Lembaga negara atau lembaga pemerintahan memiliki peran yang sangat penting dalam membangun dan mengatur negara Indonesia. Dalam sistem ketatanegaraan, lembaga negara dapat dilihat dari hierarki dan fungsi masing-masing. Terdapat perubahan yang terjadi pada Lembaga Tinggi Negara di Indonesia sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945, yang telah membentuk struktur pemerintahan yang lebih demokratis dan representatif.

Apa Itu Lembaga Tinggi Negara?

Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan atau “civilizated organization” di mana lembaga tersebut dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara di mana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri.[1]

Lembaga negara disebut juga dengan istilah lembaga pemerintahan, lembaga pemerintahan non-departemen, atau lembaga negara saja. Ada yang dibentuk berdasarkan atau karena diberi kekuasaan oleh Undang-Undang Dasar (UUD), ada pula yang dibentuk dan mendapatkan kekuasaannya dari Undang-Undang, dan bahkan ada pula yang hanya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres)[2].

Lebih lanjut, George Jellinek telah membagi lembaga negara menjadi lembaga negara yang langsung (unmittenbare organ) dan lembaga negara yang tidak langsung (mittenbare organ). Atau dalam istilah lain, George Jellinek telah membagi lembaga negara berdasarkan kedudukannya yaitu lembaga negara utama atau lembaga negara primer (main state’s organs atau primary constitutional organs) dan lembaga negara penunjang atau lembaga negara pendukung (auxiliary organs).[3]

Selain dari kedudukannya, pengelompokan lembaga negara juga dapat dilihat dari tingkat hierarkinya. Dilihat dari segi hierarkinya, lembaga negara dapat dibedakan ke dalam 3 (tiga) lapis yaitu Lembaga Tinggi Negara, Lembaga Negara; dan Lembaga Daerah.

Lembaga Tinggi Negara merupakan lembaga negara yang nama, fungsi dan kewenangannya dibentuk berdasarkan Konstitusi atau UUD Tahun 1945. Kewenangan Lembaga Tinggi Negara ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan selanjutnya diatur lebih rinci lagi dalam Undang-Undang.

Sementara Lembaga Negara, ada yang sumber kewenangannya diperoleh dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945, ada yang sumber kewenangannya diperoleh dari Undang-Undang dan ada pula yang sumber kewenangannya yang bersumber dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah Undang-Undang.

Lembaga Daerah ini merupakan lembaga Negara yang ada di daerah yang ketentuannya

telah diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945, seperti Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, Pemerintah Daerah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Transformasi Lembaga Tinggi Negara di Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945

Amandemen yang dilakukan dalam rentang tahun 1999 (Amandemen Pertama) hingga tahun 2002 (Amandemen Keempat) dengan tujuan untuk mengubah atau memperbarui redaksi dan substansi konstitusi (sebagian atau seluruhnya), agar sesuai dengan kondisi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kondisi pertahanan dan keamanan bangsa ini, turut membawa perubahan signifikan terhadap Lembaga Tinggi Negara.

Berikut merupakan perubahan atas susun lembaga tinggi negara sebelum dan setelah Amandemen UUD 1945.

Lembaga Tinggi Negara Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945

Sebelum dilakukan Amandemen terhadap UUD 1945, selain Lembaga Negara sebagaimana telah didefinisikan sebelumnya, dikenal adanya Lembaga Tertinggi Negara.

Di dalam UUD 1945 yang juga merupakan hukum tertinggi negara, kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai Lembaga Tertinggi Negara. MPR kemudian mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 (lima) Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lembaga Tinggi Negara Indonesia Sebelum Amandemen

Sumber Gambar: https://nasional.kompas.com/

Pada masa itu, MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”. MPR sebagai “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” berwenang menetapkan UUD, Garis Besar Haluan Negara (GBHN) serta mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.

Sebelum dilakukan amandemen, dikenal pula Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang  merupakan dewan yang dibentuk berdasarkan undang-undang yang ditetapkan, dengan tugas dan fungsi memberikan jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah. DPA juga sering dikenal dengan istilah Dewan Pertimbangan Agung Presiden.

Lembaga Tinggi Negara Indonesia Sesudah Amandemen UUD 1945

Bila sebelum amandemen disebutkan bahwa kekuasaan / kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR, setelah amandemen dijelaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD.

UUD kemudian memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY).

Lembaga Tinggi Negara Indonesia Sesudah Amandemen

Sumber Gambar: https://nasional.kompas.com/

Setelah amandemen, MPR merupakan lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya serta mempunyai fungsi legislasi. MPR kini tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Di dalam susunan lembaga tinggi negara setelah amandemen, terdapat DPD sebagai lembaga negara baru untuk mengakomodasi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.

Terdapat pula MK sebagai sebuah mahkamah yang mempunyai kewenangan menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas

pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.

Aspek yudisial atau peradilan juga semakin diperkuat dengan hadirnya KY sebagai lembaga yang bersifat mandiri dan berfungsi mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.

Secara garis besar, dapat dipahami bahwa susunan lembaga tinggi negara setelah amandemen adalah sebagai berikut:

  1. Fungsi Legislatif dilaksanakan oleh MPR, DPR dan DPD;
  2. Fungsi Eksekutif dilaksanakan oleh Presiden dan Wakil Presiden;
  3. Fungsi Yudikatif dilaksanakan oleh MA, MK dan KY; serta
  4. BPK untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara.

Referensi:

Jurnal Lembaga-Lembaga Negara Pasca Amandemen UUD 1945 oleh H. MU’MIN MA’RUF diakses melalui laman http://eprints.ipdn.ac.id/2417/1/LEMBAGA%20LEMBAGA%20NEGARA.pdf

Jurnal Prinsip Checks And Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia diakses melalui laman https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/13685

https://pemerintah.net/lembaga-tinggi-negara/

https://www.99.co/blog/indonesia/jenis-lembaga-negara-di-indonesia/

[1] Jurnal Kajian Normatif Mengenai Hubungan Antar Lembaga Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945: Sebelum Dan Sesudah Amandemen diakses melalui laman https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/759432

[2] Artikel Kedudukan Lembaga Negara Dalam Suatu Negara yang diakses melalui laman https://hukum.bunghatta.ac.id/index.php/informasi/artikel/314-kedudukan-lembaga-negara-dalam-suatu-negara

[3] Jurnal Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi, diakses melalui laman https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/download/731/223/443

Bagikan:
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
lilis maryati
9 months ago

salam dari SDN cibabat 5,terima kasih informasi ini tambah wawasan tentang perubahan sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945