Pindah Mutasi Pegawai Negeri Sipil selalu menjadi bahasan yang menarik untuk didiskusikan bersama. Setidaknya hal ini tergambar dari diskusi yang terjadi dalam kolom komentar artikel yang saya tulis sebelumnya.
Berbagai pertanyaan dan sharing informasi terjadi dalam kolom komentar artikel tersebut. Untuk itu, dalam artikel ini kita akan coba kembali berdiskusi tentang tata cara pindah mutasi pegawai negeri sipil, khususnya mutasi PNS antar daerah.
Jenis dan Prosedur Umum Mutasi Pegawai Negeri Sipil
Dalam artikel yang sebelumnya[1], kita telah mengetahui bahwa terdapat berbagai jenis mutasi PNS mulai dari Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah, Mutasi PNS antar Kabupaten / Kota dalam Satu Provinsi, Mutasi PNS antar Kabupaten / Kota antar Provinsi dan Antar Provinsi, dan Mutasi PNS Provinsi / Kabupaten / Kota ke Instansi Pusat dan Sebaliknya dan Mutasi Antar Instansi Pusat.
Selain itu, terdapat beberapa Persyaratan umum yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi antara lain:
- berstatus PNS;
- analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
- surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
- surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
- salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;
- salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau
- surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat di mana PNS tersebut berasal.
Sebagaimana telah sedikit disinggung sebelumnya, salah satu jenis mutasi PNS adalah Mutasi PNS antar Kabupaten / Kota antar Provinsi dan Antar Provinsi. Dalam Pasal 7, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, dijelaskan bahwa Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.
- Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
- Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak dapat memberikan pertimbangan teknis.
- Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.
- Berdasarkan penetapan menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf d, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam Jabatan.
Persyaratan Pindah Mutasi Pegawai Negeri Sipil
Selain prosedur/persyaratan umum di atas, terdapat prosedur-prosedur spesifik yang dapat berbeda antara instansi atau pemerintah daerah yang satu dengan pemerintah daerah yang lain.
Kita ambil contoh dari 2 (dua) provinsi yang ada di pulau Jawa, yaitu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Timur. Pada masing-masing Peraturan Gubernur kedua provinsi tersebut, terdapat beberapa persyaratan untuk mutasi masuk ke masing-masing provinsi.
Merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil, PNS yang mengajukan Mutasi Pindah Wilayah Kerja Masuk Pemerintah Daerah DIY harus memenuhi persyaratan di antaranya berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun, dan memenuhi kualifikasi jenis pendidikan, keahlian dan pengalaman sesuai dengan formasi yang dibutuhkan Pemerintah Daerah DIY.
Sementara bila melihat contoh lain yaitu di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, penerimaan pegawai pindahan harus memenuhi persyaratan di antaranya berusia maksimal 40 tahun, pangkat tertinggi penata golongan ruang 3C untuk formasi jabatan terlaksana dan fungsional tertentu kecuali tenaga kesehatan, pendidik, dan PNS yang telah mendapatkan rekomendasi dari gubernur.
Dari kedua contoh tersebut, dapat kita tarik suatu kesimpulan bahwa suatu pemerintah daerah dapat menetapkan suatu syarat khusus bila ingin menerima pegawai untuk masuk ke dalam jajaran pemerintahannya.
Contoh persyaratan lain adalah adanya uji kompetensi untuk mengetahui bahwa pegawai yang hendak masuk ke dalam suatu instansi pemerintah memiliki kualifikasi sesuai dengan kebutuhan di instansi pemerintah tersebut.
Persyaratan Utama Pindah Mutasi
Secara sederhana dapat kita pahami bahwa untuk dapat berpindah mutasi, seorang PNS harus terlebih dahulu mendapat keterangan siap diterima oleh instansi tujuan dan siap dilepas oleh instansi asal. Umumnya sering kita dengar sebagai lolos butuh / lolos lepas.
Yang perlu untuk dipahami adalah meski memiliki induk peraturan tentang mutasi PNS yang sama, dengan pertimbangan spesifik yang ada di suatu instansi, instansi tersebut dapat mengatur secara lebih rinci dan spesifik bila ingin menerima/melepas pegawai.
Pengaturan tersebut dapat saja berbeda antara satu dengan lainnya. Sebagai contoh pada persyaratan penerimaan pegawai, dalam contoh di atas antara Pemerintah Provinsi DIY dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki syarat yang berbeda. Perbedaan ini dapat terjadi karena kondisi khas di Jawa Timur dan DIY berbeda, misalnya dari jumlah pegawai yang saat ini telah ada.
