Pungutan Liar atau pungli merupakan istilah yang kerap kali bersinggungan dengan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pada urusan-urusan pemerintahan yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Meski saat ini sudah mulai berkurang seiring semakin tingginya kesadaran masyarakat, di masa lalu praktik pungli sangat banyak terjadi. Bahkan, karena sering terjadinya praktik-praktik pungli tersebut, kita sering mendengar istilah “ada fulus, semua urusan mulus”.

Pungli memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap jalannya roda pemerintahan. Tidak hanya menjadi penyebab turunnya kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah, pungli turut membawa dampak buruk terhadap mental pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Terbiasa menarik pungli sedikit banyak berakibat pada mental membiasakan hal yang tidak sesuai dengan aturan. Yang mana bila hal ini diteruskan, bukan tidak mungkin pegawai ASN tersebut akan terlibat pada pungli yang lebih besar, bahkan dapat berisiko membawa pegawai ASN tersebut dalam lingkaran tindak pidana korupsi.

Mengingat besarnya dampak tersebut, pada tahun 2016 lalu, Presiden Republik Indonesia telah membentuk dan menetapkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli. Satgas ini dibentuk dengan tujuan utama untuk memberantas pungli yang masih terjadi, agar masyarakat dapat memperoleh akses layanan publik yang prima tanpa perlu mengeluarkan biaya-biaya tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Apa Itu Pungutan Liar?

Istilah pungutan liar apabila diterjemahkan secara terminologi bahasa, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)[1], “pungutan berarti barang apa yang dipungut; pendapatan memungut”, sedangkan “liar diartikan tidak teratur; tidak menurut aturan (hukum); tidak resmi ditunjuk atau diakui oleh yang berwenang; tanpa ijin resmi dari yang berwenang”.

Merujuk pada pendapat Hot sebagaimana dikutip oleh Niken W. R. M. (2021)[2] pungutan liar diartikan sebagai adanya pemberian sesuatu baik berupa uang maupun benda serta fasilitas tertentu terhadap oknum-oknum pemerintah maupun oknum yang bernaung di bawah suatu organisasi atau kelompok secara langsung dengan adanya tujuan tertentu yang tidak dilandasi suatu aturan legal yang mengaturnya.

Sementara itu, Soedjono dalam sumber yang sama mengartikan pungutan liar sebagai pungutan yang dilakukan oleh dan untuk kepentingan pribadi oknum petugas dan/atau bertujuan untuk kepentingan tertentu individu masyarakat, terhadap negara dan/atau anggota masyarakat, yang dipungut secara tidak sah (tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil dan atau melawan hukum).

Pungutan Liar dan Pelayanan Publik

Salah satu fungsi utama hadirnya pemerintahan adalah untuk memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Bila dijabarkan lebih luas, terdapat 4 (empat) fungsi hadirnya pemerintah, yakni fungsi pelayanan (service), fungsi pengaturan (regulating), fungsi pembangunan (development), dan fungsi pemberdayaan (empowerment).[3]

Fungsi pelayanan sebagai fungsi utama hadirnya pemerintahan adalah memberikan pelayanan (service) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di semua sektor. Masyarakat tidak akan dapat berdiri sendiri memenuhi kebutuhan tanpa adanya pemerintah yang memberikan pelayanan.

Untuk itu, pemerintah memberikan layanan publik terhadap warga negaranya. Atau dalam istilah lain, pelayanan publik adalah hak masyarakat atas pemerintah, dan pelayanan serta kelancaran layanan publik sudah diatur sedemikian rupa oleh negara agar masyarakat mendapatkan haknya dalam pelayanan publik.

Tetapi dalam praktiknya, apa yang ada dalam tataran ideal tersebut masih belum dapat terlaksana dengan maksimal. Beberapa pelayanan yang dianggap oleh masyarakat masih berbelit-belit, membuat masyarakat menginginkan proses pelayanan publik yang cepat dan instan, sehingga masyarakat rela menggunakan media perantara atau memberikan uang untuk sebuah pelayanan yang cepat.

Di sinilah peluang adanya pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum pegawai ASN yang tidak bertanggung jawab. Dengan dalih membantu masyarakat mengakses layanan secara cepat, oknum tersebut meminta imbalan tertentu alih-alih membuat dan memperbaiki sistem pelayanan agar lebih cepat dan tepat. Hal ini menjadi semakin banyak terjadi seiring dengan tidak adanya pengawasan yang baik.

Pungutan Liar sebagai Bagian dari Tindak Pidana Korupsi

Merujuk pada jurnal berjudul “Dualisme Konsep Pungutan Liar Sebagai Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Umum”, terdapat beberapa pendapat yang menyatakan bahwa pungutan liar dapat dikelompokkan ke dalam tindak pidana khusus (korupsi) dan tindak pidana umum (pemerasan). Tolib Effendi dan Windari dalam jurnal tersebut turut berpendapat bahwa pungutan liar lebih tepat apabila diatur sebagai tindak pidana korupsi karena tindakan pegawai ASN yang melakukan pungutan liar merupakan bentuk-bentuk penyalahgunaan fungsi-fungsi atau kedudukan yang dilakukan atau lalai dilakukannya untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya.

