
Dalam ketentuan umum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Sebelum dilaksanakan, peraturan tersebut harus terlebih dahulu diundangkan dalam Lembaran Negara atau Berita Negara.
Pengertian Lembaran Negara dan Berita Negara
Lembaran Negara atau pada masa kolonial disebut sebagai Het Staatsblad van Indonesie disingkat Staatsblad, adalah publikasi berkala dengan ikutan penomoran pemuatan yang berisikan berbagai informasi yang berkaitan dengan segala bentuk Kebijakan, Pengumuman, Peraturan dan Perundangan yang dikeluarkan oleh Badan, Lembaga atau Pemerintah.
Sementara itu, Berita Negara dikutip dari Wikipedia diartikan sebagai koran atau media resmi yang diterbitkan oleh suatu negara. Yang mana di Indonesia, berita negara diterbitkan oleh pemerintah untuk mengumumkan peraturan perundang-undangan dan pengumuman resmi lainnya.
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
Pengundangan merupakan proses akhir dari pembentukan peraturan perundang-undangan. Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Pengundangan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia meliputi:
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden mengenai:1) pengesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badan internasional; dan
2) pernyataan keadaan bahaya. - Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Apabila peraturan-peraturan tersebut memiliki penjelasan, maka pengundangannya ditempatkan dalam Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia.
Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Berita Negara Republik Indonesia meliputi peraturan yang dikeluarkan oleh:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Dewan Perwakilan Rakyat;
- Mahkamah Agung;
- Mahkamah Konstitusi; dan
- Menteri, Kepala Badan, lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang.
Sama halnya dengan Penjelasan Peraturan yang diundangkan dalam Tambahan Lembaran Negara, apabila dalam peraturan tersebut terdapat penjelasan, maka pengundangannya ditempatkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Kewenangan Pengundangan Peraturan Perundang-undangan
Pihak yang berwenang dalam mengundangkan peraturan perundang-undangan adalah Menteri Hukum dan HAM. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 147 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang berbunyi:
“Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, atau Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilaksanakan oleh Menteri.”
Menteri dalam hal ini sesuai dengan ketentuan umum dalam Peraturan Presiden tersebut adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Peraturan Perundang-undangan dapat diakses melalui Laman https://peraturan.go.id/, yang mana laman iniadalah media yang berfungsi sebagai:
- sarana penyebarluasan seluruh naskah peraturan perundang-undangan tingkat pusat. Peraturan pada tingkat pusat seperti UU, Perppu, PP, Perpres sampai dengan peraturan menteri/peraturan lainnya;
- sarana memfasilitas partisipasi publik dalam penyusunan peraturan;
- sarana monitoring kinerja legislasi, baik monitoring atas penyelesaian target penyusunan peraturan setiap tahunnya maupun target pengundangan peraturan pelaksana yang diamanatkan oleh suatu peraturan.

Tampilan laman Peraturan.go.id
Referensi:
http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=137&Itemid=102
https://id.wikipedia.org/wiki/Lembaran_Negara
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/41581/perpres-no-87-tahun-2014
https://pshk.or.id/media-rr/jokowi-ingin-bentuk-badan-regulasi-nasional-untuk-cegah-peraturan-tumpang-tindih-perlukah/ (Gambar)