Visi Indonesia Emas 2045 merupakan visi besar yang dicanangkan oleh pemerintah menyongsong seratus tahun kemerdekaan Bangsa Indonesia. Sebuah cita-cita besar yang diharapkan menjadi pemacu semangat dalam menggerakkan roda pemerintahan dan pembangunan bangsa. Semua aspek pembangunan mulai dari pembangunan infrastruktur fisik dan non fisik, hingga pembangunan sumber daya manusia, semua merujuk pada upaya pencapaian visi besar tersebut.
Menuju Indonesia Emas 2045 dan Indonesia sebagai 5 (lima) besar perekonomian dunia, tentunya membutuhkan Birokrasi yang Profesional, Reformasi Birokrasi yang Berdampak dan Pelayanan Publik yang Ekselen (Excellent). Ketiga aspek tersebut sangat penting, sehingga membutuhkan pengelolaan SDM Aparatur yang baik pula.
Pengelolaan SDM Aparatur yang baik diharapkan tidak hanya mampu melayani masyarakat dengan pelayanan publik terbaik dan optimal (di mana aspek ini merupakan aspek terpenting dari keberadaan pemerintah), tetapi juga diharapkan mampu bersinergi dengan pihak swasta dalam membangun bangsa.
Meritokrasi adalah keniscayaan dalam pengelolaan SDM Aparatur yang baik. Meritokrasi merupakan prinsip dari pengelolaan SDM yang didasarkan pada aspek kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas dan moralitas. Dengan merujuk pada aspek-aspek tersebut, prinsip meritokrasi diharapkan dapat menjadi pondasi pengelolaan SDM Aparatur yang adil, wajar dan tidak diskriminatif.[1]
Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan sebuah sistem yang saling terkait mulai dari perencanaan, rekrutmen, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, promosi, rotasi dan karier, hingga purnabhakti.
Saat ini, Manajemen ASN (yang terdiri dari Manajemen PNS dan Manajemen PPPK) diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai turunan dari Undang-Undang tentang ASN.
Dalam ketentuan tersebut, khususnya PP tentang Manajemen PNS, aspek-aspek dalam pengelolaan SDM seperti pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi dan promosi harus dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit.
Sistem Merit didefinisikan sebagai sebuah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Sistem merit merupakan salah satu hasil dari agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden untuk membangun birokrasi netral dan mampu memberikan pelayanan publik serta terbebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Tujuan dan Manfaat Sistem Merit
Sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi di Indonesia, penerapan sistem merit memiliki beberapa tujuan penting, yaitu:
- Merekrut ASN yang profesional dan berintegritas, serta menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya;
- Mengembangkan kemampuan & kompetensi ASN;
- Memberikan kepastian karier dan melindungi karier ASN dari intervensi politik;
- Mengelola ASN secara efektif dan efisien; serta
- Memberikan penghargaan bagi ASN yang adil dan layak sesuai kinerja
Penerapan sistem merit dalam birokrasi pemerintahan juga dapat mendatangkan beberapa manfaat, baik bagi ASN itu sendiri maupun bagi organisasi pemerintahan.[2] Manfaat Sistem Merit Bagi ASN, di antaranya adalah:
- ASN dapat mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhannya;
- Karir ASN dapat terlindungi dari politisasi kebijakan;
- Meningkatkan motivasi ASN; dan
- ASN memiliki jalur karir yang jelas.
Sementara itu, manfaat penerapan sistem merit bagi organisasi pemerintahan antara lain sebagai berikut:
- Organisasi dapat merekrut ASN yang profesional dan berintegritas, serta menempatkan sesuai dengan kompetensinya sehingga target organisasi mudah tercapai;
- Mempermudah Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengisian jabatan; dan
- Organisasi dapat mempertahankan ASN yang berkompeten dan berkinerja dengan kompensasi dan penghasilan yang layak.
Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
Merujuk pada publikasi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia[3], manajemen talenta merupakan proses rekrutmen, identifikasi, pengembangan, pemeliharaan, dan penempatan pegawai secara profesional sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi guna menjalankan strategi dan mengambil langkah strategis yang dibutuhkan instansi.
Manajemen talenta juga dapat dipahami sebagai suatu proses yang dilakukan untuk memastikan bahwa posisi-posisi kunci dalam organisasi dapat diisi secara internal dengan para pegawai yang kompeten melalui pemantapan kelompok pusat pengembangan talenta yang terdiri atas sekumpulan pegawai yang memiliki keterampilan tinggi dan berkualifikasi (talent pool).
Lebih lanjut, Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara merupakan sebuah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan.
Tujuan dan Prinsip Manajemen Talenta ASN
Diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2020, manajemen talenta ASN hadir dengan tujuan untuk:
- Meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
- Menemukan dan mengembangkan talenta untuk menjadi pemimpin masa depan (future leaders) dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi (core business);
- Meningkatkan profesionalisme dan memberikan kejelasan dan kepastian karier;
- Mewujudkan rencana suksesi (succession planning) dan mengakselerasi penerapan Sistem Merit;
- Memastikan ketersediaan pasokan talenta pada jabatan & waktu yang tepat; serta
- Menyeimbangkan antara pengembangan karier dan kebutuhan instansi.
Dalam ketentuan yang sama, dijelaskan bahwa Manajemen Talenta ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan prinsip:
- objektif;
- terencana;
- terbuka;
- tepat waktu;
- akuntabel;
- bebas dari intervensi politik; dan
- bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Manajemen Talenta sebagai Pilar Penting Sistem Merit
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, saat ini bangsa Indonesia tengah berupaya menggapai Visi Indonesia Emas 2045. Visi tersebut merupakan sebuah mimpi besar yang membutuhkan pemimpin pemerintahan (pada setiap tingkatan) yang memiliki integritas dan kinerja yang tinggi, yang mana ini membutuhkan sebuah pendekatan pengelolaan SDM Aparatur yang lebih strategis, sistematis dan berkelanjutan.
Agenda besar lima tahunan (penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah—salah satunya), menjadi salah satu tantangan besar yang harus dihadapi dalam pengelolaan SDM Aparatur yang berkompeten. Sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap periode tersebut, birokrasi pemerintahan tidak jarang “kalah” dengan sistem politik.
Sejalan dengan prinsip-prinsip yang ada, manajemen talenta merupakan salah satu “misi penyelamatan” birokrasi pemerintahan agar tetap tumbuh positif serta melahirkan kader-kader pemimpin pemerintahan melalui sistem Manajemen ASN berbasis sistem merit.
Manfaat Manajemen Talenta dalam Sistem Merit
Terdapat beberapa manfaat dari pelaksanaan manajemen talenta dalam sistem merit. Manfaat tersebut dapat dirasakan baik oleh individu ASN, maupun oleh instansi pemerintah dan masyarakat.
Bagi ASN, melalui penerapan manajemen talenta, setiap ASN mendapatkan kejelasan karier dan peluang pengembangan berdasarkan potensi nyata, bukan kedekatan personal atau senioritas. Tidak hanya itu, ASN diyakini dapat terlindungi dari intervensi politik sehingga dapat terus termotivasi meningkatkan kompetensi dan kinerja.
Bagi instansi pemerintah, penerapan manajemen talenta dapat menjamin ketersediaan pemimpin masa depan yang profesional dan kompeten. Sehingga dengan itu, instansi pemerintah dapat memastikan keberlanjutan organisasi melalui suksesi jabatan yang tertata.
Bagi masyarakat, dampak positif penerapan manajemen talenta dapat dirasakan dari meningkatnya kualitas pelayanan publik karena pejabat pemerintahan memiliki kompetensi serta terlahir dari proses penilaian yang obyektif dan profesional. Dengan kondisi tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintahan dapat meningkat dan dukungan akan pelaksanaan pembangunan juga semakin baik.
Tantangan Menerapkan Manajemen Talenta dalam Sistem Merit
Tantangan terbesar dalam penerapan manajemen talenta dalam sistem merit tidak lain adalah komitmen pimpinan dan budaya organisasi. Selain itu, tantangan lain yang masih membayangi penerapan manajemen talenta di instansi pemerintahan adalah kebutuhan data yang akurat, lengkap dan terintegrasi (mencakup profil kompetensi, kinerja, pelatihan dan pengalaman jabatan—yang artinya membutuhkan sebuah sistem yang terintegrasi), serta masih lemahnya pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan manajemen talenta itu sendiri (talenta yang diukur hanya bersifat formalitas dan administratif).
Referensi:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Analisis Efektivitas Implementasi Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pengembangan Karier Pegawai pada Instansi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diakses melalui laman: https://jurnal.stialan.ac.id/index.php/jplan/article/view/734/468
Analisis Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah, diakses melalui laman: https://jurnal.uns.ac.id/wacana-publik/article/download/78292/42559
https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/manajemen-talenta-jadi-pilar-penting-dalam-sistem-merit
Manajemen Talenta Dalam Mewujudkan Pemimpin Berkinerja Tinggi, diakses melalui laman: https://jurnal.stialan.ac.id/index.php/gg/article/view/154/107
Pentingnya Manajemen Talenta ASN Dalam Mendukung Kinerja Pegawai Di KESBANGPOL Kota Gunungsitoli, diakses melalui laman: https://stiealwashliyahsibolga.ac.id/jurnal/index.php/jesya/article/download/1604/855/
Urgensi Penerapan Manajemen Talenta Dalam Pengembangan Karier Aparatur Sipil Negara, diakses melalui laman: https://www.bkn.go.id/unggahan/2025/03/Policy-Brief-Februari-2025-Project-10.pdf
[1] Materi Paparan dengan Judul Manajemen Talenta ASN: Implementasi dan Arah Kebijakan Ke Depan, diakses melalui laman: https://bpsdm.sumutprov.go.id/utama/ebook/pdf/af491db2aea80a3252bebf7418680f7d.pdf
[2] Sosialisasi Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepada ASN Jabatan Fungsional Analis SDM Provinsi Sumatera Selatan, diakses melalui laman: https://ejournal.pps-unisti.ac.id/index.php/jurdianpasti/article/download/240/176/
[3] https://setkab.go.id/penyelenggaraan-manajemen-talenta-aparatur-sipil-negara/