Hal tersebut juga sejalan dengan pendapat Arleta(2019) dalam Jurnal “Upaya Penindakan Pemberantasan Pungli Oleh Satgas Saber Pungli”, yang menyebutkan bahwa secara yuridis pungutan liar merupakan perbuatan yang termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, di mana dalam konsep kejahatan jabatan dijabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kita sadari bersama bahwa tindak pidana korupsi atau tipikor merupakan musuh besar bagi bangsa Indonesia. Tipikor bahkan telah banyak dijumpai di berbagai lapisan penyelenggara pemerintahan mulai dari jajaran pemerintahan terendah di tingkat desa/kelurahan hingga tataran kementerian/lembaga tinggi negara.

Pemerintah telah menabuh genderang perang terhadap tipikor, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan-peraturan tersebut diterbitkan karena pemerintah menyadari bahwa tipikor yang selama ini terjadi secara luas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Pemerintah memandang perlu untuk menggolongkan tipikor sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.

Lebih lanjut, melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemerintah juga telah membentuk memiliki tugas khusus dalam menjalankan wewenangnya untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)

Mengerucutkan pembahasan pada pemberantasan pungli, Presiden melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016, telah membentuk dan menetapkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Keseriusan pemerintah membentuk satgas saber pungli ini disebabkan karena praktik-praktik pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.

Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Merujuk pada ketentuan pasal 3 Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tersebut, Satgas Saber Pungli yang ditingkat pusat diketuai oleh Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berada di bawah tanggung jawab Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini memiliki 4 (empat) fungsi, yakni fungsi intelijen, fungsi pencegahan, fungsi penindakan dan fungsi yurisdiksi.

Untuk menjalankan tugas dan fungsi itu, Satgas Saber Pungli memiliki beberapa kewenangan, antara lain:

  1. membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
  2. melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi;
  3. mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar;
  4. melakukan operasi tangkap tangan;
  5. memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan
  7. melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.

Pelaporan Tindakan Pungutan Liar kepada Satgas Saber Pungli

Masyarakat sebagai pihak yang dirugikan secara ekonomi karena harus mengeluarkan biaya-biaya tambahan untuk mengakses layanan pemerintah dapat melaporkan tindakan-tindakan pungli yang dialami. Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui kanal-kanal resmi yang dimiliki oleh pemerintah, maupun melaporkan tindakan pungli secara langsung.

Pelaporan Tindakan Pungli Secara Daring / Online

Pelaporan pungli secara daring / online dapat dilakukan dengan mengakses laman milik Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Itwasum Polri) http://saberpungli.itwasum.polri.go.id/aduan.

Satgas Saber Pungli juga memiliki beberapa kanal media sosial yang dapat digunakan untuk mengakses informasi resmi serta dapat pula dimanfaatkan untuk melaporkan temuan-temuan tindakan pungli. Berbagai media sosial yang dikelola Satgas Saber Pungli antara lain adalah:

  1. Facebook                 : SABER PUNGLI RI
  2. Instagram                : SABERPUNGLI_RI
  3. Twitter atau X          : SABERPUNGLIRI
  4. YouTube                  : SABER PUNGLI RI

Pelaporan Tindakan Pungli Secara Langsung

Secara fisik, pelaporan tindakan pungli dapat dilakukan dengan mendatangi Sekretariat Saber Pungli di daerah yang umumnya berada di kantor-kantor Inspektorat Daerah Kabupaten dan Kota dan Inspektorat Daerah Provinsi.

Selain itu, sehubungan dengan pungli berkaitan erat dengan pelayanan publik, masyarakat tentu dapat melaporkannya ke Ombudsman. Pelaporan kepada Ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, dapat dilakukan karena umumnya pungli yang dilakukan dalam pelayanan publik melanggar SOP yang telah ditetapkan seperti alur pelayanan kepada publik, berapa biaya dan berapa lama waktu  penyelesaiannya.  

Referensi:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, diakses melalui laman: https://peraturan.bpk.go.id/Details/40991/perpres-no-87-tahun-2016

Dualisme Konsep Pungutan Liar Sebagai Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Umum, diakses melalui laman: https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/download/876/192/3419

Penegakan Hukum Terhadap Pungutan Liar Sebagai Bentuk Penyalahgunaan Wewenang Melalui Saber Pungli, diakses melalui laman: https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/article/view/39958 Upaya Penindakan Pemberantasan Pungli Oleh Satgas Saber Pungli, diakses melalui laman: https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/download/1224/1064/9317

[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang diakses secara daring melalui https://kbbi.kemdikbud.go.id

[2] Satgas Saber Pungli Dalam Penanggulangan Pungutan Liar Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, diakses melalui laman: https://jurnal.untidar.ac.id/index.php/literasihukum/article/view/3932/pdf

[3] Tugas dan Fungsi Pemerintah Provinsi, sebagaimana diakses melalui laman: https://www.papua.go.id/view-detail-page-325/tugas-dan-fungsi.html

Bagikan:
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Teknik Informatika
8 months ago

Bagaimana masyarakat dapat memastikan bahwa pelaporan mereka terkait dengan pungli diperlakukan secara serius dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang?