Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan unsur penting penggerak roda pemerintahan. Untuk memenuhi kebutuhan ASN yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat, tentu harus dilaksanakan berbagai tahapan penting mulai dari proses perencanaan, penyusunan kebutuhan hingga proses rekrutmen atau pengadaan Pegawai ASN.
Merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara, Penyusunan Kebutuhan ASN merupakan penentuan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN yang diperlukan untuk melaksanakan tugas instansi secara efektif dan efisien untuk jangka waktu tertentu dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Instansi Pemerintah.
Dilaksanakan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, setiap tahunnya hasil penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN terdiri atas informasi Jabatan; jumlah kebutuhan Pegawai ASN; dan Peta Jabatan pada masing-masing unit organisasi.
Berikut merupakan Infografis terkait dengan Proses Perencanaan dan Penyusunan Kebutuhan SDM:
Proses perencanaan dan penyusunan kebutuhan SDM tentu perlu dilanjutkan dengan pengadaan SDM. Pengadaan SDM seperti PNS dan PPPK merupakan Pengadaan PNS adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan PNS/PPPK yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS, dan pengangkatan menjadi PNS/PPPK.
Berikut merupakan Infografis terkait dengan Proses Pengadaan SDM:
Referensi:
Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara