Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang dahulu dikenal sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dasar Hukum Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja LPND sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja LPNK.
Berikut adalah peraturan-peraturan yang menjadi dasar LPNK:
- Keputusan Presiden 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen;
- Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002
- Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002
- Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003
- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Fungsi Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Menurut Karyana dalam Modul 3 Pengorganisasian Kelembagaan Pemerintah di Pusat, Modul Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, pembentukan LPNK terbagi atas empat fungsi, sebagai berikut:
- LPNK pendukung yang menyelenggarakan fungsi dukungan terhadap kementerian atau lembaga di bidang manajemen pemerintahan. Contohnya adalah LAN, BKN, BPKP, LKPP dan ANRI.
- LPNK pendukung yang menyelenggarakan fungsi dukungan terhadap kementerian atau lembaga di bidang substansi pemerintahan tertentu. Contohnya adalah BASARNAS, BPS, BIN, BMKG dan BNPT.
- LPNK yang menyelenggarakan fungsi pelayanan publik regulasi publik. Contohnya adalah BPOM dan BP2MI.
- LPNK yang berfokus pada tugas dan fungsi pengkajian dan penelitian. Contohnya adalah LIPI, LAPAN, BPPT dan BATAN.
Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Nama LPNK | Koordinator | Dasar Hukum |
Arsip Nasional Republik Indonesia | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi | Undang-Undang No.7/1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang No. 43/2009 Tentang Kearsipan |
Badan Intelijen Negara | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara | |
Badan Kepegawaian Negara | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara |
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional | Menteri Kesehatan | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional |
Badan Koordinasi Penanaman Modal | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal | |
Badan Informasi Geospasial | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial | |
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika | |
Badan Narkotika Nasional | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional | |
Badan Nasional Penanggulangan Bencana | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana | |
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme | |
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia | Kementerian Ketenagakerjaan | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia |
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan | |
Badan Pengawas Tenaga Nuklir | Menteri Riset dan Teknologi Indonesia/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Indonesia | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Badan Pengawasan Obat dan Makanan | Menteri Kesehatan | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan |
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi | Menteri Riset dan Teknologi Indonesia/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Indonesia | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1998 tentang Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi |
Badan Pusat Statistik | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik | |
Badan SAR Nasional | Menteri Perhubungan | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan |
Badan Standarisasi Nasional | Menteri Riset dan Teknologi Indonesia/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Indonesia | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang Badan Standardisasi Nasional |
Badan Tenaga Nuklir Nasional | Menteri Riset dan Teknologi Indonesia/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Indonesia | Peraturan Presiden 46 Tahun 2013 tentang Badan Tenaga Nuklir Nasional |
Lembaga Administrasi Negara | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang Lembaga Administrasi Negara |
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia | Menteri Riset dan Teknologi Indonesia/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Indonesia | Keputusan MPRS Nomor 18/B/1967 |
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | |
Lembaga Ketahanan Nasional | Menteri Pertahanan | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional RI |
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional | Menteri Riset dan Teknologi Indonesia/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Indonesia | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional |
Lembaga Sandi Negara / Badan Siber dan Sandi Negara | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara | |
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia | Menteri Pendidikan dan Kebudayaan | Undang – Undang 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan |
Sumber:
Karyana, Ari, dkk. 2019. Sistem Administrasi NEgara Kesatuan Republik Indonesia. Tangerang Selatan: Univesitas Terbuka.
JDIH masing-masing LPNK
https://www.dpr.go.id/index/link
http://www.habibullahurl.com/2017/09/lembaga-pemerintah-non-kementerian.html (gambar)
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/41905/perpres-no-145-tahun-2015
https://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Perubahan_Lembaga_Pemerintah_Nonkementerian_Indonesia
itu fungsinya apa kak?
Apakah yang dimaksud fungsi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)?
Menurut Karyana, fungsi LPNK:
1. Dukungan terhadap kementerian di bidang manajemen pemerintahan
2. Dukungan terhadap kementerian di bidang substansi pemerintahan tertentu
3. Menyelenggarakan fungsi regulasi publik
4. Fungsi penelitian dan pengkajian
itu tugas” nya apa aja dah
tolong bantuan nya
Tugas masing-masing Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) tentu berbeda-beda, tergantung pada tujuan pembentukannya.
Contoh:
1. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara, BKN memiliki tugas: “melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
2. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, BMKG memiliki tugas: “BMKG mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, termasuk didalamnya bidang kualitas udara”
selengkapnya dapat dibuka pada masing-masing dasar hukum pembentukannya,.
Informasi yang sangat baik