Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden selalu memiliki hal-hal yang menarik untuk dibahas. Salah satu diskusi penting yang selalu muncul ke permukaan setiap pesta demokrasi lima tahunan ini digelar adalah pembahasan tentang ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau yang biasa dikenal dengan Presidential Threshold. Apa sebenarnya pengertian dan maksud penerapan Presidential Threshold?

Sebelum lebih lanjut membahas tentang hal tersebut, tentu lebih baik kita awali dengan mengulas sedikit tentang Sistem Pemerintahan di Indonesia.

 

Sistem Pemerintahan di Indonesia

Sistem Pemerintahan berbeda dengan Bentuk Pemerintahan. Menurut Hans Kelsen dalam teori politik klasik, bentuk pemerintahan diklasifikasikan menjadi monarki dan republik.[1] Monarki dapat dipahami sebagai bentuk pemerintahan di mana kepala negara

diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan. Sementara itu, bila kepala negara dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan yang tertentu, negara tersebut berbentuk republik.

Lebih lanjut dijelaskan pula dalam modul yang sama, merujuk pada ilmu negara umum (algemeine staatslehre) yang dimaksud dengan sistem pemerintahan ialah sistem hukum ketatanegaraan, baik yang berbentuk monarki maupun republik, yaitu mengenai hubungan antar pemerintah dan badan yang mewakili rakyat.

Dalam sistem pemerintahan dikenal terdapat tiga kategori yaitu sistem presidensial (presidential system), sistem parlementer (parliamentary system), dan sistem campuran (mixed atau hybrid system).

Indonesia sendiri menganut sistem pemerintahan presidensial, di mana presiden menjadi pemimpin eksekutif dan kepala negara. Sistem ini berbeda dengan sistem parlementer yang memiliki kepala negara dan kepala pemerintahan terpisah.

Asshiddiqie sebagaimana dikutip dari Modul Sistem Pemerintahan Negara mengemukakan bahwa terdapat sembilan karakter sistem pemerintahan presidensial, yaitu sebagai berikut :

  1. Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif.
  2. Presiden merupakan eksekutif tunggal. Kekuasaan eksekutif presiden tidak terbagi dan yang ada hanya presiden dan wakil presiden saja.
  3. Kepala pemerintahan adalah sekaligus kepala negara atau sebaliknya kepala negara adalah sekaligus kepala pemerintahan.
  4. Presiden mengangkat para menteri sebagai pembantu atau sebagai bawahan yang bertanggung jawab kepadanya.
  5. Anggota parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif dan demikian pula sebaliknya.
  6. Presiden tidak dapat membubarkan atau memaksa parlemen.
  7. Jika dalam sistem parlementer berlaku prinsip supremasi parlemen, maka dalam sistem presidensial berlaku prinsip supremasi konstitusi. Karena itu, pemerintahan eksekutif bertanggung jawab kepada konstitusi.
  8. Eksekutif bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang berdaulat.
  9. Kekuasaan tersebar secara tidak terpusat seperti dalam sistem parlementer yang terpusat pada parlemen

 

Peran dan Kedudukan Presiden dalam Sistem Presidensial

Merujuk pada karakter sistem pemerintahan presidensial di atas, secara garis besar dapat disimpulkan bahwa kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial berperan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.[2]

Lebih lanjut, Mahmuzar dalam Moh. Hudi (2018) menjelaskan bahwa kedudukan Presiden dalam Sistem Pemerintahan Presidensial memiliki kewenangan yang luas, Presiden yang sedang berkuasa tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen dalam keadaan normal. Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung (populer vote or electoral college) untuk masa jabatan tertentu sesuai dengan yang ditetapkan.[3]

Presiden memiliki kekuasaan luas dalam mengambil keputusan politik, ekonomi, dan sosial. Tanggung jawabnya mencakup menjalankan pemerintahan, memimpin kebijakan negara, serta menjaga stabilitas dan persatuan bangsa.

 

Apa itu Presidential Threshold?

Gotfridus Goris Seran sebagaimana dikutip dalam Irawan mendefinisikan Presidential Threshold sebagai ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu pemilihan umum untuk dapat mengajukan calon presiden.[4]

Presidential Threshold merupakan konsep yang bertujuan untuk mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden yang berkualitas. Pengusulan ini dilakukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang bertanggungjawab terhadap pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang diusung.

Ambang batas tersebut juga diterapkan guna memastikan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden memiliki dukungan yang signifikan dari partai politik atau masyarakat.

Di Indonesia, sejak Pemilihan Umum tahun 2004, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu pasangan. Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pada tahun tersebut untuk pertama kalinya dalam hal pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden ditentukan melalui ambang batas (Presidential Threshold).

Pasangan calon hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR.

Terbaru, merujuk pada ketentuan Pasal 222, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

 

Maksud dan Tujuan Penerapan Presidential Threshold

Sebagaimana sedikit disinggung di atas, Presidential Threshold diterapkan guna memastikan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden memiliki dukungan yang signifikan dari partai politik atau masyarakat. Sehingga dapat pula dipahami bahwa tujuan utama dari Presidential Threshold adalah untuk memastikan stabilitas politik dan kekuatan dukungan bagi calon Presiden. Dengan memiliki dukungan yang kuat, calon Presiden diharapkan dapat lebih efektif dalam menjalankan pemerintahan dan kebijakan negara.

Keberadaan Presidential Threshold juga dimaksudkan untuk menyaring calon yang berkualitas. Adanya keharusan calon presiden melewati ambang batas dukungan, membuat sistem ini dianggap sebagai langkah untuk menyaring calon-calon yang memiliki dukungan minimal dan memastikan hanya calon-calon yang dianggap berkualitas dan mampu mencatatkan dukungan yang signifikan yang dapat maju dalam pemilihan presiden.

 

Kritik terhadap Presidential Threshold

Terlepas dari adanya beberapa manfaat tersebut, tidak sedikit pula yang mengkritik penerapan Presidential Threshold. Beberapa pendapat menyebutkan bahwa aturan ini merupakan bentuk pembatasan akses demokrasi, karena dengan pemberian ambang batas pencalonan, aturan ini dapat membatasi akses demokrasi bagi calon independen atau partai kecil yang mungkin memiliki dukungan dan ide-ide yang berbeda dari partai politik yang sudah mapan.

Hal ini juga dapat menyebabkan kurangnya representasi bagi kelompok-kelompok minoritas atau masyarakat yang ingin mendengarkan suara alternatif.

 

Referensi:

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Modul Sistem Pemerintahan Negara, Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara yang diterbitkan oleh Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Tahun 2016, diakses melalui laman https://pusdik.mkri.id/uploadedfiles/materi/Materi_4.pdf

Presidential Threshold dalam Pemilihan Umum Serentak: Kemunduran Demokrasi Konstitusional? Oleh Alfa Fitria dan Wicipto Setiadib, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, diakses melalui laman https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/download/900/pdf

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18043&menu=2

https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_presidensial

[1] Modul Sistem Pemerintahan Negara yang diterbitkan oleh Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Tahun 2016.

[2] https://www.hukumonline.com/berita/a/sistem-pemerintahan-presidensial-lt62620ec872ac9/

[3] Kedudukan Dan Tanggung Jawab Presiden Dalam Sistem Presidensial Di Indonesia oleh Moh. Hudi yang diakses melalui http://repository.unisda.ac.id/558/2/KEDUDUKAN%20DAN%20TANGGUNGJAWAB%20PRESIDEN%20DALAM%20SISTEM%20PRESIDENSIAL%20DI%20INDONESIA.pdf

[4] Penentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden Di Pemilu Serentak 2019, oleh Anang Dony Irawan, diakses melalui laman https://e-jurnal.lppmunsera.org/index.php/ajudikasi/article/view/1888/1326

Bagikan:
5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments