Merujuk pada ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.
Dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, mutasi dapat dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Persyaratan umum yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi antara lain:
- berstatus PNS;
- analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
- surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
- surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
- salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;
- salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau
- surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat di mana PNS tersebut berasal.
Jenis – Jenis Mutasi Pegawai Negeri Sipil dan Prosedurnya
Prosedur mutasi berbeda menurut jenis-jenis mutasi yang ada. Berdasarkan Bagian Kedua Prosedur mulai pasal 4 hingga pasal 10 pada Peraturan BKN tentang Tata Cara Mutasi, jenis dan prosedur mutasi adalah sebagai berikut:
Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah
Contoh mutasi dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah adalah mutasi PNS antar komponen di Kementerian Dalam Negeri, contoh mutasi dari Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri ke Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. Atau mutasi PNS dari Dinas Kependudukan Provinsi ke Badan Pengelola Keuangan Provinsi yang sama. Adapun ketentuan mutas dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mutasi dilakukan oleh PPK setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS;
- Dalam hal Tim Penilai Kinerja belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan;
- Unit kerja yang membidangi kepegawaian membuat perencanaan mutasi;
- Perencanaan mutasi disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS untuk mendapatkan pertimbangan mutasi;
- Berdasarkan pertimbangan mutasi tersebut, unit kerja yang membidangi kepegawaian mengusulkan mutasi kepada PPK;
- PPK menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
Mutasi PNS antar Kabupaten / Kota dalam Satu Provinsi
Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mutasi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh Pertimbangan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN;
- Pertimbangan teknis dapat diberikan bila persyaratan telah dipenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal;
- Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur menetapkan keputusan mutasi;
- Berdasarkan penetapan Gubernur, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
Infografis Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
Mutasi PNS antar Kabupaten / Kota antar Provinsi dan Antar Provinsi
Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mutasi PNS ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN;
- Pertimbangan teknis dapat diberikan bila persyaratan telah dipenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal;
- Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, Menteri Dalam Negeri menetapkan keputusan mutasi;
- Berdasarkan penetapan Menteri Dalam Negeri, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
Infografis Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi
Infografis Mutasi Antar-Provinsi
Mutasi PNS Provinsi / Kabupaten / Kota ke Instansi Pusat dan Sebaliknya dan Mutasi Antar Instansi Pusat
Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan Mutasi antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN;
- Penetapan oleh Kepala BKN diberikan dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal;
- Berdasarkan penetapan Kepala BKN, PPK Instansi Penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
Infografis Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat
Infografis Mutasi PNS Instansi Pusat ke Provinsi/Kabupaten/Kota
Infografis Mutasi antar-Instansi Pusat
Hal – Hal yang Perlu Dipertimbangkan oleh PNS yang Hendak Mutasi atas Permintaan Sendiri
Mengutip dari https://yuvalianda.com/, ada beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan bila hendak mengurusi mutasi. Yaitu sebagai berikut:
- Mutasi PNS mensyaratkan Pertimbangan BKN, pertimbangan ini memuat persetujuan BKN setelah berkas mutasi terverifikasi dan tervalidasi oleh BKN. Bila lengkap dan cocok, BKN akan menerbitkan Pertimbangan Teknis.
- Mutasi PNS membutuhkan waktu;
- PNS yang hendak mutasi atas permintaan sendiri harus siap melepas jabatan;
- Untuk PNS yang hendak mutasi namun memiliki Ikatan Dinas atau sedang tugas belajar, harus siap dengan konsekuensi tuntutan ganti rugi;
- Beberapa instansi memiliki ujian mutasi PNS sebelum menerima PNS masuk ke instansinya.
Sumber:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019
https://radarlombok.co.id/mutasi-guru-lombok-timur-dinilai-kacau.html (Gambar)
Informasi Layanan Mutasi Kepegawaian (bkn.go.id)
h*tps://yuvalianda.com/mutasi-pns/
Assalamu’alaikum kami dari pegawai ASN di salah satu kota kabupaten ingin pindah ke kementerian yg kami tanyakan bgmna cara dan nomor tlp yg bisa kami hubungi untuk komfirmasih perpindahan nantinya. Terima kasih sebelumnya
Wa’alaikumussalam Bapak,
Izin Bapak, sekiranya Bapak nantinya akan lebih banyak berkomunikasi dengan PPK Kementerian tempat Bapak akan pindah, karena merupakan kewenangan Instansi Penerima untuk mengusulkan Mutasi kepada BKN selaku yang menerbitkan SK Mutasi dari Provinsi/Kota/Kabupaten ke Kementerian atau sebaliknya. Sehingga untuk informasi dan kontak, tentu lebih akurat bila Bapak menghubungi PPK Kementerian/Instansi Penerima,
Secara singkat mungkin bisa kami sharingkan bahwa yang pertama harus dipastikan adalah Instansi Penerima siap menerima Bapak dan Instansi Asal siap melepas.
Selengkapnya harus dipenuhi adalah persyaratan Mutasi sesuai dengan Pasal 3 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, ada beberapa kelengkapan yang perlu disiapkan oleh Bapak seperti SK Pangkat Terakhir, SKP 2 Tahun Terakhir, Permohonan Mutasi. Ada yang perlu disiapkan oleh Instansi Asal seperti Persetujuan Mutasi, Surat Bebas Temuan, Keterangan tidak sedang Tugas Belajar. Dan ada yang perlu disiapkan oleh Instansi Penerima seperti Anjab dan ABK sesuai Jabatan yang akan diduduki, Usulan Mutasi,
Izin Bapak,
Pak @Dani suluh…
Mau tanya pak, setelah berkas mutasi sudah diinput ke emutasi? Siapa yg mengeluarkan rekomendasi sehingga keluar pertek?dan biasanya berapa lama?
BKN yg mengeluarkan Pertek, dikembalikan ke Mendagri untuk keluar SK Mutasi. BKN mengeluarkan pertek paling lama 15hr dr diterimanya berkas.
kalau setelah 15 hari pertek belom keluar juga gmn pak @Dani suluh
Selamat siang,
Saya ingin menyampaikan bahwa istri saya PNS di pemko Medan dan ingin pindah ke Jakarta dengan alasan ingin ikut dengan suami dimana saat ini saya (suami) domisili dan kerja di Jakarta.
Yang perlu saya tanyakan adalah mohon bantuannya untuk prosedur dan kontak yang bisa membantu kami sehingga istri saya bisa pindah ke Jakarta ke instansi apapun.
Terima kasih.
Selamat siang Bapak,
Izin bapak,
Pertama, mohon maaf saya belum bisa membantu terkait kontak, karena saya juga belum memiliki,
Kedua, sehubungan dengan pertanyaan bapak, untuk mutasi dari Pemko Medan ke Jakarta dapat masuk kedalam sekurangnya 2 kemungkinan kategori mutasi, yaitu “Mutasi PNS antar Kabupaten / Kota antar Provinsi dan Antar Provinsi”, dan “Mutasi PNS Provinsi / Kabupaten / Kota ke Instansi Pusat dan Sebaliknya dan Mutasi Antar Instansi Pusat”. Dari kedua kategori tersebut, termasuk juga keseluruhan jenis mutasi, proses awalnya adalah adanya usul mutasi dari instansi penerima. Untuk itu, saran kami kiranya bapak dapat menghubungi ingin pindah ke mana, apakah ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau Kementerian/Lembaga, guna memastikan ada formasi kosong yang dapat diisi untuk memperoleh persetujuan penerimaan,
Assalamualaikum.. saya pnsdi asahan ingin sekali pindah ke pemko medan.. tp gak tau petunjuknya gmn.. mohon bantuan
Wa’alaikumussalam,
Pertama kali kita harus dapat memastikan formasi di pemerintah daerah tujuan (penerima) tersedia, dan pemerintah daerah asal bersedia melepas, tentu harus dibina komunikasi di antara kita dan kedua pemerintah daerah tersebut.
Selanjutnya, sesuai dengan prosesur perpindahan mutasi, instansi penerima nanti yang akan memproses permohonan mutasi nya,
assalamualaikum,saya ASN yang sedang mengajukan mutasi antar kabupaten/kota antar provinsi, status mutasi adalah sudah diberikan PERTEK oleh BKN dan per tanggal 21 agustus 2021 statusnya adalah menunggu penerbitan SK mendagri,yg saya ingin tanyakan adalah sampai saat ini belum ada info tentang penerbitan SK tersebut,mohon petunjuk nya dari bapak apa yang harus saya lakukan selanjutnya??sebelumnya saya ucapkan terimakasih
Wa’alaikumussalam,
Sekira terkait dengan penerbitan SK Mutasi antar kabupaten kota antar provinsi dan antar provinsi adalah wewenang dari Kementerian Dalam Negeri. Seyogyanya bila telah terbit Pertimbangan Teknis dari BKN, tidak lama akan segera terbit SK dari Mendagri.
Mungkin yang dapat dilakukan adalah membina komunikasi dengan PPK atau BKD, sehingga dapat membantu Follow Up SK tersebut, mengingat sebenarnya Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 58 Tahun 2019 tentang Mutasi antar Kabupaten Kota antar Provinsi dan antar Provinsi, yang di dalamnya memuat mekanisme koordinasi melalui e-mutasi paling lama 15 hari setelah permohonan diterima dalam kondisi data dukung lengkap,
Terimakasih atas jawabannya pak, sangat membantu. Dan sy sudah bertanya ke bkd jawabannya masih menunggu sk dari kemendagri dan data sudah lengkap, sehingga sy jg tidak paham proses kelanjutannya saat ini…
kalo boleh tau, berapa lama waktu tunggu sampai tebitnya pertek ? karena saya juha mengajukan mutasi dan statusnya masih menunggu pertek BKN, namun belum ada info lebih lanjut
Sekitar 10harian gt pak, nah sekarang posisi nya mentok di Mendagri.. Sudah sy tanyakan ke BKD jwaban nya tetap sama, menunggu SK mendagri.. Sy jg bingung krn blm ad info kelanjutan nya lg
Gimana pak. Apakah Nopember ini sdh keluar SK?
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Mutasi,
Dalam Bagian Kedua – Prosedur, Pasal 4, huruf i, disebutkan bahwa:
Pertimbangan teknis Kepala BKN / Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usul mutasi.
dan dalam pasal yang sama huruf p, disebutkan bahwa:
Keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh PPK instansi penerima dan keputusan pemberhentian dari jabatan oleh PPK instansi asal sebagaimana dimaksud pada huruf n, ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya keputusan mutasi.
BKN regional ato BKN pusat yg mengeluarkan pertek kk utk mutasi antar provinsi?
Assalamualaikum pak Budi, saya ingin bertanya…setelah ada penerimaan dan persetujuan mutasi dan 2 daerah, apalagi ya langkahnya? berapa lama ya prosesnya?
Assalamu Alaikum,,,
Setelah pertimbangan teknis dan disetujui permohonan pindah antar kabupaten/kota antar provinsi, berapa lama SK mutasinya bisa sampai ke pegawai yang mutasi,,?
Dimana pegawainya bisa mengambil SK mutasinya,,?
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Mutasi,
Pertimbangan teknis Kepala BKN / Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usul mutasi.
dan
Keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh PPK instansi penerima dan keputusan pemberhentian dari jabatan oleh PPK instansi asal sebagaimana dimaksud pada huruf n, ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya keputusan mutasi.
Biasanya SK Mutasi akan diberikan / dapat diambil di BKD Instansi Asal,
Pertek bkn saya sdh keluar,dan tmt sk ketetapan mutasi bulan nopember nanti.Yg saya tanyakan bagaimana dg pembayaran gaji ditempat kerja baru,bagaimana langkah pengurusannya.Karena teman saya pernah mengalami tdk dibayar selama beberapa bulan setelah pindah.terima kasih pak.
Untuk pengurusan perpindahan Gaji Pegawai,
Berdasarkan SK Mutasi, berkenan bapak/ibu berkomunikasi dengan BKAD/Biro Keuangan/Bagian Keuangan Instansi asal untuk pengurusan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), atas dasar tersebut nanti Instansi Asal akan menghentikan pembayaran gaji dan Instansi Tujuan akan mengurus pembayaran Gaji,
Terdapat beberapa contoh kasus:
1. TMT Mutasi 1 Oktober, Terima SK di Pertengahan Oktober, Mengurus SKPP, dalam kondisi ini biasanya akan diinformasikan bahwa gaji di Instansi Asal “telah dihentikan pada 1 oktober” dan akan dibayar di instansi tujuan juga mulai 1 november, sehingga pembayaran gaji oktober “HARUS DIKEMBALIKAN” ke Instansi Asal, dan nanti di instansi tujuan akan di rapel Gaji Oktober dan November,
2. Untuk Tunjangan Kinerja, tergantung pada kebijakan instansi masing-masing,
Untuk Gaji, seharusnya tidak ada masalah, sekira terlambat akan tetap di rapel, sesuai dengan SKPP yang terbit
Sekira demikian bapak/ibu,
Kasus saya jg sama dng mba Aulia..SK mutasi per 1 November ini tpi SK penempatan tugas belum.sementara dasar utk membuat skpp itu kan adalah SK penempatan tugas (menurut BKD tujuan).jdi bingung masalah penggajihan dan tunjangan profesi (sertifikasi) bagaimana
Saya juga masih nunggu sk penempatan bu,,gimana punya sampean udah keluar kah sk penempatannya?kalo boleh nanya,apa aja syrt utk mengurus penggajian di tmpt baru bu?mksh sblmnya
Mbak Aulia nanya, dari menunggu pertek sampai keluar SK mutasi Kemendagri butuh berapa lama?
Saya pndh dlm satu provinsi,jadi tdk melalui kemendagri,tp sk gubernur..Pertek 23 okt,sk gubernur 1 november,keluarnya sk gubernur tsb tgl 18 nov,jd tdk smpai 1bln sdh keluar.Dan sk penempatan dari walikota saya juga skrg sdh keluar.
Izin bertanya kk.sebelum sk penempatan keluar apakah msh bekerja di instansi yg lama?
Menurut saya, selagi SK Penempatan belum keluar, meskipun dalam proses pengajuan pindah / mutasi, tentu tetap bekerja di instansi lama, karena secara hukum masih bertugas di instansi lama,
setelah SK Penempatan terbit, baru kemudian melapor untuk bertugasdi instansi baru, dan nanti di instansi baru akan diterbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai dasar awal bertugas di instansi baru,
Pengajuan pertek nya ke BKN bulan okt,cm 10 hr lgsg diproses dan lgsg keluar perteknya.
Izin bertanya pak. untuk TMT mutasi pegawai bulan berapa saja ya pak?
Untuk TMT Mutasi dapat kapan saja, namun umumnya per tanggal 1,
Untuk TMT Kenaikan pangkat, setiap 1 April dan 1 Oktober
izin pak, jd semisalnya tmt pindahnya 1 November tetapi SK nya diterima pertengahan November, apakah bisa seperti itu pak?
Bisa saja terjadi demikian,
Misalnya, proses dimulai sejak september dan oktober, dengan target sebelum 1 november telah diserahkan kepada pegawai, namun karena kondisi 1 dan lain hal, sehingga sk mutasi baru diterima oleh pegawai pertengahan november,
Bila kondisi demikian, kami sarankan untuk segera melapor kepada instansi penerima,
Dan segera mengurus SKPP di instansi asal untuk segera memindahkan pembayaran gaji,
terima kasih atas tanggapannya pak
Siap, terimakasih kembali pak,
Assalamu’allaikum..Maaf mau nanya sya ASN dari bolmong Sulawesi Utara sda mutasi ke Provinsi maluku Utara. Yg sya ingin tanyakan berpa lama jangka waktu untk BKN mengeluarkan Pertek? Soalnya sya sda menunggu selama 15 hari cman blum dapat notivikasi di WA. Mhon penjelasannya
Wa’alaikumussalam, izin bertanya, yang di maksud “….sda mutasi ke Provinsi Maluku Utara….” apakah sudah ada SK Mutasi dari Menteri Dalam Negeri?
Bila sudah ada, berarti sudah ada Pertimbangan Teknis dari BKN, karena di dalam SK Menteri Dalam Negeri akan disebutkan Pertimbangan Teknis BKN Nomor……
Setelah PERTEK dari BKN di serahkan ke Kemendagri. Kira proses penerbitan SK mutasi kemendagri berlangsung berapa hari? Karena ketika di tanya ke BKD tujuan jawabannya selalu sama sedang menunggu pnerbitan SK Mendagri.
Hal tersebut tergantung pada SOP di Kementerian Dalam Negeri,
Sebagai informasi, di Kementerian Dalam Negeri saat ini ada aplikasi e-mutasi untuk memberikan pelayanan mutasi antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi,
sebagaimana telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019
Sy pns mau pindah dr kabupaten ke kabupaten lain antar provinsi,berkas pengusulan mutasi sudh dikirimkan ke BKD, yg ingin sy tanyakan berpa lama nunggu pertek dr BKN dn SK dr kemandagri?
Assalamu Alaikum, sy ASN disalah satu kabupaten ingin pindah ke Kementrian Agama disalah satu kabupaten, pertanyaannya dimanakh sy harus memasukkan permohonan pindah, apakah di Kemenag Kabupaten atau di Kanwil Provinsi ataukah langsung ke Biro Kepegawaian Kemenag ?
Terimakasih
Assalamualaikum, saya asn dari kemenhub, izin bertanya. Jika asn kementrian pusat provinsi a, ingin mutasi ke provinsi b, apa saja syaratnya? dan dibutuhkan waktu mengabdi berapa tahun? terima kasih
Wa’alaikumussalam,
Apakah yang dimaksud mutasi dalam satu kementerian, namun berbeda kanwil? Misalnya saat ini bertugas di Kemenkumham Kanwil Jawa Timur, dan ingin mutasi ke Kemenkumham kanwil Jawa Barat?
Bila demikian, menurut saya akan menggunakan prosedur pindah mutasi dalam satu Instansi Pusat
Bila saat ini bertugas di Kemenkumham Kanwil Jawa Timur, ingin mutasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka menurut saya akan menggunakan pola pindah mutasi “Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat dan Sebaliknya”
Mas pertek saya sudah keluar dgn TMT 1 januari 2022 di Instansi baru
Skrg sudah 7 febuari SK gubernurny belum keluar juga yg sy mau tanya soa kah sampai bln maret SK ny baru di keluarkan? Sudah di foll up ke BKD tp jwbny msi di informasikan apakah mungkin mmg selama tu ?
Ass mas, brp lama waktu penerbitan sk kemendagri, krn pertek sdh kluar pernah 31 des 2021, tp sampe skrng blm ada informasi mll WA dr aplikasi simudah
Saya juga sedang menunggu SK Mendagri..keluar pertek 31 Des 2021
ass mb dan ms apakah sk mutasi dari kendagri sudah kluar?
maaf ijin bertanya, saya pns di bawah naungan pemprov jatim(Guru), ingin mutasi menjadi pns di dinas pendidikan (pemkab),,apakah bisa.?
Sepanjang memenuhi persyaratan Mutasi sebagaimana telah diatur, tentu bisa berpindah status menjadi PNS Kabupaten,
Mohon infonya,prosedur pindah dari provinsi ke kabupaten.
Prosedur pindah dari provinsi ke kabupaten dalam satu provinsi, menurut saya menggunakan kategori mutasi “Mutasi PNS antar Kabupaten / Kota dalam Satu Provinsi”
Prosedur pindah dari provinsi ke kabupaten yang berbeda provinsi, menurut saya menggunakan kategori mutasi “Mutasi PNS antar Kabupaten / Kota antar Provinsi dan Antar Provinsi”
Pak Dani, saya ASN yg sedang melakukan proses mutasi antar kota antar provinsi. Saat ini sudah masuk eMutasi. Rekomendasi dari provinsi sudah ada. Kata BKD penerima sedang menunggu rekomendasi dari Kemendagri baru proses pertek BKN.
Apakah saya bisa memantau proses di eMutasi? Bagaimana caranya? Ataukah hanya BKD saja yang bisa memantau?
Setelah pertek keluar, bolehkah kita sudah tidak masuk kerja di instansi yang lama?
Klo sudah apload berkas di emutasi sama BKD tujuan,kira2 berapa lama pertek BKN dan SK mutasi dr kemandagri keluar.Trimakasih
Pak sudah keluar Pertek dr BKN?
Meskipun Pertimbangan Teknis sudah keluar, sebaiknya menunggu SK Mutasi terbit, karena kita ketahui bahwa semua pertanggungjawaban tugas dan pertanggungjawaban keuangan akan berlandaskan SK Mutasi, dan dikhawatirkan bahwa terjadi misalnya,
Pertek terbit 1 maret, tetapi SK TMT per 1 april,
Bu, mau tanya berapa lama keluar surat Rekom dr Kemendagri nya?
Sekitar 1 minggu
Assalamu’alaikum.. saya PNS dr Kalbar yang sedang proses mutasi. Saya sudah mendapatkan pemberitahuan dr Mendagri bahwa SK mutasi dan proses seluruh tahapannya sudah selesai tetapi BKD penerima cek di e-mutasi belum ada SK nya yang ada hanya pemberitahuan SK penetapatan mutasi antar daerah sudah selesai. Kapan kira -kira SK mutasinya terbit? Mohon petunjuknya
Assalammualaikum, mohon maaf saya mau tanya, kira2 berapa lama pertek dr BKN itu akan keluar? Sementara berkas saya sudah di verifikasi oleh emutasi sekitar 1 bulan lebih. Mohon penjelasannya
Berkas di verivikasi itu brpa lama proses nya setelah di input kak
Assalamualaikum WW
Saya bertanya ya Bu
SK Pensiun sudah di tangan dengan TMT 1 Agustus 2022 sudah purnabakti, kok kena mutasi. Bagaimana ini?
SK Pensiun tanda tangan tertgl. 7 April 2022
SK Mutasi tanda tangan tertgl. 11 Mei 2022
Bagaimana pendapat anda?
Sudah 4 bulan berkas diapload di emutasi, sampai sekarang belum keluar Pertek BKN,masalahnya dimana?
Udh keluar blom pak sampe skrg
Asalamualaikum, Mohon saran ya Pak, istri saya adalah PNS di salah satu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat. sebut saja Kabupaten A. istri saya lulus PNS tahun 2020. dan sah menjadi PNS tahun 2022 bulan April.
sedangkan saya adalah PNS di Kabupaten B yang juga di Provinsi yang sama. saya lulus PNS April 2022 dan sekarang sedang menjalani Latsar.
Pertanyaan saya apakah istri saya bisa bermohon pindah ke Kabupaten tempat saya bertugas dengan alasan mengikuti Suami ? saya tahu bahwa ada fakta integritas yang ditandatngani bahwa tidak bisa pindah selama 10 tahun masa kerja. tapi apakah tidak ada pertimbangan untuk kami ? apakah kami harus berpisah selama 10 tahun sedangkan kita tahu bahwa kinerja seorang PNS akan terganggu jika jauh dari keluarga apalagi sampai 10 tahun.
terima kasih sebelumnya pak.
Assalami Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh… Mohon petunjuk kalau mutasi antar kementerian (misbar) katanya sudah ada regulasi harus ikut uji kompetensi dulu dan bagaimana prosedurx mengikuti ujian kompetensi
Wa’alaikumussalam, baik akan coba saya cek kembali peraturan terbarunya,
Namun sebelumnya, sejak beberapa waktu lalu, uji kompetensi (asesmen) pada beberapa instansi baik kementerian maupun instansi daerah itu merupakan salah satu kebijakan dalam menerima pegawai yang hendak masuk, sebagai contoh:
1. Pada Kementerian PUPR, juga mengatur ketentuan mutasi lainnya yang tertuang dalam surat Sekretaris Jenderal nomor KP.03.04-SJ/646 tentang Persyaratan Umum Permohonan Alih Tugas/Mutasi PNS, yakni “lulus asesmen (uji kompetensi) yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR” sumber: https://setjen.pu.go.id/bko/news/mutasi-ke-kementerian-pupr-berikut-persyaratan-yang-harus-dipenuhi
2. Di Provinsi Jawa Timur, juga melaksanakan Tes Kompetensi sebagai salah satu syaratnya, sumber: https://bkd.jatimprov.go.id/mutasi
Sehingga, menurut saya pada beberapa instansi, praktek Tes atau Uji Kompetensi ini bukan merupakan hal yang baru,
Jika ingin mengajukan mutasi dari pemkab ke pemrov apakah bisa?
Sepanjang memenuhi ketentuan serta lolos butuh dan lolos lepas, inshaallah bisa,
Assalamualaikum,. Izin pak,. Pertek saya sdh keluar tgl 2 Maret 2023 dan TMT di pertek tgl 1 April 2023,. Sampai sekarang SK mutasi dari Kemendagri belum keluar,. Berapa lama sih SK tsb keluar dan dimana saya bisa cek??
Sekarang SK Mutasi sudah keluar apa belim ya pak…..???
Sama bu punya saya juga pertek per 1 april… Sampai sekrg gimna bu sudah keluar blm sk kemendagrinya??
Bagaimana kak apa kah sudah keluar sk mendagri?
Apa sudah keluar sk mendagrinya pak/bu?
Saya ingin mengajukan mutasi mengikuti suami yg asn juga kami hanya beda kabupaten saja. Saya angkatan 2019. Apakah bisa??? Mohon pencerahan
Izin, sepengetahuan kami, sepanjang memenuhi Lolos Butuh di Instansi Tujuan dan Lolos Lepas di Instansi Asal, maka mutasi tersebut memungkinkan,
Adapun syarat menerima dan melepas di setiap instansi umumnya berbeda-beda. Ada instansi yang menerapkan uji kompetensi untuk dapat menerima pegawai, ada yang tidak. Demikian pula ada instansi yang menetapkan waktu pengabdian minimal untuk dapat melepas, ada yang tidak.
Assalamualaikum.wr.wb…maaf pak kami ASN pindah antar provinsi.pertek kami sudah keluar tanggal 8 mei namun sampai sekarang kami belum menerima sk kementrian.mohon penjelasannya pak
Kasus kita sama bu Fatma, semoga ada titik terang
Bagaimana Pak… Apakahsdh keluar sk memdagri? Pertek tgl brp Pak?
Sama Bu saya pertek 5 mei.. Sampai sekarang belum keluar sk mendagri
Hallo ibu Ryani, sy jg mengalami demikin. Ibu pindah ke kabupaten mana?
Bagaimana Bu? Apakah sudah keluar sk mendagri?
Sudah keluar SK Mendagrinya pak?
Waalaikumsalam wr.wb, Ibu Fatma,trnyta kasus serupa dg sy … sy jg demikian … apakah skrg sudah trbit SKnya?
Apakah sudah keluar SK mendagri nya buk?
Mengingat banyaknya pertanyaan terkait dengan waktu penerbitan SK (khususnya yang persetujuan teknisnya telah terbit), saya selaku pribadi belum berhasil mendapatkan info perihal SOP penerbitan Keputusan Mutasi khususnya yang antar provinsi (di kemendagri), sehingga belum dapat merepotkan satu persatu tentang hal tersebut,
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Izin,
SK CPNS saya tertanggal 06 Maret 2019,
Saat ini saya ingin mengajukan permohonan mutasi Antar Kabupaten di dalam satu Provinsi,
Pertanyaan saya. Apakah Sudah bisa saya mengajukan permohonan mutasi.?
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh,
Untuk itu, berkenan dicek persyaratan penerimaan pegawai pada kabupaten/kota tujuan, dan persyaratan melepas pegawai dari kabupaten/kota asal,
Terkait syarat melepas, beberapa pemerintah daerah saat pengadaan CPNS memiliki semacam perjanjian untuk minimal masa pengabdian baru boleh mengajukan permohonan mutasi keluar (misalnya 10 tahun atau 15 tahun), apakah di pemda kakak menerapkan hal serupa?
Sedangkan terkait syarat menerima, umumnya pemerintah daerah memiliki kriteria masing-masing, misalnya harus memenuhi uji kompetensi dan beberapa syarat lain,
Beberapa contoh persyaratan menerima ada dalam artikel: https://danisuluhpermadi.web.id/kepegawaian/tata-cara-pindah-mutasi-pegawai-negeri-sipil-antar-daerah/#Persyaratan_Pindah_Mutasi_Pegawai_Negeri_Sipil
Adakaah aturan kepegawaian tentang isteri sebagai PNS di UPT pusat suatu kementerian dan suami juga sebagai PNS di UPT pusat kementerian lainnya. saat ini suami dipromosi salah satu jabatan struktural di provinsi laiinya. Bisakah isterinya mengikuti suami untuk bertugas di provinsi di mana suami ditugaskan. mengingat isteri juga sebagai pendamping suami dan juga supaya suami bertugas secara efektif dan efisien sehingga tidak sering mengunjungi isteri dengan biaya sendiri. Bila mengurus mutasi membutuhkan berapa lama. Mohon pencerahannya. Terima kasih
Secara spesifik saya belum mengetahui apakah ada aturan khusus yang membolehkan / melarang PNS Perempuan mengajukan pindah tugas mengikuti suami,
Namun demikian, bila kita menarik kembali pada ketentuan dasar mutasi PNS, yaitu instansi asal melepas dan instansi tujuan menerima, maka dalam beberapa diskusi disebutkan bahwa “mengikuti suami bisa sebagai salah satu alasan”, namun demikian masih sangat tergantung pada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) apakah mengabulkan permintaan PNS tersebut, disetujui atau tidak.
Dari beberapa pengalaman dan diskusi yang ada, meskipun dengan alasan mengikuti suami di beberapa kasus PNS tersebut tidak dapat pindah, karena daerah asal memiliki syarat minimal pengabdian sebelum melepas PNS mutasi ke instansi/daerah lain,.
Saya mutasi dari kabupaten aceh utara ke kota bekasi Pertek sudah keluar 11 April 2023 dan sampai bulan Juli 2023 status masih proses SK Kemendagri…kira2 ada kawan2 yg tahu bagaiman solusinya ?
Saya sempat memperoleh info tentang SOP Mutasi Antar Daerah dari Unit Layanan Administrasi (ULA) Kementerian Dalam Negeri, di dalamnya terdapat kontak pengaduan, semoga bisa membantu,
https://danisuluhpermadi.web.id/kepegawaian/tata-cara-pindah-mutasi-pegawai-negeri-sipil-antar-daerah/#SOP_Penerbitan_SK_Menteri_Dalam_Negeri
Untuk masalah gaji itu biasanya lamgsumg diterima di tempat baru atau bagaiman ya palk dani?
Sehubungan dengan Gaji, setelah terbitnya SK Mutasi ke Instansi lain kalau tidak salah akan lanjut diproses Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP)-nya, sebagai dasar pembayaran Gaji di tempat tujuan,
Penerbitan SKPP sebagaimana juga disebutkan dalam artikel: https://bkad.kulonprogokab.go.id/detil/1235/skpp-surat-keterangan-penghentian-pembayaran
“SKPP diterbitkan dengan tujuan agar pegawai yang pindah dapat dilanjutkan pembayaran gajinya oleh satker di tempat kerja yang baru, atau dibayarkan pensiunnya oleh PT.Taspen bagi pegawai yang memasuki masa pensiun.”
Selanjutnya, biasanya sebagai bukti bahwa kita telah melapor dan bekerja di tempat yang baru, akan ada juga Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang tidak hanya akan digunakan sebagai salah satu dasar pembayaran gaji, tetapi juga sebagai salah satu dasar pembayaran tunjangan kinerja atau TPP,
Inshaallah demikian,
Alhamdulillah SK Kemendagri saya sudah keluar tinggal tunggu SK walkot untuk penempatannya
Bu. Apakah SK Kemendagri dikirim ke kita langsung. Atau dikasih dr kabupaten?
Brp lama masa tunggu nya ibu sampai keluar SK mendagri nya?
Apa sudah keluar SK MENDAGRI nya buk?
Bismillah, mau tanya pak @Dani Suluh, untuk mengecek Pertek BKN itu selesai atau tidak dimana yaa? sy mau mutasi dari Pemda ke instansi vertikal. Seluruh berkas saya sudah dikirim ke instansi penerima sejak maret 2023 sampai sekarang sy bingung mau cek Pertek itu selesai atau belum dimana, atau apa memang ada notifikasi dari BKN apabila pertek itu telah selesai?
Sepengalaman saya Pertek kl sudah keluar nanti di kasih tahu sama BKD tujuan.Tapi ada jg yg di kasih tahu melalui WA dari sistem di BKN pusat/Kemendagri.
Terima kasih bu, bantuan informasinya,
Siap terimakasih ibu infonya
Hallo Mas Author…
Ijin sharing dan bertanya…
Sy mutasi antar kabupaten antar provinsi. Jika di e-mutasi telah terbit Pertek BKN, tp sudah hampir 2 bulan belum terbit SK Mutasi dr kemendagri, Normalkah itu? Itu penyebabnya kenapa ya?
Terimakash unk yg berkenan menjawab..
Sama Bu. Saya jg lg nunggu SK Kemendagri. Pertek bulan 7 tapi sampai sekarang belum keluar SK Mutasi Kemendagri. Ibu perteknya BKN kapan keluarnya?
Pertek keluar bs dicek dmn bu?
Info Dr BKPSDM tujuan pak.
Udah keluar
Udah keluar SK kemendagri buk?
Brp lama nunggu kmren buk, mulai keluar pertek sampai terbit SK
Belum Bu. Masih menunggu SK Kemendagri turun
Assalamu’alaikum inzin bertanya, kalau keluarnya SK Kemendagri TMT di Pertek Tanggal 1 oktober, perkiraan kapan..?
Wa’alaikumussalam, bila merujuk pada SOP yang dirilis oleh Unit Layanan Administrasi (ULA) Kemendagri, jangka waktu layanan mutasi adalah 15 (lima belas) hari kerja
https://danisuluhpermadi.web.id/kepegawaian/tata-cara-pindah-mutasi-pegawai-negeri-sipil-antar-daerah/#SOP_Penerbitan_SK_Menteri_Dalam_Negeri
Pak apakah sk kemendagrinya sudah keluar? Saya juga tmt 1 okt dan belum keluar sampe skrg
Berapa lama keluar sk kemendagri setelah keluar Pertek
Bila merujuk pada SOP yang dirilis oleh Unit Layanan Administrasi (ULA) Kemendagri, jangka waktu layanan mutasi adalah 15 (lima belas) hari kerja
https://danisuluhpermadi.web.id/kepegawaian/tata-cara-pindah-mutasi-pegawai-negeri-sipil-antar-daerah/#SOP_Penerbitan_SK_Menteri_Dalam_Negeri
Assalamkm….pak saya mau nanya, pertanyaan saya begini ?
Apakah guru bisa balik jadi guru lagi, setelah mengundurkan diri dan menjadi staf dikanwil karena ingin kuliah ataupun ingin fokus dengan pekerjaan lain? Mohon jawabannya trima kasih
Wa’alaikumussalam, sepengetahuan kami Guru atau Pejabat Fungsional saat berhenti dikenal adanya SK Pemberhentian Sementara,
Secara garis besar, menurut saya bisa kembali ke jabatan fungsional yang telah ditinggalkan sebelumnya, tentu dengan berbagai ketentuan
Ketentuan-ketentuan tersebut sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing
Assalamu’alaikum mohon bertanya. Saya cek monitoring-SIASN Mola menunggu SK Kemendagri.
Saya tidak tau Pertek pertanggal berapa. Tapi saat cek September tgl 20’an infonya menunggu SK Kemendagri.
Berapa lama SK Kemendagri itu terbit ya.
Dan apakah cek di situs SIASN memakai kuota? Saya coba cek lagi sudah tidak bisa..
Assalamualaikum bapak ibu, saya guru TMT 2015, saya baru saja dapat jabatan fungsional tertentu (jabfung pertama kali) bulan juli tahun 2023 ini. Apakah saya bisa mengajukan mutasi antar provinsi pada tahun ini? karena ada yang bilang bisa mutasi setelah 4 tahun menduduki jabatan fungsional tertentunya. mohon infonya ya bapak ibu sekalian
Wa’alaikumussalam, saya pribadi belum mengetahui bahwa mutasi baru bisa diajukan setelah 4 tahun menduduki jabatan fungsional tertentu,
Bila merujuk pada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, pada pasal 3 tentang Persyaratan yang harus dipenuhi dalam mutasi, selain pada kesesuaian dengan Anjab dan ABK, harus ada surat usul mutasi dan surat persetujuan mutasi,
tidak ada yang spesifik tentang harus menunggu 4 tahun terlebih dahulu,
namun demikian, perlu dicek kembali pada daerah asal (instansi asal) apakah ada syarat khusus untuk melepas pegawai, misalnya harus menunggu 4 tahun setelah diangkat dalam jabatan fungsional, atau misalnya menuggu 5 tahun setelah selesai tugas belajar, biasanya berbeda setiap daerah,
Hal ini juga terkait dengan perbedaan masing-masing instansi dalam melepas ataupun menerima mutasi pegawai, secara sederhana saya memahami syarat utama mutasi pegawai adalah https://danisuluhpermadi.web.id/kepegawaian/tata-cara-pindah-mutasi-pegawai-negeri-sipil-antar-daerah/#Persyaratan_Utama_Pindah_Mutasi
Selamat siang pak..mohon pencerahannya bagaimana cara mutasi ASN tenaga kesehatan dr provinsi Maluku Utara ke provinsi jakarta ?,sekarang beliau usia 45th apakah bisa ?,mohon informasinya.terima kasih
Selamat siang, untuk persyaratan pindah ke Provinsi DKI Jakarta dapat dilihat pada ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta,
Setelah saya coba browsing, mutasi di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 179 Tahun 2016 tentang Pedoman Perpindahan Pegawai Negeri Sipil (https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/11472/peraturan-gubernur-nomor-179-tahun-2016-tentang-pedoman-perpindahan-pegawai-negeri-sipil) sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 179 Tahun 2016 tentang Pedoman Perpindahan Pegawai Negeri Sipil (https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/6135)
Dalam Paragraf 2 Pasal 4 tentang Persyaratan telah diatur PNS yang mengajukan permohonan pindah ke Pemerintah Daerah (Provinsi DKI Jakarta) harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya persyaratan usia dan masa kerja minimal sebagai PNS,
Namun demikian, perlu kita cek kembali apakah kedua peraturan tersebut memang yang terakhir dan terbaru, atau ada peraturan yang lebih baru lagi,
Tambahan lagi, menurut saya juga perlu diperiksa peraturan di daerah asal (Provinsi Maluku Utara) tentang persyaratan melepas pegawai, izin
Assalamualaikum.saya mau bertanya pak.saya adalah seorang guru dari suatu kabupaten yang ada di provinsi sumatera selatan, telah mengurus pindah ke kota Palembang. Alhamdulillah SK mutasi pindah ke Palembang keluar bulan November 2023 . Bisakah saya mengurus mutasi lagi pindah instansi mengajar ke sekolah lain dengan waktu kurang lebih 3 bulan? Karena sekolah tempat saat saya mengajar saat ini memiliki kelebihan guru mapel yg saya ajarkan. saya mendapatkan tawaran dari sekolah lain untuk mengajar disana,karena kebetulan guru disekolah tersebut kurang. ? Ketika saya mengajukan surat mutasi untuk mendapatkan SK mutasi yang baru.,pihak Bkd mengatakan bahwa BKN menolak usulan mutasi saya. Apa langkah yang harus saya lakukan pak?
Wa’alaikumussalam, menurut saya keadaannya cukup menarik ya Bu, karena saat kepindahan pertama di November ditempatkan di sekolah yang ternyata secara kebutuhan jabatan (anjab) nya sudah penuh / kelebihan. Dari yang saya ketahui, saat menerima pegawai mutasi biasanya akan disesuaikan dengan Anjab yang ada dan akan ditempatkan di posisi yang lowong,
Akan coba saya jadikan bahan diskusi dengan teman2 terlebih dahulu Bu, izin
Bisa nggak pak sebelum 2 tahun surat mutasi saya disetujui kembali oleh pihak BKN .karena pihak Bkd berkata harus 2 tahun baru bisa mutasi kembali. Padahal ini sifatnya urgent pak karena saya ditempat yg baru tidak bisa mendapatkan jam mengajar matapelajaran saya karena saya sudah sertifikasi.saya sudah mendapatkan persetujuan untuk mutasi kembali dari dinas pendidikan kota palembang.berkas saya sudah lengkap.dan saya sudah melampirkan surat 2 kelengkapan mutasinya. Tolng pak bantu saya.karena sekolah yang memberikan rekomendasi untuk saya pindah memang kurang guru mata pelajaran yg saya ajarkan.
Baik Bu, akan dicoba bantu mencarikan informasinya,
Apakah ada Jangka Waktu Bagi PNS yang di mutasi di Kabupaten lain untuk mengajukan usulan sekolah lanjutan ?
Apakah yang dimaksud adalah usulan untuk mengikuti Tugas Belajar bu?
Bila demikian, rasanya setiap daerah atau instansi memiliki persyaratan yang berbeda-beda dalam memberikan izin Tugas Belajar,.
Assalamu’alaikum, mau tanya pak,
Saya mau mutasi antar kabupaten dalam satu provinsi , SK gubernur saya sudah turun per 1 februari 2024 skrg tinggal menunggu SK instansi penerima, kira² brpa lama turun SK tsb…. Terimakasih pak.
Wa’alaikumussalam,
Sekira apakah sudah melapor ke Kabupaten tujuan Bu? Mungkin dapat di konfirmasi sekaligus untuk mengetahui tujuan OPD Penempatan, izin,.
Brp lama sk gubernnur turun dari turun pertek bh?
Izin bertanya bu, kasus saya dengan Ibu mungkin sama. Saya sekarang lagi proses mutasi antar kabupaten dalam satu provinsi dan saya lg menunggu pertek. Dari surat pengantar BKD Provinsi sampai keluar Pertek membutuhkan waktu berapa lama ya? Terima kasih.
Assalamualaikum pak, saya sedang mengurus mutasi guru antar kabupaten, antar provinsi. Saat ini sudah di tahap menunggu SK penempatan dari walikota, kira-kira berapa lama SK penempatan terbit setelah mendapatkan SK dari kemendagri, kemudian setelah dapat SK penempatan apa langkah-langkah yang harus dilakukan? apakah juga harus mengurus pemberhentian jabatan fungsional?
Sebelumnya,terima kasih untuk infonya pak
Wa’alaikumussalam, terkait dengan SK Penempatan, menurut saya tergantung dengan kebijakan dan SOP dari BKD setempat, inshaallah tidak terlalu lama, karena saat ini penerimaan mutasi masuk ke Kabupaten yang baru tentu sudah ada jabatan (anjab) yang kosong dan siap ditempati,
Sehubungan dengan Jabatan Fungsional, bila di kabupaten yang baru tetap menjadi Guru dan tidak berpindah ke jabatan administrasi, menurut saya tetap sebagai jabatan fungsional dan angka kreditnya mengikuti atau melanjutkan, izin,.
Selamat siang pak…saya mau bertanya bagaimana prosedur mutasi PNS kesehatan puskesmas dari provinsi Maluku Utara ke propinsi Jakarta ,apakah ada biaya atau bagaimana teknis nya pak…mohon informasi nya.terima kasih
Selamat siang, untuk persyaratan pindah ke Provinsi DKI Jakarta dapat dilihat pada ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta,
Setelah saya coba browsing, mutasi di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 179 Tahun 2016 tentang Pedoman Perpindahan Pegawai Negeri Sipil (https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/11472/peraturan-gubernur-nomor-179-tahun-2016-tentang-pedoman-perpindahan-pegawai-negeri-sipil) sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 179 Tahun 2016 tentang Pedoman Perpindahan Pegawai Negeri Sipil (https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/6135)
Dalam Paragraf 2 Pasal 4 tentang Persyaratan telah diatur PNS yang mengajukan permohonan pindah ke Pemerintah Daerah (Provinsi DKI Jakarta) harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya persyaratan usia dan masa kerja minimal sebagai PNS,
Namun demikian, perlu kita cek kembali apakah kedua peraturan tersebut memang yang terakhir dan terbaru, atau ada peraturan yang lebih baru lagi,
Tambahan lagi, menurut saya juga perlu diperiksa peraturan di daerah asal (Provinsi Maluku Utara) tentang persyaratan melepas pegawai, izin
Selamat malam Pak Dani..
izin bertanya, utk proses dari input mutasi dari instansi asal itu langsung ke kemendagri atau ke BKN dalam waktu yang bersamaan ? atau input ke BKN dl atau ke kemendagri dulu ya ? saya masih bingung dng alurnya
Dan proses biasanya berapa lama kalau berkas kita sudah diinput dari instansi asal untuk muncul di aplikasi SIASN ?
berkas sy sudah lengkap dan sy kirim ke instansi sudah sekitar 9 hr yg lalu tp sy cek di aplikasi SIASN kenapa belum muncul ya ? mksh
Izin bila merujuk pada infografis dalam artikel, bila berkas mutasi telah lengkap baik lolos butuh maupun lolos lepas, maka yang memproses selanjutnya adalah instansi tujuan,
Sebagai contoh, pada Mutasi Antar Provinsi, setelah lolos butuh (usul mutasi dari instansi penerima) dan persetujuan mutasi (lolos lepas) dari instansi asal lengkap, makan instansi penerima yang akan memproses usulan mutasi ke Kementerian Dalam Negeri dengan tembusan ke BKN, sehingga dari infografis tersebut mungkin dapat kita tarik kesimpulan, usulan mutasi ke Kemendagri dan Pertimbangan Teknis ke BKN terjadi dalam waktu bersamaan,
Pagi pak..iya pak izin sy salah ketik mksd sy instansi tujuan ( penerima ). Mksh utk infonya ya pak..jadi BKN dan Kemendagri bersamaan ya..mksh pak
Sepengetahuan kami seperti itu Bu, sekira ada update informasi inshaallah akan kami bagikan kembali,
berapa lama SK gubernur turun stelah pertek bkn terbit? pindah instansi antar kabupaten dalam 1 provinsi
assalamualaikum pak ijin tanya saya mutasi tmt 1 maret namun di instansi baru saya blm dapat gaji sampai hari ini.padahal di tempat tugas lama sdh dihentikan gaji sejak 1 maret sdh tidak gajian .apakah gaji maret,april dan thr saya bisa menuntut gaji saya.dan dasarnya apa untuk saya meminta gaji dibayarkan.
Wa’alaikumussalam, inshaallah akan tetap dibayarkan rapel sesuai dengan SKPP yang telah diterbitkan instansi lama tentang penghentian gaji,
Mohon maaf pak ijin bertanya , setelah SK penempatan dari walikota sudah terbit . Lalu apa yg kita lakukan ?
Setelah terbit dan menerima SK Penempatan, menurut saya segera melapor ke OPD tempat tugas yang baru, untuk kemudian OPD tersebut nanti akan menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai tanda mulainya kita aktif bertugas di tempat baru tersebut, izin
Ijin bertanya pak , SK penempatan mutasi dari walikota sudah terbit per 5 mei 2024 . Namun saya baru di beritahukan tanggal 7 Juni 2024 setelah di ttd walikota . Apakah saya langsung mengurus SKPP meskipun belum ada tembusan SK ke tempat asal dari tempat tujuan ?
Menyambung jawaban dari komentar selanjutnya, setelah diperoleh SPMT dari tempat tugas baru, dapat kita tembuskan sekaligus SK Mutasi dan SPMT nya saat konfirmasi untuk penerbitan SKPP,
Sebagai gambaran, berikut beberapa kelengkapan berkas pengajuan SKPP yang dapat dipersiapkan:
Bahan SKPP ASN Pindah Tugas Keluar Kabupaten/Provinsi (sumber: https://disdikbud.bungokab.go.id/pengajuan-penerbitan-skpp/)
dari sumber lain (https://bppkad.wonosobokab.go.id/pdf/SP_SKPP.pdf)
Assalamualaikum kak, saya pns tahun 2020 , dan saya operasi jantung tahun 2023 .saya jauh dari kelurga jadi saya mau urus pindah antar kabupten, tapi saya terhambat karna sudah tanda tangani 10 tahun masa kerja baru boleh pindah. Apakah saya bisa bermohon pindah karna saya sakit keras dan jauh dari keluarga kak? Mohon petunjuk kak
Wa’alaikumussalam, izin,
Sebagaimana jawaban atas beberapa pertanyaan sebelum-sebelumnya, secara sederhana dapat dipahami bahwa proses mutasi dapat dilakukan bila instansi asal melepas dan instansi tujuan menerima,
setiap instansi memiliki prosedur dan persyaratan masing-masing dalam persetujuannya,
Menurut saya mungkin dapat dicoba berkomunikasi kembali dengan yang membidangi seperti BKD dengan menyampaikan alasan sakit tersebut,
sebagai contoh salah satu daerah yakni Kabupaten Indragiri Hilir, dalam salah satu persyaratan mutasinya melampirkan surat keterangan sakit (http://bkpsdm.inhilkab.go.id/bidang/bidang-mutasi-dan-promosi/mutasi/)
Assalamualaikum.pak saya mau tanya .saya ASN di suatu kabupaten sudah selesai S3 .Dulu waktu saya mulai kuliah S3 pensiun umur 65. Sekarang UU baru no 20 th 2023 pensiun sesuai jabatan .11 bulan lagi saya pensiun .saya mau jadi Dosen apakah bisa dan bagaimana prosedur nya terima kasih pak .
Wa’alaikumussalam, izin
Merujuk pada ketentuan Permenpan dan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, perpindahan jabatan dari Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas ke Jabatan Fungsional dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 (sebagaimana terlampir)
di antara persyaratannya mengatur tentang batas usia, ketersediaan formasi dan batas waktu pengusulan perpindahan, izin
pak Kalau ingin mengikuti seleski perpindahan jabatan dari pengawas ke Widya iswara apakah a bisa jika masa kerja di jabatan pengawas atau jabatan lama baru 1 tahun?
Izin bertanya ya Pak. Karena masih gagap soal permutasian ini, ada beberapa pertanyaan yang saya ajukan. Saya sudah mendapatkan Keputusan Mutasi dari BKN regional (Mutasi PNS Pusat ke Provinsi) yang menyatakan TMT per – 1 Mei 2024 tetapi sampai dengan akhir Juni belum menerima SK Penempatan.
Pertanyaan:
Terima kasih sebelumnya.
Assalamualaikum pak, saya menerima SK mutasi kemendagri & SK Pemempatan sbg Pegawai Pemprov Jatim per 1 Mei 2024, dalam SK Penempatan dari BKD Jatim tertulis jika gaji akan dibayarkan oleh Pemprov Jatim mulai Januari 2025. Hal tsb sesuai juga dg Pergub Jatim No. 52 tahun 2022, pasal 12 (Bagi PNS yg pindah keluar dan/atau masuk ke Pemerintah Provinsi pembayaran gajinya dibayarkan sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan di instansi asal). Saya sudah menghubungi bendahara gaji di instansi asal & menyampaikan tentang hal tsb. Selama bulan Mei-Agustus, gaji saya masih dibayarkan oleh provinsi asal, tetapi sejak september saya sudah tidak menerima gaji, sementara SKPP juga belum keluar (masih proses). Untuk mengurus gaji saya yg tidak keluar tsb, langkah apa yg sebaiknya harus saya lakukan ya pak?