaat penting, di antaranya adalah:
- Responsif, di mana melalui Corpu pemerintah dapat menciptakan sistem pembelajaran yang responsif terhadap strategi pemerintah dan mampu beradaptasi dengan lingkungan strategis yang berubah cepat;
- Efisien, yakni keberadaan Corpu diyakini mampu menjawab keterbatasan waktu pegawai dan biaya penyelenggaraan pengembangan kompetensi ASN; serta
- Pembelajaran Organisasi Terintegrasi, di mana penerapan Corpu dapat merubah pola pembelajaran individual menjadi pembelajaran organisasi (organization learning), membangun budaya ASN yang kuat di atas identitas sektoral dan daerah, mewujudkan integrasi proses pembelajaran dengan kinerja organisasi dalam mewujudkan arah kebijakan pemerintah, dan mewujudkan integrasi pengembangan leadership development dengan strategi organisasi.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Materi Paparan berjudul Workshop Penyusunan Asn Corporate University yang disampaikan oleh Kedeputian Kebijakan Pengembangan Kompetensi Lembaga Administrasi Negara di Kalimantan Utara pada tanggal 3 Maret 2023
https://pusdiklat.perpusnas.go.id/berita/read/140/mengenal-corporate-university
https://bppk.kemenkeu.go.id/kemenkeu-corpu
[1] https://bpsdm.sulselprov.go.id/informasi/detail/lebih-dekat-dengan-corporate-university
[2] Bahan Paparan Model Pengembangan Kompetensi Strategi Corporate University oleh Ferry Firdaus Pusat Pengembangan Kompetensi Teknis dan Sosial Kultural ASN LAN yang disampaikan pada Workshop Pengembangan Kompetensi Strategi Kementerian Hukum dan HAM Corporate University Hotel Borobudur, 2 Desember 2019, diakses melalui laman https://www.scribd.com/presentation/439106604/3-Model-Pengembangan-Kompetensi-Strategi-Corpu-Kemenkumham-Ferry-2019-pptx