Dari laman Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online, data diartikan sebagai keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan dasar kajian (analisis atau kesimpulan). Data sendiri merupakan bentuk jamak dari datum, yang berasal dari bahasa Latin berarti “sesuatu yang diberikan”. Kebutuhan akan data sangat penting dalam berbagai aspek. Mulai dari sektor privat (bisnis, swasta, industri) hingga sektor publik (pemerintahan). Bahkan dalam dunia bisnis, Kamalesh Bathala menyebutkan bahwa data adalah nafas bagi pengembangan bisnis.
Dalam urusan sektor publik, peran data sangat besar dalam pengambilan kebijakan. Onno W. Purbo pada saat mensimulasikan tentang program untuk mengolah data kata-kata menjadi statistik (dalam kuliah online tentang teknologi) pernah mengatakan:
“Pada akhirnya, pada saat anda bikin atau masuk pada urusan kebijakan dan sebagainya, anda tidak bisa bikin kebijakan cuma asal ngomong doang. Tapi harus dijustifikasi dengan hitungan, hitungan yang paling gampang adalah statistik. Data-data statistik”
—Onno W. Purbo—
Sebelum lebih jauh membahas tentang penggunaan data dalam mendukung pengambilan kebijakan, dalam artikel ini saya akan menguraikan beberapa contoh kecil penggunaan data dalam penyelenggaraan beberapa urusan-urusan dalam pemerintahan. Penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut dapat berupa penyusunan rencana kerja, pemberian reward dan punishment kepada pegawai, dan penyusunan kebijakan lain.
Saya akan mencoba membahas dengan beberapa contoh OPD di mana saya pernah ditugaskan.
Contoh Sederhana Penggunaan Data dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Urusan Pengawasan dan Pemeriksaan
Salah satu data utama dalam urusan pengawasan dan pemeriksaan adalah data temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP). Umumnya data tersebut dikelola oleh satu subbagian yaitu subbagian evaluasi dan pelaporan. Menurut saya, data temuan dan TLHP merupakan data terpenting dari OPD ini. Dan dapat dikatakan bahwa data ini merupakan core bussiness dan nyawa dari pengelolaan urusan pengawasan dan pemeriksaan.
Contoh sederhana penggunaan data temuan dan TLHP dalam pelaksanaan tugas sehari-hari adalah untuk menentukan proses penentuan Program Kerja Audit (PKA). Kebijakan peyusunan PKA dilakukan oleh Ketua Tim. PKA disusun dengan mempertimbangkan berbagai hal, di antaranya adalah dengan mempertimbangkan cakupan auditi, lama waktu pemeriksaan, sumber daya pemeriksa, dan faktor risiko. Keterbatasan waktu dan sumberdaya mengakibatkan Ketua Tim harus mengambil kebijakan pemeriksaan secara sampling. Di sini peran data sangat penting.
Mari kita lihat contoh data-data sebagai berikut:
Data Rekapitulasi Temuan Pemeriksaan per SKPD dan per Jenis Temuan
Data Temuan Kepatuhan per Tahun
Grafik Hasil Pengolahan Data Temuan Per Tahun dari Satu SKPD
Dari data-data tersebut, Ketua Tim Pemeriksa dapat mengambil kebijakan untuk lebih fokus pada pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam daerah, karena terlihat secara jelas terdapat peningkatan nilai-nilai temuan dari tahun ke tahun. Disisi lain, bila tidak cukup waktu, Ketua Tim Pemeriksa dapat sedikit mengabaikan atau memeriksa secara sampling dalam jumlah kecil untuk kategori pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal tersebut disebabkan 3 (tiga) tahun terakhir tidak pernah ada temuan dari sisi pengadaan barang dan jasa.
Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik
Dalam salah satu diskusi dengan Eselon IV di Kementerian Dalam Negeri perihal penyusunan program dan kegiatan urusan Kesatuan Bangsa dan Politik, saya pernah diberi wejangan bahwa kuncinya adalah “Data”. Contohnya adalah data Indeks Moderasi Kebangsaan, Indeks Demokrasi Indonesia dan data-data lain terkait Kesatuan Bangsa dan Politik.
Untuk menyusun program kerja Kesatuan Bangsa dan Politik, lebih spesifik pada Wawasan Kebangsaan misalnya, data-data yang dibutuhkan dapat berupa hasil survei akan nilai-nilai kebangsaan (dapat bekerja sama dengan instansi lain seperti Badan Pusat Statistik) yang dapat dirincikan per wilayah kerja. Dari data tersebut, kemudian penyelenggara urusan Kesatuan Bangsa dan Politik dapat menentukan lokasi sosialisasi, pembinaan kebangsaan, pelaksanaan koordinasi ke instansi/stakeholder terkait.
Dari data tersebut juga, unsur perencana pada penyelenggara urusan Kesatuan Bangsa dan Politik dapat benar-benar akurat dalam menyusun Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) dan menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA). Sehingga akan tercapai kondisi ideal dalam proses penentuan program kerja hingga support anggaran. Bahkan sangat mungkin kebutuhan anggaran yang diajukan oleh OPD terkait akan diakomodir oleh TAPD, karena terdapat backup data yang jelas mulai dari data dasar hingga data yang ingin dicapai setelah kegiatan selesai.
Beberapa hal tersebut merupakan contoh penggunaan data dalam pengambilan kebijakan, baik dari kebijakan penyusunan program kerja, hingga pada kebijakan pengalokasian anggaran keuangan. Masih banyak lagi contoh-contoh kebutuhan akan data dalam pengambilan kebijakan.
Sumber:
https://kbbi.web.id/data
https://id.wikipedia.org/wiki/Data
https://swa.co.id/swa/trends/ini-pentingnya-data-dalam-proses-pengambilan-keputusa
Video https://www.youtube.com/watch?v=vv5o_mnfQg8 menit ke 00.55 – 01.33
https://medium.com/@shafwan.msa/data-warehouse-big-data-e5ab1765fbe4 (Sumber Gambar)