Identitas Kependudukan Digital (IKD) saat ini semakin gencar disosialisasikan oleh pemerintah. Dimaksudkan demi mewujudkan pelayanan publik yang modern dan memudahkan masyarakat, implementasi IKD dinilai menjadi fondasi awal penguatan pembayaran digital dan pertukaran data untuk interoperabilitas layanan publik yang berorientasi kepada pengguna.

Interoperabilitas sendiri merupakan kemampuan berbagai sistem untuk saling berkomunikasi dan berbagi informasi secara aman dan otomatis. Kemampuan ini tentu sangat dibutuhkan dalam upaya peningkatan kualitas layanan publik ke level yang lebih tinggi. Terlebih di era perkembangan teknologi dan informasi seperti saat ini, keandalan sistem teknologi dan informasi menjadi pilar utama dalam mempercepat layanan-layanan yang dimiliki oleh pemerintah.

Mengenal IKD tentu penting bagi setiap individu masyarakat Indonesia, mengingat di zaman teknologi yang kian berkembang seperti saat ini, digitalisasi pelayanan publik menjadi suatu keniscayaan. Lebih dari itu, masyarakat Indonesia yang mulai mengenal (bahkan mungkin sangat akrab) dengan gawai dan teknologi, diyakini dapat mengakses layanan kependudukan dengan lebih mudah bila telah mengaktifkan IKD di gawai masing-masing.

Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)?

Merujuk pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022[1], IKD atau Identitas Kependudukan Digital didefinisikan sebagai informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

IKD yang merupakan inovasi dalam digitalisasi kependudukan ini memiliki tujuan untuk mempermudah proses pelayanan administrasi kependudukan dengan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, dapat merepresentasikan individu di dalam aplikasi digital secara unik dan terpercaya, serta dapat terhubung dengan KTP-elektronik secara fisik.

Keberadaan IKD yang terintegrasi dengan 9 (sembilan) layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)[2] Prioritas Nasional tentu menjadi salah satu peningkatan penting dalam pemberian layanan kepada setiap individu masyarakat. 9 (sembilan) layanan SPBE tersebut meliputi layanan kesehatan, layanan pendidikan, bantuan sosial, identitas digital berbasis data kependudukan, layanan Satu Data Indonesia, transaksi keuangan, integrasi portal service, layanan aparatur negara, hingga SIM online.

IKD memungkinkan masyarakat dapat mengakses pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dengan lebih mudah, cepat, efektif dan efisien. Kehadiran IKD juga dapat memberikan beberapa manfaat penting lain, seperti:

  1. Menghemat anggaran pengadaan blangko KTP-el;
  2. Mengurangi ketergantungan pada vendor;
  3. Tidak memerlukan anggaran khusus; serta
  4. Dapat menurunkan biaya verifikasi data pada pelayanan publik.

Fungsi Identitas Kependudukan Digital

Identitas Kependudukan Digital memiliki 3 (tiga) fungsi penting[3], yakni:

  1. untuk pembuktian identitas, yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD;
  2. untuk autentikasi identitas, yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD; dan
  3. untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data.

Jenis Pelayanan dalam Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

Sebagai salah satu gebrakan penting dalam pemberian layanan administrasi pendudukan, melalui Aplikasi IKD masyarakat dapat mengakses layanan:

  1. Permohonan Cetak Kartu Keluarga;
  2. Permohonan Cetak Biodata WNI;
  3. Perubahan Golongan Darah(WNI);
  4. Surat Keterangan Pindah WNI(Individu);
  5. Pisah/Pecah Kartu Keluarga WNI(Individu);
  6. Permohonan Akta Kelahiran – Biodata belum memiliki NIK;
  7. Permohonan Akta Kelahiran – Biodata telah memiliki NIK; dan
  8. Akta Kematian.

Tantangan dalam Penerapan Identitas Kependudukan Digital

Sebagaimana sebuah koin yang memiliki 2 (dua) permukaan, meskipun memiliki banyak manfaat penerapan identitas kependudukan digital tentunya juga menghadapi beberapa tantangan, yakni:

  1. Ketersediaan infrastruktur teknologi: Penerapan identitas kependudukan digital membutuhkan infrastruktur teknologi yang memadai, seperti jaringan internet yang cepat dan stabil.
  2. Kesiapan masyarakat: Masyarakat perlu memiliki pemahaman dan kesiapan untuk menggunakan identitas kependudukan digital.
  3. Keamanan dan kerahasiaan data: Penerapan identitas kependudukan digital harus memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data kependudukan.

Harapan tinggi untuk memberikan layanan publik yang cepat dan merata kepada seluruh masyarakat Indonesia, tentunya tidak boleh terhalang oleh tantangan-tantangan tersebut. Pemangku kepentingan terkait harus dapat bersinergi agar langkah maju digitalisasi pelayanan tidak lagi mundur di tengah jalan. Sejalan dengan hal tersebut, masyarakat sebagai pengguna layanan juga harus dapat mengerti dan memahami bagaimana cara aktivasi hingga bagaimana cara memanfaatkan aplikasi IKD.

Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) tergolong mudah dan cepat. Namun demikian, terdapat beberapa hal penting yang harus dipersiapkan sebelum menjalankan proses aktivasi.

Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:

  1. Telepon Seluler dengan akses internet;
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  3. Alamat e-mail aktif; dan
  4. Nomor telepon seluler aktif.

Selain keempat prasyarat di atas, dengan maksud untuk menjamin keamanan data dan kepastian bahwa yang melakukan aktivasi adalah yang berhak memegang akses terhadap IKD (pemilik identitas), aktivasi harus dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil atau unit-unit pelayanan kependudukan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Bila semua telah tersedia, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore atau AppStore;
  2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor telepon seluler lalu klik tombol verifikasi data;
  3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation;
  4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD;
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD;
  7. Aktivasi IKD telah selesai. [4]

Referensi:

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional

Mengenal IKD (Identitas Kependudukan Digital), diakses melalui laman https://dukcapil.oganilirkab.go.id/mengenal-ikd-identitas-kependudukan-digital

Implementasi Identitas Kependudukan Digital di Kabupaten Bandung oleh Restu Widyo Sasongko, diakses melalui laman https://ejournal.ipdn.ac.id/jurnalregistratie/article/view/3148/1623

Implementasi Kebijakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Di Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur oleh Agnes A. Fransintia Tukan dan Annisa Rahmadanita, diakses melalui laman https://ejournal.ipdn.ac.id/jurnalregistratie/article/view/3717/1754

Implementasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Dalam Menunjang Pelayanan Publik Masyarakat Di Kecamatan Tambaksari oleh Vivtania Salsa Bella, diakses melalui laman https://jurnal.ugp.ac.id/index.php/SaraqOpat/article/view/833/626

Inovasi Program Identitas Kependudukan Digital dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Layanan Kependudukan di Indonesia, diakses melalui laman https://online-journal.unja.ac.id/titian/article/view/30348/17151

Efektivitas Program Pelayanan Identitas Kependudukan Digital Di Kelurahan Kandangan Kota Surabaya, diakses melalui laman https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/download/6755/4233/

Implementasi Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Dalam Mendorong Digitalisasi Di Kelurahan Jepara Kota Surabaya Agus Widiyarta, Isni Humaidah https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/download/6419/3987/

Transformasi Layanan Administrasi Kependudukan: Manfaat Dan Tantangan Bagi Masyarakat Kabupaten Lamongan https://proceeding.unesa.ac.id/index.php/sniis/article/download/910/381/3227

https://disdukcapil.bandaacehkota.go.id/dukcapil-terus-dukung-pengembangan-ikd-menjadi-ina-pass

https://dispenduk.mojokertokota.go.id/home/berita/Mengenal-Fakta-fakta-IKD-Pengganti-e-KTP-yang-Bisa-Diakses-di-HP


[1] Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital

[2] Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. https://www.menpan.go.id/site/kelembagaan/sistem-pemerintahan-berbasis-elektronik-spbe-2

[3] Mengenal IKD (Identitas Kependudukan Digital) diakses melalui laman https://dukcapil.oganilirkab.go.id/mengenal-ikd-identitas-kependudukan-digital

[4] https://dukcapil.sragenkab.go.id/tata-cara-aktivasi-identitas-kependudukan-digital-ikd-.html

Share:
5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments