Mungkin banyak dari kita lupa atau bahkan belum mengetahui bahwa BPK dan BPKP adalah instansi yang berbeda. Dalam artikel ini kita akan membahas sedikit tentang Perbedaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mulai dari dasar peraturan, tugas pokok dan fungsi hingga matriks perbedaan antara kedua instansi tersebut.
Namun sebelum lebih jauh membahas dasar peraturan, tugas pokok dan fungsi, secara singkat perbedaan utama dari BPK dan BPKP adalah bahwa BPK merupakan instansi pemeriksa eksternal yang berada diluar pemerintahan. Sementara itu, BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintahan. Berangkat dari pemahaman tersebut, berikut adalah beberapa perbedaan dari BPK dan BPKP.
Dasar Peraturan BPK dan BPKP
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam ketentuan umum Undang – Undang tersebut, BPK dijelaskan sebagai lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU tentang BPK ini adalah amanat dari Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 23 E,
- Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
- Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
- Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
Dalam Susunan Lembaga Negara, BPK berposisi sejajar dengan lembaga negara lain seperti:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI);
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI);
- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI);
- Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
- Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI); dan
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Dalam ketentuan tersebut, BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang dipimpin oleh seorang Kepala dan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
BPKP yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional, merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian setara dengan LPNK lain, seperti:
- Badan Pusat Statistik (BPS);
- Badan Narkotika Nasional (BNN);
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan lain-lain.
Tugas Pokok dan Fungsi BPK dan BPKP
Berikut adalah beberapa tugas pokok dan fungsi dari BPK dan BPKP.
Tugas Pokok dan Wewenang BPK
Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang untuk:
- menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
- meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
- melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
- menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK; dan
- wewenang lain berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
Tugas Pokok dan Fungsi BPKP
Berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP, BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Dalam menjalankan tugas tersebut, BPKP menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional;
- pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah;
- pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/kebijakan pemerintah yang strategis;
- pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah dan sertifikasi jabatan fungsional auditor;
- dan beberapa fungsi lain sesuai dengan Pasal 3 Perpres Nomor 192 Tahun 2014 tersebut.
Matriks Perbedaan BPK dan BPKP
Matriks Perbedaan BPK dan BPKP (https://aceh.bpk.go.id/)
Demikianlah sedikit pembahasan tentang perbedaan BPK dan BPKP. Untuk informasi selengkapnya kita dapat kunjungi laman resmi BPK (https://www.bpk.go.id/id) dan BPKP (http://www.bpkp.go.id/).
Sumber:
https://www.bpk.go.id/id
http://www.bpkp.go.id/
https://medium.com/mahasiswaonline/perbedaan-badan-pemeriksa-keuangan-bpk-dan-badan-pengawasan-keuangan-dan-pembangunan-bpkp-38df7539c416
https://aceh.bpk.go.id/wp-content/uploads/2017/09/Bagan-Beda-BPK-dan-BPKP.pdf
conten yang bermanfaat dan berguna
Terima kasih kak,