Di sisi lain, terdapat pula beberapa contoh persyaratan khusus di suatu instansi bila hendak melepas pegawai ASN ke instansi lain. Seperti misalnya persyaratan minimal masa pengabdian. Umumnya persyaratan ini merupakan bentuk perjanjian antara PNS dengan Instansi Pemerintah pada awal penerimaan Calon PNS.
Berikut adalah contoh persyaratan untuk masuk dan keluar dari Pemerintah Kabupaten Bandung, sebagaimana diakses melalui laman https://bkpsdm.bandungkab.go.id:
Frequently Asked Question (FAQ) dalam Mutasi Pegawai Negeri Sipil
Dari artikel Jenis dan Prosedur Mutasi PNS Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, cukup banyak respons dan pertanyaan yang ada dalam kolom komentar. Berdasarkan komentar-komentar yang diberikan, terdapat beberapa pertanyaan yang paling banyak diajukan, yaitu:
- Bagaimana cara dan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk konfirmasi perpindahan?
- Setelah berkas mutasi di-input ke e-mutasi, siapa yang mengeluarkan rekomendasi sehingga keluar persetujuan teknis? Dan berapa lama prosesnya?
- Bagaimana langkah selanjutnya setelah penerimaan dan persetujuan mutasi antar kabupaten/kota antar provinsi? Berapa lama prosesnya?
- Setelah pertimbangan teknis dan disetujui permohonan pindah antar kabupaten/kota antar provinsi, berapa lama SK mutasinya bisa sampai ke pegawai yang mutasi? Di mana pegawainya bisa mengambil SK mutasinya?
- Bagaimana prosedur pembayaran gaji di tempat kerja baru setelah mutasi? Apakah ada langkah khusus yang harus diikuti?
- Bagaimana pengurusan tunjangan kinerja dan tunjangan profesi (sertifikasi) setelah mutasi?
Pertanyaan-pertanyaan ini muncul dalam berbagai konteks mutasi ASN antar instansi pemerintah daerah atau ke kementerian, termasuk prosedur, waktu yang dibutuhkan, dan tata cara pengurusan administratif terkait mutasi tersebut.
Dari berbagai pertanyaan tersebut, dalam kesempatan ini saya akan mencoba membagikan beberapa informasi terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan Pertimbangan Teknis BKN dan SOP Penerbitan SK Mutasi dari Menteri Dalam Negeri (untuk mutasi antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi).
Meski masih banyak pertanyaan yang belum terjawab dalam kesempatan ini, saya berharap melalui tulisan yang lain pertanyaan-pertanyaan tersebut nantinya akan dapat kita diskusikan bersama.
SOP Penerbitan Pertimbangan Teknis BKN
Secara garis besar, alur penerbitan Pertimbangan Teknis BKN atas Mutasi PNS[2] meliputi:
- Instansi pengusul mengunggah kelengkapan berkas usul pada aplikasi pendukung layanan;
- Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kantor Regional BKN melakukan verifikasi berkas usulan;
- Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kantor Regional BKN menetapkan Pertimbangan Teknis jika usulan disetujui. Berkas usul yang dinyatakan BTL dikembalikan ke instansi pengusul untuk dilengkapi. Berkas usul yang dinyatakan TMS dikembalikan ke instansi pengusul.
- Instansi pengusul mengunduh Pertimbangan Teknis Melalui aplikasi pendukung layanan untuk ditindaklanjuti dengan penetapan Surat Keputusan.
Merujuk pada informasi dalam laman tersebut, waktu penyelesaian Pertimbangan Teknis BKN atas Mutasi adalah 15 (lima belas) hari kerja per instansi sejak usul diterima lengkap dan benar.
Namun demikian, sebagai bentuk peningkatan layanan, dari media sosial Instagram BKN, proses penerbitan Pertimbangan Teknis BKN kini telah mengalami pemangkasan menjadi 2 (dua) hari kerja.
View this post on Instagram
SOP Penerbitan SK Menteri Dalam Negeri
Dalam laman resmi Kementerian Dalam Negeri, khususnya pada laman Unit Layanan Administrasi Kementerian Dalam Negeri, telah dirilis tabel informasi mengenai persyaratan pelayanan hingga sistem, mekanisme dan prosedur serta penanganan pengaduan saran dan masukan terhadap layanan mutasi antar daerah.
Dalam tabel informasi tersebut, jangka waktu pelayanan mutasi antar daerah adalah 15 (lima belas) hari kerja, dengan tanpa dipungut biaya / gratis.
Produk dari layanan mutasi antar daerah di Kementerian Dalam Negeri meliputi Penerbitan Surat Pra Koordinasi Menteri Dalam Negeri kepada Badan Kepegawaian Negara tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis Mutasi Pegawai Negeri Sipil dan Penerbitan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Dari Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Ke Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Tabel informasi layanan mutasi antar daerah yang ada di Unit Layanan Administrasi Kementerian Dalam Negeri selengkapnya adalah sebagai berikut:
Referensi:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antar Kabupaten/Kota Antar Provinsi Dan Antar Provinsi
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
https://ula.kemendagri.go.id/downloads/syarat/21.pdf
[1] https://danisuluhpermadi.web.id/kepegawaian/jenis-dan-prosedur-mutasi-pns-berdasarkan-peraturan-bkn-nomor-5-tahun-2019/
[2] https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8157995/sekretaris-utama/penetapan-pertimbangan-teknis-mutasi-pindah-instansi
Kak… info formasi untuk mutasi bisa dicek dmnkah? Terima kasih
Apakah yang dimaksud ketersediaan formasi untuk “bisa atau tidaknya menerima pegawai mutasi masuk”?
Sekira mungkin bisa menghubungi instansi / daerah tujuan, karena biasanya saat komunikasi dengan instansi / daerah tujuan akan diketahui apakah dapat menerima atau belum dapat menerima pegawai masuk,
Demikian dari yang saya ketahui,
Assallamualaikum wr wb
Mohon ijin pencerahannya pak…saya mau menanyakan perihal mutasi PNS tenaga kesehatan suami saya di provinsi Maluku Utara mau pindah ke provinsi jakarta bagaimana caranya,dan apa saja syaratnya ?,apakah ada biaya nya…?,.terima kasih
Wa’alaikumussalam, untuk persyaratan pindah ke Provinsi DKI Jakarta dapat dilihat pada ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta,
Setelah saya coba browsing, mutasi di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 179 Tahun 2016 tentang Pedoman Perpindahan Pegawai Negeri Sipil (https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/11472/peraturan-gubernur-nomor-179-tahun-2016-tentang-pedoman-perpindahan-pegawai-negeri-sipil) sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 179 Tahun 2016 tentang Pedoman Perpindahan Pegawai Negeri Sipil (https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/6135)
Dalam Paragraf 2 Pasal 4 tentang Persyaratan telah diatur PNS yang mengajukan permohonan pindah ke Pemerintah Daerah (Provinsi DKI Jakarta) harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya persyaratan usia dan masa kerja minimal sebagai PNS,
Namun demikian, perlu kita cek kembali apakah kedua peraturan tersebut memang yang terakhir dan terbaru, atau ada peraturan yang lebih baru lagi,
Tambahan lagi, menurut saya juga perlu diperiksa peraturan di daerah asal (Provinsi Maluku Utara) tentang persyaratan melepas pegawai, izin
Apakah klo saya melakukan konsultasi ke kantor BKN jakarta bisa pak?
Menurut saya sebaiknya ke BKD Provinsi DKI Jakarta dulu ibu, izin
Pak kantor BKD provinsi DKI Jakarta didaerah mana?
Berdasarkan website resminya:
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
Gedung Balaikota – Jalan Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Blok G – Lantai 20/21
Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir,
Kota Administrasi Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta 10110
https://bkddki.jakarta.go.id
[email protected]
021-3823033
021-3823033
Assallamualaikum bapa…
Apakah suami saya diusia 46th bagian tenaga kesehatan keperawatan dipuskesmas bisa melakukan mutasi?,Usia kerja nya dimaluku sudah hampir 20th, penata gol.111 b apakah bisa mutasi pak…mohon jawabannya..terimakasih
Wa’alaikumussalam, izin karena saya bukan organik pegawai DKI Jakarta, jadi mungkin lebih pas dapat menghubungi BKD DKI Jakarta Bu, sekira untuk jawaban menjadi lebih valid, izin,.
Bapak apakah saya boleh meminta contoh surat permohonan pribadi untuk mengajukan cuti ke luar provinsi? Dan itu ditujukannya apakah ke kepala dinas atau bupati?
Saat ini, tata cara pemberian cuti PNS diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
Di dalam kedua peraturan tersebut, dikenal beberapa jenis cuti PNS, yakni:
Tiap-tiap jenis cuti memiliki kriteria dan kelengkapan yang dibutuhkan dalam pengajuan,
Dari jenis-jenis cuti tersebut, yang ingin diajukan cuti yang mana ya?
Beberapa informasi tentang Cuti PNS dapat pula dilihat pada beberapa laman kami yang lain: https://danisuluhpermadi.web.id/kepegawaian/cuti-pegawai-negeri-sipil/#Jenis_Cuti_Pegawai_Negeri_Sipil
Atau dapat mengunjungi laman: https://yogyakarta.bkn.go.id/berita/2023/07/aturan-cuti-pns-ini-jenis-cara-pengajuannya
Kalau untuk mutasi ke luar provinsi karena mengikuti suami bagaimana pak prosedurnya? Dan bolehkah saya minta contoh surat permohonan mutasi ke luar provinsi?
Mohon maaf, mutasi atau cuti ya? karena pertanyaan yang sebelumnya adalah “cuti keluar provinsi”, izin
Maaf pak saya salah, seharusnya mutasi ke luar provinsi. Barangkali saya boleh melihat seperti apa contoh surat permohonannya. Mohon maaf
Siap, akan coba saya carikan, sepertinya dulu pernah dapat dari seorang rekan yang pernah mengurus pindah tugas,
Bila ketemu akan saya coba kirimkan via email, terima kasih,.
Ijin bertanya kalau ada kasus surat pelantikan dan berita acara sumpah jabatan dan PNS hilang apakah bisa diurus kembali atau bagaimana ya.. apa teman teman ada yg mengalami?
Saya pribadi belum mengalami dan belum mendengar dari rekan kantor apakah ada yang sudah mengalami hal tersebut,
Saran kami baiknya dikomunikasikan dengan bagian Kepegawaian untuk solusinya,.
Assalamu’alaikum…Maaf mau nanya sekitar 2bln yang lalu saya udah mengajukan input aplikasi ke BKN oleh petugas bksdm kabupaten tapi sampe sekarang belum keluar pertek itu gimana pak mohon penjelasanya katanya menurut info pertek terbit sekitar 15 hari kerja.
Wa’alaikumussalam, izin untuk ranah tersebut sekira kembali pada BKD/BKPSDM ataupun BKN, karena bila merujuk pada rilis informasi dalam Media Sosial BKN, penerbitan Pertek cukup membutuhkan waktu 2 (dua) hari,.
Terima kasih senior artikel yang sangat bermanfaat..
Salam hormat dari Adik purna praja Angkatan XXII. Asal Sulawesi tengah.
Terima kasih supportnya, salam dari Kalimantan Utara,
Mau bertanya SE mendagri no 100.2.1.3/1575/SJ. Tentang larangan mutasi pejabat… Apakah termasuk mutasi semua asn? . Apa termasuk memberikan rekomendasi menerima/melepas?
Menurut saya, adanya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian (dapat diakses salah satunya melalui laman: https://indotimur.com/download/2024/03/SE_KEWENANGAN_KEPALA_DAERAH_PADA_DAERAH_YANG_MELAKSANAKAN_PILKADA.pdf),
spesifik pada penggantian pejabat sesuai dengan ketentuan yang menyatakan larangan melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan,
larangan tersebut dikecualikan yang mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri, di antaranya adalah untuk Penggantian Pejabat Strutural Madya, Pratama, Administrator dan Pengawas, serta Fungsional yang mendapatkan tugas tambahan seperti Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas,
Dalam surat tersebut, dari poin pertama hingga ke-4, semua merujuk pada ketentuan larangan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon, sehingga menurut saya tidak terkait dengan mutasi PNS (pemberian rekomendasi menerima/melepas)
Sekira demikian menurut saya, mungkin dapat didiskusikan lebih lanjut,.
Boleh tau tidak, kalau untuk masalah gaji bagaimana ya, berapa lama mengurus pemindahan gaji?
Pemindahan Gaji Pegawai nantinya akan dilakukan dengan dasar terbitnya SKPP (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran)
Salah satu contoh persyaratan pengajuan SKPP, dapat dilihat dari laman berikut:
https://pasuruancab.dindik.jatimprov.go.id/skpp-surat-keterangan-pemberhentian-pembayaran/
Setelah dapat SK Kemendagri dan SKPP apa langsung dapat surat penempatan?? To urus berhenti nya jabatan fungsional??
Saat ini saya sedang mengurus proses mutasi antar kabupaten. Jabatan saya adalah jafung. Setelah SK gubernur keluar apakah saya harus melakukan proses pemberhentian jafung terlebih dahulu di kabupaten asal? Sedangkan di kabupaten penerima saya tetap di jafung yg sama.
Assalamualaikum Wr Wb.
Selamat malam… pada SOP pelayanan mutasi antar daerah tertulis jangka waktu pelayanan 15 Hari Kerja itu sudah keluar SK Mutasinya?
setelah keluar SK mutasi Kemendagri apakah PNS tersebut bisa langsung pindah /mutasi atau ada prosedur lagi untuk proses selanjutnya?
ijin bertanya, saya seoran ASN yg berpindah dari sultra kesulsel, pertek saya sdh dikeluarkan dan TMT mutasi 1 Agustus 2024, untuk mendapatkan info kapan waktux SK mendagri diterbitkan lewat mana? mohon penjelasax
Bpk/ibu, ijin bertanya, bisakah jika PNS mutasi 1 tahun lalu karena ikut suami (pekerja wiraswasta), lalu ingin kembali ke instansi awal dengan mekanisme penarikan oleh instansi awal karena kebutuhan SDM yg mendesak ?
Izin, saya pribadi belum mengetahui perihal “penarikan oleh instansi awal” itu seperti apa,
Namun, dari beberapa yang saya coba pahami, bahwa ketentuan mutasi setidaknya ada dua hal mendasar, yaknis Instansi Awal melepas dan Instansi Tujuan menerima,
Mungkin bapak / ibu lain dapat memberikan informasi sebagai bahan diskusi, terima kasih,.
ijin tanya kak.. bagaimana jika ingin mengajukan pindah antar kabupaten dalam satu provinsi, tetapi PNS yang bersangkutan pernah Membuat pernyataan Tidak mengajukan Pindah selama 10 tahun (Biasanya menjadi syarat saat daftar CPNS). ???
apakah ada peraaturan yang terbaru, yang mengatur tentang hal tersebut?
mohon arahannya. terimakasih
Izin, dari sedikit yang saya ketahui, kebijakan menerima dan melepas pegawai adalah kewenangan dan kebijakan dari masing-masing instansi. Sebagai contoh, ada yang menetapkan syarat menerima pegawai masuk dengan rentang usia dan pangkat tertentu, demikian pula ada yang menetapkan syarat melepas pegawai (khususnya pegawai rekrutmen cpns baru) dengan jangka waktu pengabdian minimal tertentu.
Merujuk pada hal tersebut, menurut saya tentu menjadi kewenangan masing-masing instansi apakah dapat memberikan kelonggaran atau tetap mengikuti “pernyataan siap tidak mengajukan pindah”.
Dari ketentuan yang ada, Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, mutasi dapat dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Persyaratan umum yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi antara lain:
Dari peraturan tersebut, menurut saya “adanya perjanjian/pernyataan tidak mengajukan pindah” adalah sebagai salah satu syarat “persetujuan mutasi dari Instansi Asal”
Setiap instansi tentu dapat membuat syarat tertentu atas penerbitan “Surat Usul Mutasi dari Instansi Tujuan” dan “Surat Persetujuan Mutasi dari Instansi Asal”
Pak, saya sedang proses mutasi antar kab antar prov. Saya mengalami kendala di e-mutasi Kemendagri nama saya tidak muncul di aplikasi tersebut. Tetapi di si-ASN BKN usulan saya sudah diunggah oleh bkpsdm tujuan. Saya sudah menunggu 2 minggu tetapi nama saya belum bisa muncul di aplikasi e-mutasi untuk mendapat rekom persetujuan Kemendagri. Mohon saran pak langkah apa yg harus saya ambil?
Izin, dari pengalaman rekan kami, komunikasi dapat dimulai dengan menghubungi instansi tujuan, agar dapat dibantu monitorkan,
semoga tidak ada kendala dan hanya terkait waktu,
Saya PNS salah satu provinsi. NIP 2022.
Yang saya mau tanya, Pergub terkait mutasi keluar provinsi kami itu 2 tahun PNS.
Pertanyaan nya yang diikuti Pergub mutasi tersebut atau mengikuti perjanjian tidak boleh pindah 10 tahun saat daftar CPNS?
Crt : teman saya seangkatan sudah berhasil mendapat surat lepas dari instansi asal (provinsi) kami
Terimakasih