Pengadaan PNS atau lebih familiar kita kenal sebagai Seleksi CPNS atau Rekrutmen CPNS adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan PNS yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, peflgumuman hasil seleksi, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS, dan pengangkatan menjadi PNS. Seleksi menjadi CPNS dapat diikuti oleh siapa saja yang memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan umum untuk dapat melamar menjadi pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut:
- usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
- tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
- persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Gambaran Umum Pelaksanaan Tes CPNS
Penyelenggaraan Seleksi CPNS dilakukan dalam 3 (tiga) tahap pelaksanaan, yang meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Seleksi Administrasi
Seleksi Administrasi dilaksanakan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar. Panitia seleksi instansi pengadaan PNS akan melaksanakan seleksi administrasi terhadap seluruh dokumen pelamaran yang diterima yang disampaikan oleh pelamar yang sudah melakukan registrasi.
Hasil dari seleksi administrasi wajib diumumkan secara terbuka melalui website instansi, surat kabar, papan pengumuman, danlatau bentuk lain yang memungkinkan, baik yang lulus maupun tidak lulus seleksi administrasi. Pengumuman untuk peserta seleksi yang tidak lulus akan dilengkapi dengan alasan yang bersangkutan tidak lulus.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang merupakan metode seleksi dengan alat bantu komputer untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar.
Pelaksanaan Tes CAT
Materi-materi yang diujikan dalam SKD antara lain:
- Materi SKD meliputi tes karakteristik pribadi, umum, dan tes wawasan kebangsaan yang panitia seleksi nasional pengadaan PNS.
- Materi tes karakteristik pribadi dimaksudkan kemampuan dan kematangan pribadi.
- Materi tes inteligensi umum dimaksudkan tes inteligensi disusun oleh untuk menilai untuk menilai tingkat kecerdasan.
- Materi tes wawasan kebangsaan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilainilai Pilar Kebangsaan Indonesia.
Setiap peserta tes SKD harus dapat memenuhi ambang batas (passing grade) untuk dapat dinyatakan lulus. Meski setelah itu, hasil nilai SKD masing-masing peserta akan diurutkan berdasarkan jabatan yang dilamar. Sebagai contoh nilai ambang batas pada penerimaan CPNS 2019, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, nilai sub test SKD yang dapat dinyatakan lolos passing grade adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 126, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 65.
Hasil tes SKD tersebut kemudian akan diurutkan berdasarkan perolehan nilai peserta ujian pada masing-masing jabatan dan jumlah yang dinyatakan lulus SKD adalah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah masing-masing jabatan tersebut. Sebagai contoh pada jabatan Analis Kepegawaian, terdapat 3 orang yang dibutuhkan. Maka dalam jabatan tersebut peserta SKD yang dinyatakan lulus paling banyak adalah 9 (sembilan) orang.
Para peserta yang dinyatakan lulus kemudian akan mengikuti tahap selanjutnya. Yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) juga menggunakan CAT dalam pelaksanaannya. Perbedaan mendasar dari SKD dan SKB adalah
Secara sederhana, isi materi soal SKB menyesuaikan dengan jabatan yang dilamar. Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36 Tahun 2018, materi SKB meliputi:
- Materi seleksi kompetensi bidang untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN;
- Materi Seleksi Kompetensi Bidang untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal Seleksi Kompetensi Bidang yang rumpunnya bersesuaian dengan Jabatan Fungsional terkait;
- Materi Seleksi Kompetensi Bidang pada Instansi Pusat selain dengan CAT dapat berupa: tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) jenis tes;
- Materi Seleksi Komptensi Bidang untuk jenis formasi Olahragawan Berprestasi Internasional menggunakan wawancara;
Persiapan yang Dapat Dilakukan Sebelum Mengikuti Seleksi CPNS
Sembari menanti pengumuman pembukaan Seleksi CPNS, beberapa hal dapat mulai dipersiapkan sejak saat ini. Di antaranya adalah melengkapi berkas-berkas yang akan dibutuhkan dalam pendaftaran Seleksi CPNS. Berkas-berkas berikut hendaknya disiapkan asli, fotokopi dan scan berkas asli agar tidak terdadak saat dibutuhkan. Untuk berkas Scan Digital, maksimal ukuran untuk setiap file adalah 200 KB.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Kartu Keluarga (KK);
- Akta Kelahiran;
- Pas Foto Ukuran 4 x 6;
- Ijazah Pendidikan Asli (Ijazah Penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri);
- Transkrip Nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit kesehatan pemerintah
- Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
- Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki pengalaman kerja)
- Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCN yang telah digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSSCN
- Surat Lamaran CPNS yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran, jika ada)
Contoh Pengumuman Seleksi CPNS Tahun 2019
Berikut adalah contoh pengumuman seleksi CPNS pada beberapa instansi pusat dan daerah tahun 2019. Dari contoh pengumuman tersebut, diharapkan para calon pelamar seleksi CPNS dapat memetakan secara lebih lengkap tentang contoh-contoh formasi yang dibuka serta kualifikasi pendidikan dan kelengkapan berkas lamaran yang dibutuhkan.
Pengumuman CPNS 2019 : Pemerintah Pusat dan Daerah
Pengumuman CPNS 2019 : Pemerintah Pusat dan Daerah (2)
Sumber:
Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
https://www.malangtimes.com/baca/59364/20201025/102800/seleksi-cpns-2021-bakal-segera-dibuka-berikut-informasinya (gambar)
https://jogja.tribunnews.com/2017/09/05/apa-itu-tescomputer-assisted-tes-cat-cpns-kemenkumahm-2017-ini-penjelasan-lengkapnya (gambar tes CAT)
https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/06/202500665/update-cpns-2019–9-dokumen-yang-harus-diunggah-pada-tahap-pemberkasan?page=all (berkas kelengkapan yang dibutuhkan)